PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Berdasarkan
perspektif ilmu hukum administrasi, ada
dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
I.2
Tujuan Penulisan
Karya
ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum
Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum
Administrasi Negara tentang Negara Hukum Dan Hukum
PEMBAHASAN
2.1
Mengenai Negara Hukum
Negara
Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan
yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang
tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu
yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad
ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius
Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi
Manusia
b. Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
Munculnya
“unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat
menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental
dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental
yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi
Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1.
sistem pemerintahan Negara yang didasarkan
atas kedaulatan rakyat
2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya harus berdasar
atas hukum atau peraturan
perundang-undangan,
3.
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
manusia (Warga Negara)
4.
adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5.
adanya pengawasan dari badan-badan
peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar
tidak memihak dan tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota
masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan
pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.
adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber
daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara
hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar
belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan
individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan
bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi
hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan
Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular
dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power
corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut)
pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan
catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri
pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan
tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan
kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara
merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua
lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum
diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20
ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa
menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan
Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan
main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran
implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam.
Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa
sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju
kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan
pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara
itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum,
hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai
kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan
segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka
mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada
kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum
bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan
rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum
dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan
bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan
makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas
Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi
dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip Negara hukum
1. Asas legalitas
Pembatasan
warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang
yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang
, kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
b.
Perlindungan hak-hak asasi
c.
Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika
hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat
terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang
yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik
secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
d.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara
hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar
kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya
dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah
harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam
Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam
penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan
hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai
,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya
kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada
keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum,
eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan,
pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya
pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori
pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi
kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan
undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri)
.Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu
legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan
karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ
pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan
kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh
Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara
kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara
dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini
pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut
Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi
Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara
mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga
kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya ,
demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala
bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum
kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan
inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah
yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat
mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.
Kegagalan
implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan
pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya ,
Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk
konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan
ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat
aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan .
sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan
pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi
kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang
khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan
kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara,
dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan
untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian
soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan
penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang
diserahi fungsi legislatif.
Pemberian
kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai
inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan
kekuasaan yang luas.
Kewajiban
adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu
menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan.
Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang
diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya
memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya
suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a.
Sumber hukum materil adalah
faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau
faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum.
Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.
b.
Sumber hukum formil adalah berbagai
bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.2
Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran
atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam
situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi
manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai
kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara
tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari
pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara
formal akan memaklumkan dirinya.
Negara
Hukum Demokratis
Sebagaimana
disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus
bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu
harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan
demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan
bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara
Hukum Modern
Pentingnya
pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori
pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.
Mengawali
pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep
tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa
isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara
merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan
sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan
pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum
adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi
Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara
pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum
administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara
bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi
Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ
pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada
dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat
peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan}
kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara,
menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).
(Hukum
administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang
berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara
global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang
digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan
kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh
anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari
pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).
(Hukum
administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi.
Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut
juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan
kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan
fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan
peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak
semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk
dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi
tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi
Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap
sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN
sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan
beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua
aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara
bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua,
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan
administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Dapatlah
disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan
pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain
:
a. Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam
bidang publik,
b. Kewenangan pemerintah (dalam melakukan
perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana,
dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan
kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula
tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,
c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan
atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d. Penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam
bidang pemerintahan.
Sehubungan
dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai
peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim
disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari
hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara
hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi
Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar
pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk
melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau
mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen
hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak
diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht,
kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama
kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama
dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa
bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan
administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat
undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis
besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari,
pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi
dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi
Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi
Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam
Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan
pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi
juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip
otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi
Negara
Negara
hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van
gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan
kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut
disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan
tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan
pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh
pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens,
mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum,
segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum.
Negara
hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus
tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam
suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam
konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara.
Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat
teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten
Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata
Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih
mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh
penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara
seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu,
menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi
Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge
(hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan
penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah
hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara,
sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan,
mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan
muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan
pemerintah.
Dengan
demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut
dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan
kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini
menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main
penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah
barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk
mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu,
sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja
hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang
lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan
pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk
Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi
sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis
Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang
kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang
tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut
andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada
jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus
tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu
ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern
dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern.
Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi
Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya
diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di
negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang
tersendiri disamping hukum tata Negara.
2.3
Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di
negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan
administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap
dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya.
Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha
pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan
dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam
dengan pemerintahan.
Perbedaan
penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini,
yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum
Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum
administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan
alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/
pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna
sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata
administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai
istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan
kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.
a.
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi
pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari
pada pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang
memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut
Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan
pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai
“keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu
Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa
administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi
yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah,
Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara
dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan
politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan
kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam
melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara
sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat
dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti
luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan
badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah
yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas
pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah
sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti
sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan
Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif,
dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan
atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang
kekuasaan eksekutif.
Pemerintah
dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas
pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas
mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara
baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan
bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai
fungsi dan sebagai organisasi.
a Pemerintah
sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah
sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani
dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila
kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya
fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan,
badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai
fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan
aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah
itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi
perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif
sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum
administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif
ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias
politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan
undang-undang).
Meskipun
secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu
aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga
melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan
undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan
juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam
penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum
administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu
menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah
untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu
kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan
pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan
pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam
peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang
memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah
atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan
peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang
administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga,
hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas
pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum
administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor
inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum
pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).
Prajudi
Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom.
HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang
mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom
adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan
juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN
umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan
hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang
berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada
bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan
yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang,
peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang
kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Adanya
perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan
wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural,
politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya,
munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi
khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah.
Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan
lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan
perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah
masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini
tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan
keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas
sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu
khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum
administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum
administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut
asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum
administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu
Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut
WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara
sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama.
Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun
tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara
mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum
administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara
dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian
pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum
daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum
administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata
negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur
pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai
hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat
mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi
Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa
secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan
Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang
mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok
hukum administrasi Negara.
PENUTUP
3.1
Simpulan
Bahwa
sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara
hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum Tata
Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata usaha
Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan dari
Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan
ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan
bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan
sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan
pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum
administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau
hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern
mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu
berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan
eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah
daerah.
SARAN
Sebagai
Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar
terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam
dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum
agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar
terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu
sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah
bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
RIDWAN
HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang
mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan
pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel
Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan
hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan
usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji
hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat
melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan
yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas
pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan
warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan
dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan
menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut
menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari
peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu
dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah
diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi
bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian
obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian
tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari
pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga
masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah
pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain
mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek
hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian
dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama
mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi
negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam
keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa
negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini
berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN
PEMERINTAHAN
Pengertian
pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu
pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu
sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan
kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi,
menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias
politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti
sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling,
wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti
luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur
zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan
Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua
tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum
negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang
menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2.
Pemerintahan dalam arti sempit ialah
badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian,
peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu
dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk
perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis
besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan
hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang
istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama
administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik
bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan
aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara
sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan
pihak swasta (pemborong).
Hubungaan
Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya
Sistematikan Hukum Administrasi Negara
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum
Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian dari pada
hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi
Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum
Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum
tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum
Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya
Negara hukum modern ( welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai
suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta
hubungan-hubungan antara ilmu Administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu
hukum lainnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu
Pemerintahan yang akan dibahas di bawah ini :
1. Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah
bahwa sebelum abad ke 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata
Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
2. Hukum
Kepolisian. Kepolisian dalam arti sebagai alat administrasi Negara yang sifat
preventif misalnya pencegahan dalm bidang kesehatan, penyakit flu burung,
malaria, pengawasan dalam pembangunan, kebakaran, lalu lintas, lalulintas
perdagangan ( Ekspor-Impor).
3. Hukum
Kelembagaan, yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hukum sesuai dengan
tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah
sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos,
pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya
4. Hukum
Keuangan, aturan-aturan tentang keuangan Negara, missal pajak, bea cukai,
peredaran uang, pembiayaan Negara dan sebagainya.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat
perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan
negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.