1.
Pengertian dan istilah
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara. Sejarah
dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut Administratif
recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/Administratif diluar
dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah
ini.
1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul
Pengantar Hukum Administrasi pada cetakan
pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum
tata usaha Negara Indonesia, dan pada
cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia.
2. Wirjono
Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952, menggunakan istilah “Tata Usaha
Pemerintahan”.
3. Djuial
Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata Usaha egara,
menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undang
Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970.
4. Prajudi
Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.
5. W.F.
Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia, menggunakan istilah, Hukum Tata
Usaha Negara Indonesia.
6. Rapat
Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret 1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi
Negara pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan
perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.
7. Surat
Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta,
meggunakan istilah. Hukum Tata Pemerintahan (
HTP ).
8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No.
14 tahun 1970 dan TAP MPR No.
II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.
9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983,
tentang kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah
Hukum Administrasi Negara.
Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda
disatukan dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht.
Pada
tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah Administrasi
Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting sebagai guru besar
yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas
Amsterdam memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang diberikan
oleh Kranenburg. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool
di Jakarta diberikan dalam satu mata
kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann
sampai tahun 1941. Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum
Administrasi Negara dan Hukum Tata
Negara diberikan secara tersendiri. Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof.
Resink, sedangkan Hukum Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins. Berdasarkan
uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah ilmu
yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan Negara/masyarakat,
sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan
campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.
2.
Definisi Hukum Administrasi Negara
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat
sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua
pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus
berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun
sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi seba berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat
badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya
yang telah berikan kepadanya oleh Hukum
Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana
alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan
tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi
Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa
yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan
tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya
diperhatikan oleh para pendukung
kekuasaan penguasa yang diserahi tugas
pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum
Administarsi Negara adalah aturanaturan
yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan
penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah ketentuanketentuan
mengenai campur tangan dan alat-alat
perlengkapan Negara dalan
lingkungan swasta.”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah
hukum yang berhubungan dengan
Administrasi Negara, hukum ini
menentukan organisasi kekuasaan dan
tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.”
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan yang menguasai
kegiataqn-kegiatan alat-alat perlengkapan
Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan
kehakiman menentukan luas dan batas-batas
kekuasaan alat-alat perlengkapan
tersebut, baik terhadap warga masyarakat
maupun antara alat-alat
perlengkapan itu sendiri, atau pula
keseluruhan aturan-aturan yang
menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana
badan-badan tata usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan
membebankan kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan
peraturan alat-alat perlengkapannya
guna kepentingan pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan umum.
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan
agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas
mereka secara khusus.
Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi
Negara :
1. Menguji hubungan hukum istimewa
2. Adanya para pejabat pemerintahan
3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah
hukum mengenai operasi dan pengendalian
dari kekuasaan-kekuasaan
administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah sebagai
gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk
dan disusun secara bertingkat yang
diserahi tugas melakukan sebagian dari
pekerjaan pemerintaha dalam arti luas
yang tidak diserahkan pada badan-badan
pembuat undang-undang dan badanbadan
kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas
jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan
macam ragamnya. Pemerintah
adalah pengurus dari pada Negara,
pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara
yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah
adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat
pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara
adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya,
fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
3. Ruang Lingkup
Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut
Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het
administratiefrecht, memberikan skema tentang hukum administrasi Negara didalam
kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut :
a. Hukum Tata
Negara/Staatsrecht meliputi :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata /
Burgerlijk
c. Hukum Pidana/
Strafrecht
d. Hukum Administarsi
Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2. Huku Peradilan yang mel;iputi :
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara
Perdata
c. Hukum Peradilan
Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan /
Regelaarsrecht.
Pendapat Van Vallen Hoven ini dikenal dengan “ Residu
Theori”.
Menurut
Walther Burckharlt (Swiss), bidang-bidang pokok Hukum Administrasi
Negara adalah. :
1. Hukum Kepolisian
Kepolisian dalam arti sebagai alat
administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm bidang
kesehatan, penyakit flu burung, malaria,pengawasan dalam pembangunan, kebakaran,
lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
2. Hukum Kelembagaan,
yaitu administrasi wajib mengatur hubungan hokum sesuai dengan tugas
penyelenggara kesejahtreaan rakyat missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit,
tentang lalu lintas ( laut, udara dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan
fakir miskin, dan sebagainya.
3. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang
keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan
sebagainya. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum
Administarsi Negara adalah :
a. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip
umum daripada Administrasi Negara.
b. Hukum tentang organisasi dari Administrasi
Negara.
c. Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari
Administrasi Negara yang bersifat yuridis.
d. Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi
Negara terutama mengenai kepegawaian
Negara dan keuangan Negara.
e. Hukum
Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi :
1. Hukum Administrasi Kepegawaian
2. Hukum Administrasi Keuangan
3. HukumAdministrasi Materiil
4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
f. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok yang
merupakan lapangan HukumTata Usaha Negara atau Hukum Adminsitrasi Negara, yang
diambil dari Undang-undang Dasar Sementara adalah sebagai berikut :
a. Hukum Tata Pemerintahan
b. Hukum Tata Keuangan
c. Hukum Hubungan Luar Negeri
d. Hukum Pertahan Negara dan Keamanan Umum
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpendapata bahwa Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik
berat/focus pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hukum rangka dasar
dari Negara, sedangkaN Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari
Negara, dengan demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari
hukum tata Negara.
a.d.1. Kranenburg :
Tidak
ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara, perbedaannya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu
kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur umum
daripada suatu pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara
merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
a.d.2 Mr. Prins
Hukum
Tata Negara mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan
dasar-dasar dari
Negara. Hukum Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat
teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para
spesialis.
4.
Kedudukan dan Hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya.
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara
termasukm dalam hukum publik dan merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat
dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum
Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara berdiri
sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara
berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (
welfarestate ) yang
mengutamakan
kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah
tersendiri dapat dilihat dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi
seluruh materi hokum itu secara terperinsi sebagai berikut :
Hukum
1. Hukum Tata Negara
(materiil)
a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2. Hukum Perdata (
materiil)
3. Hukum Pidana
(materiil)
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata
Negara
b. Hukum Acara
Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan
Tata Usaha Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin
ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan
antara ilmu administrasi Ngara, dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya
seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan
yang akan dibahas di bawah ini :
1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum
Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum
Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke
19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
Mengenai
batasan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi
Negara
ini terdapat dua golongan pendapat yaitu :
A. Bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara ada perbedaan prinsip, yaitu :
1. Oppen Heim
2. Van Vallen Hoven
3. Romeign
4. Donner
5. Logemann
a.d.1. Oppen Heim
Mengatakan
bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam (Strats
in rust), dimana Hukum Tata Negara membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan
memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada
alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan
Hukum Administrasi Negara adalah Negara dalam keadaan bergerak (Staats ini
beveging) dimana Hukum Administrasi Negara melaksanakan aturan-aturan yang
sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara baik ditingkat tinggi maupun ditingkat
rendah.
a.d.2. Van Vallen Hoven
Hukum
Administrasi Negara adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi
hukum-hukum materiil Tata Negara, Pidana dan Perdata. Hukum Administrasi Negara
merupakan pembatasan darikebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan
kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara, dan dalam melaksanakan
kewenangan itu badan-badan kenegaraan hasurlah berdasarkan pada Hukum Administrasi
Negara.
a.d.3. Romeign
Hukum
Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dapipad Negara, sedangkan Hukum
Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya.
a.d.4. Donner
Hukum Tata Negara
menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu
yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
a.d.5. Logemann
Hukum
Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum
Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa. Hukum Tata Negara
mempelajari :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan
suatu Negara
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Cara bagaimana ditempati oleh pejabat
4. Fungsi jabatan-jabatan itu
5. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu
6. Hubungan antara jabatan-jabatan
7. Dalam batas-batas manakah organ-organ
kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari sifat
bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan
oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
B.
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip yaitu :
1. Kranenburg
2. Vegting
3. Prins
Golongan ini berpemdapat bahwa antara Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat/focus
pembahasan Hukum Tata Negara fokusnya adalah hokum rangka dasar dari Negara,
sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah administrasi dari Negara, dengan
demikian Hukum Administrasi Negara merupakan hukum khusus dari Hukum Tata
Negara.
a.d.1. Kranenburg
Tidak ada perbedaan
yang prinsipilantara Hukum Tat Negara dengan Hukum Administrasi Negara,
perbedaanya hanya terjadi dalam praktek dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan
saja. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai struktur hokum daripada suatu
pemerintahan Negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturanperaturan yang bersifat khusus.
a.d.2. Prins
Hukum Tata Negara
mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara. Hukum
Administrasi Negara menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis, yang
selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis
ADMINISTRASI
NEGARA
1.
Pengertian Administrasi
Istilah Administrasi Negara berasal dari bahasa latin administrate
yang dalam bahasa Belanda diartikan sama dengan besturen yang berarti fungsi
pemerintah. Beberapa pendapat tentang pengertian administrasi 1. J.Wajong :
adminsitrasi sama dengan pengendalian atau memerintah (to direct, to manage,
bestaken, be wind voeren atau beheren) yang merupakan suatu proses yang
meliputi :
a. Merencanakan dan merumuskan kebijakan politik
pemerintah (Formulation of Policy).
b. Melaksanakan kebijakan politik yang telah
ditetapkan oleh pemerintahdengan cara :
1. menyusun organisasi dengan menyiapkan
alat-alat yang diperlukan.
2. Memimpin organisasi agar tercapai tujuan.
2. Prajudi Atmosudirdjo membagi administrasi atas
:
a. Ilmu administrasi publik yang terdiri atas
:
a. Ilmu Administrasi Negara Umum
b. Ilmu Administrasi Daerah
c. Ilmu Administrasi Negara Khusus
c. Ilmu Administrasi Negara Privat yang
terdiri dari :
1. Ilmu Administrasi Niaga
2. Ilmu Administrasi Non- Niaga.
3. R.D.H. Kusumaatmadja : Administrasi dalam
kehidupan sehari-hari terdiridari dua arti :
1. Dalam arti sempit : administrasi adalah
kegiatan tulis meulis, catat mencatat dalam setiap kegiatan atau tata usaha.
2. Dalam arti luas : administrasi adalah
kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Administrasi
Negara
Pengertian
Administrasi Negara
1. Menurut Utrecht
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan ( aparat/alat
) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah )Presiden dan para Menteri)
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah (tugas pemerintah) yang tidak
diserahkan pada badan perundang-undangan dan kehakiman.
Utrecht
bertitik tolak pada Teori Sisa atau Teori Residu / Atrek Theorie.
3. Prof. Waldo, mengemukakan dua definisi
yaitu
1. Public administration the organization and
management of men and materialis to achieve the purpose of government. 2.
Public administration is the art and science of management is applied to affair
of state. Yang artinya :
1. Publik administrasi adalah suatu
pengorganisasian dan manajemen dari manusia dan alat perlengkapannya untuk mencapai
tujuan dari pemerintah.
2. Publik administrasi adalah suatu seni dan ilmu
dari manajemen dalam menyelenggarakan kepentingan Negara. Administrasi Negara
sama dengan Public Administrasi, yang intinya mempelajari organisasi dan
manajemen.
3. Dimock dan Dimeck
Administrasi Negara adalah
aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan politik saja.
4. CST Kansil mengemukakan tiga arti administrasi
Negara :
a.
Sebagai aparatur Negara, aparatur pemerintah, atau instansi politik (kenegaraan)
meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri
termasuk Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati/Walikota dan sebagainya,
pokoknya semua orang yang menjalankan administrasi Negara.
b. Sebagai fungsi atau aktivitas yaitu sebagai kegiatan
mengurus kepentingan Negara.
c.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang atau menjalankan Undang-undang.
5.
Prof. Dr. Mr. Prajudi A.
Yang
dilakuikan oleh administrasi Negara adalah :
1.
Perencanaan
2.
Pengaturan tidak bersifat Undang-undang
3. Tata
Pemerintahan yang bersifat melayani.
4.
Kepolisian yang bersifat menjaga dan mengawasi tata tertib
5.
Penyelesaian perselisihan secara administratif
6.
Pembangunan dalam penertiban lingkungan hidup
7. Tata
Usaha Negara yang dilakukan oelh kantor-kantor pemerintah.
8. Penyelenggraan usaha-usaha Negara, yang
dilakukan oleh dinas-dinas, dan perusahaan-perusahaan Negara (BUMN dan BUMD).
Dasar dan tujuan daripada administrasi adalah sesuai
dengan dasar dan tujuan administrasi Negara Indonesia adalah sesuai dengan
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tercapainya kesejahteraan
rakyat dan keadilan social. Untuk itu dalam penyelenggaraan administrasi Negara
yang baik diperlukan.
1. Social
participation ( ikut sertanya rakyat dalam administrasi.
2. Social
responsibility ( pertanggungjawaban administrator)
3. Social
support ( dukungan dari rakyat pada administrasi negara)
4. Social
control ( pengawasan dari rakyat kepada kegiatan administrasi negara)
4.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan hukum dan itentukan aturan hukum
itu. Sumber hukum dikenal dua macam yaitu :
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum
yang menentukan isi aturan hukum tu, dan
untuk menentukan isi hukum itu dipengaruhi oleh banyak factor yaitu :
a. Sejarah, yaitu undang-undang/
peraturan-peraturan masa lalu yang dianggap
aik dapat dijadikan bahan untuk membuat
undang-undang dan dapat diberlakukan sebagai hukum positif.
b. Faktor Soiologis
Yaitu seluruh masyarakat dan
lembaga-lembaga yang ada didalam masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang terjadi
didalam masyarakat dapat dijadikan bahan untuk membuat hukum dengan kata lain
sesuai dengan perasaan hukum masyarakat misalnya keadaan dan pandangan masyarakat
dalam social, ekonomi, budaya, agama dan psikologis.
c. Fakotor Filosofis.
Yaitu ukuran untuk menentukan aturan itu
bersifat adil atau tidak dan sejauhmana aturan itu ditaati oleh warga
masyarakat atau mengapa masyarakat mentaati aturan itu.
2.
Sumber Hukum Formil
Yaitu kaidah hukum dilihat
dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu,
maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan
ditaati oleh warga masyarakat. Sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara
adalah :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan/Praktek hukum ddministrasi
Negara
c. Yurispudensi
d. Doktrin/pendapat para ahli
a.d. a. Undang-undang
Aturan-aturan
Hukum Administrasi Negara yang diatur dalam Undang-undang Dasar, dilaksanakan lebih
lanjut oleh undangundang. Seluruh peraturan-peraturan organic merupakan Sumber Hukum
Administrasi Negara. Jadi sumber hukum administrasi Negara adalah sesuai dengan
tata urutan/ hirarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, seperti
tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004, yaitu:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
1. Perda
Provinsi
2 Perda
Kabupaten / Kota
3. Perdes
/ Peraturan yang setingkat
Undang-undang sebagai sumber hukum dibentuk dengan
cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang/legislator. Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 banyak masalah-masalah yang akan diatur dengan
Undang-Undang, misalnya :
1. Tentang Kewarganegaraan
2. Tentang syarat-syarat PembelaanNEgara
3. Tentang Keuangan Negara
4. Tentang Pajak
5. Tentang Pengajaran
6. Tentang Pemerintah Daerah dan lain-lain.
Yang memegang kekuasaan membentuk Undang-undang adalah
Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 20 UUD 45). Materi Perpu sama dengan materi
muatan Undang-Undang . Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan
untuk
melaksanakan Undang-undang. Materi muatan Peraturan Presiden berisi ateri yang diperintahkan
Undang-undang atau melaksanakan Peraturan Pemerintah. ateri muatan Perda adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Desa/
Peraturan yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan
urusan desa atau setingkat serta penjabaran lebih lanjut Undang-undang yang lebih
tinggi.
a.d. b.
Kebiasaan/praktek Hukum Administrasi Negara.
Alat
administrasi Negara dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan konkrit yang terjadidiluar dari Undang-undang. Dalam
mengeluarkan Keputusankeputusan merupakan praktek administrasi Negara dalam
rangka kepentingan umum. Alat administrasi Negara dapat bertindak cepat
menyelesaikan suatu masalah untuk kepentingan umum tanpa adanya
suatuundang-undang.
a.d. c. Yurisprudensi
Yaitu
keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hokum yang tetap dapat menjadi
sumber hukum administrasi Negara, Terutama Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha
Negara.
a.d. d. Doktrin
Pendapat
para ahli terutama teori-teori yang baru mengenai pelaksanaan hukum
administrasi Negara dapat dijadikan sumber hukum administrasi Negara. Pendapar
para ahli yang merupakan hasil pemikiran dan penulisan diterima oleh masyarakat
dan dijadikan dasar bagi untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi administrasi
negara.
TEORI-TEORI
DALAM LAPANGAN HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Teori-teori ini timbul karena melihat dari suatu system
pemerintahan yang dianut dari suatu Negara dengan kata lain system pemerintahan
suatu Negara menunjukkan lapangan kerja dari suatu Administrasi Negara.
1.
TEORI-TEORI DALAM LAPANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Teori
ini muncul di Eropa Barat pada abad ke 14 dan 15 yaitu dalam system pemerintahan
monarki absolute, dimana kekuasaan Negara berada didalam satu tangan yaitu
seorang raja. Sistem pemerintahnnya adalah sentralisasi, yaitu semua kekuasaan
ada di pusat atau terpusat dalam satu tangan yaitu seorang raja. Semua aparat
Negara adalah pembantu raja, mereka hanya melaksanakan tugas pembantu dan tidak
dapat mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan fungsinya. Jadi bersifat
dekonsentrasi. Raja menentukan segala-galanya, raja yang membuat peraturan,
menjalankan peraturan, mempertahankan, dan sekaligus menjadi hakim dan lain sebagainya.
2. Teori
Dwipraja/ Diichotomy/ Dwitantra
Dalam teori ini ada beberapa pendapat yaitu
:
a. Hans
Kalsen ( Jerman ) :
Dia mengemukakan “ Die Reine Rechts Theori”
yaitu suatu mahab dalam
ilmu hukum yang disebut “ Aliran Wina” dan
membagi kekuasaan Negara
dalam dua bidang yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif yang meliputi Law
creating function
2. Kekuasaan Eksekutif yang meliputi :
a. Legislatif Powe
b. Judicial Power
Dalam
tugas Eksekutif sangat luas yaitu melaksanakan Undang-undang Dasar dan seluruh
undang-undang yang ditetapkan oleh legislative serta mencakup kekuasaan
administrative dan judicial power. Kemudian Hans Kelsen membagi kekuasaan
administrasi menjadi dua bidang yaitu :
1. Political function yang disebut Government
2. Administratif function
b. Hans
Nawiasky
Membagi seluruh kekuasaan Negara dalam dua
bagian yaitu :
1. Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum
2. Normvolischung atau fungsi eksekutif yaitu
yang melaksanakan undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a. Verwaltung atau pemerintahan
b. Rechtsplege atau peradilan.
c. A.M.
Donner
Membagi kekuasaan pemerintah dalam dua
golongan:
1. Kekuasaan yang menentukan tugas dari alat-alat
pemerintah atau kekuasaan atau yang menentukan politik daripada Negara.
2. KeKkuasaan yang menyelenggarakan tugas yang
telah ditentukanatau merealisasikan politik Negara dalam mengejar tujuan dan
tugas Negara.
d.
Frank J. Goodnow ( Amerika)
Membagi seluruh kekuasaan pemerintah dalm sua
bagian yaitu :
1. Policy making yaitu yang menentukan tugas
dan kekuasaan Negara.
2. Task Executing yaitu pelaksana tugas dan
haluan Negara
3. Teori Tripaja ( Trias Politika)
Dalam teori ini ada dua tokoh yaitu :
a. John Locke, abad ke
17 membagi kekuasaan Negara dalam tiga bagian, yang masing-masing berdiri
sendiri dan dipegang oleh alat-alat perlengkapan tersendiri pula yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan yang
membuat peraturan/ undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan ndangundang.
3. Kekusaan Federatif, yaitu kekuasaan yang tidak
termasuk kekuasaan Legislatif dan kekuasaan eksekutif seperti hubungan luar
negeri.
b.
Montesqueiu
Membagi kekuasaan negara kedalam tiga
bagian yang masing-masing terpisah satu dengan yang lainnya dan dipegang oleh
alat-alat perlengkapan Negara yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk
membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk
menjalankan peraturan
3. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan mengadili
mempertahankan peraturan.
4. Teori
Catur Praja
2. TUGAS DAN FUNGSI
PEMERINTAH
Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan yang
nengatur pemerintah didalam kedudukannya, fungsinya dan tugas-tugasnya sebagai
Administratot Negara. Pemerintah adlah keseluruhan daripada jabatan-jabatan
didalam suatu Negara, yang mempunyai tugas dan wewenang dalam bidang Politik
Negara serta bidang Pemerintahan. Tugas-tugs pemerintahan adalah tugas-tugas
Negara yang dilimpahkan atau dibebankan kepada pemerintah guna mencapai tujuan
Negara. Tugas Negara lainnya dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Legislatif ( DPR )Mahkamah Agung dan Lembaga-lembaga Tinggi lainnya. Tugas dan
fungsi Pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Bidang Pemerintahan
Mengembangkan dan menegakkan Persatuan
Nasional dan Territorial sengan menggunakan wibawa dan kekuasaan Negara melalui
:
-
Peraturan perundang-undangan
-
Pembinaan masyarakat
-
Kepolisian
-
Peradilan
2. Bidang Administrasi Negara
Tugas ini berupa penyelengaraan atau
pelaksanaan kehendak-kehendak ( strategi, policy ) serta keputusan pemerintah,
menyelenggarakan dan menjalankan undang-undang. Juga pengendalian situasi dan
kondisi Negara, dapat mengetahui apa yang terjadi didalam masyarakat.
3. Pengurusan rumah tangga Negara
Masalah-masalah ini meliputi antara lain
kepegawaian, keuangan, materiil,logistic, jaminan social, produksi, distribusi,
lalu lintas angkutan dan komunikasi serta bidang kesehatan dan lain-lain.
4. Pembangunan
Tata pembangunan terdiri dari beberapa
perencanaan Negara maupun daerah,petnetapan peleaksanaan beserta anggarannya.
Pembangunan dilakukan secara berencana baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
5. Pelestarian Lingkungan Hidup
Mengatur tata guna lingkungan,
perlindungan lingkungan dan penyehatan lingkungan dan lain sebagainya.
6. Pengembangan Kebudayaan Nasional yang ada
didalam masyarakat,kebudayaan daerah-daerah perlu dikembangkan.
7. Bisnis / Niaga
Bisnis bukan dagang, tetapi suatu
kegiatan untuk melayani kebutuhan masyarakat atau umum misalnya dinas
kebersihan kota, rumah sakit, sekolahan, juga bidang-bidang usaha negara
seperti BUMN dan BUMD. Di Indonesia pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh
Presiden ( pasal 4 UUD 1954 ).
Pemerintah pusat dibawah Presiden adalah Menteri dan
dibawahnya adalah Direktur Jenderal, kemudian yang menjadi pemerintah secara
hirarki adalah Gubernur sebagai kepala wilayah propinsi.
Pemerintahan Daerah Tingkat I ( Kepala Daerah dan DPRD I.
Bupati Kepala Wilayah Kabupaten Walikotamadya Kepala Wilayah Kotamadya. Pemerintahan
Daerah Tingkat II Walikota Kepala Kota Administratif. Camat Kepala Wilayah
Kecamatan. Pemerintahan Desa ( Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa ) Pemerintahan
Kelurahan.
Pejabat-pejabat tersebut di atas adalah pemerintah dalam
arti sempit. Didalam praktek pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan
sebagian daripada wewenang pemerintahannya kepada pejabat-pejabat bawahannya. Setiap
pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Adminsitrator, karena
pemerintah adalah kepala Administrator Negara. Presiden adalah Pemerintah
Negara dan sebagai Kepala Administrator Negara Republik Indonesia. Menteri
adalah Pemerintah Departemen merangkap sebagai Kepala Administrator Departemen.Departemen
mempunyai tiga fungsi yaitu :
a. Bidang pemerintahah dan administrasi umum
b. Sekertariat besar menteri
c. Aparatue Negara urusan tertentu, unit
organisasi pemerintahan fungsional.
Direktur Jenderal adalah Pemerintahan Direktorat Jenderal
merangkap sebagai Administrator Direktor Jenderal. Direktorat Jenderal
mempunyai tiga fungsi yaitu :
a. Sub Bidang pemerintahan dan administrasi
umum
b. Sekertariat besar Drektur Jederal
c. Aparatur Negara urusan khsusus; unit
organisasi pemerintahan fungsional.
Gubernur Kepala Propinsi adalah Pemerintah Propinsi dan
sebagai Administrator Propinsi.
Propinsi
mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan ( wilayah administratif )
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan
administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial
dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I
adalah Pemerintah Daerah Tingkat I, sedangkan Kepala Daerah adalah
Administrator Daerah. Daerah mempunyai dua arti yaitu :
a. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai rumah
tangga dan diberi hak dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b. Unit orgasnisasi pemerintahan desentral.
Bupati Kepala Kabupaten dalah Pmerintah
Kabupaten dan Kepala Administrator Kabupaten.
Kabupaten mempunyai
empat arti yaitu :
a. Wilayah
pemerintahan dan administrasi umu
b. Wilayah Jabatan (
wilayah administratif )
c. Aparatur atau
perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi
pemerintahn territorial dekonsentral.
Walikotamadya adalah Pemerintah Kotamadya merangkap
sebagai Administrator Kotapraja. Kotamadya mempunyai empat arti yaitu :
a. Wilayah pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan ( wilayah administrative )
c. Aparatur atau perangkat pemerintahan
administrasi
d. Unit organisasi pemerintahn territorial
dekonsentral.
Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Daerah Tingkat II
merupakan Pemerintah Daerah Tingkat II, sedangkan Kepala Daerah II adalah Administrator
II.
Kepala
Wilayah dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang dipimpin oleh Sekretaris Wilayah (
SEKWIL ) Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah yang dipimpin oleh
Sekretaris Daerah ( SEKDA ). Kedua Skretariat tersebut diatas diintegrasikan
menjadi satu menajdi SEKWIDA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh
suatu secretariat yang dipimpin Sekretaris DPRD. Walikota adalah pemerintahan
Kota Administratif merangkap sebagai administrator Kota Administrator. Kota
Administratif mempunyai empat arti :
a. Wilayah
pemerintahan dan administrasi umum
b. Wilayah Jabatan
daerah administratif
c. Aparatur atau
perangkat pemerintahan administrasi
d. Unit organisasi
pemerintahn territorial dekonsentral.
Setiap Kepala Wilayah ( Propinsi, Kabupaten, Kotamadya,
Kota Administratif, Kecamatan) adalah wakil pemerintah pusat, merupakan penguasa
tunggal dan berfungsi sebagai Administrator Pemerintahan, Administrator
Pembangunan, dan Administrator
3.
PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM
Dalam Negara modern dewasa ini yang dikenal dengan
istilah “ Welfare State “ atau Negara kesejahteraan, mempunyai kewajiban untuk
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian pemerintah dituntut
untuk bertindak menyelesaikan segala aspek/ persoalan yang menyangkut kehidupan
warga negaranya, walaupun belum ada dasar aturan yang mengaturnya. Atas dasar
ini maka pemerintah ddiberikan kebebasan untuk dapat melakukan/ bertindak
dengan suatu inisiatif sendiri untuk menyelesaikan segala persoalan atau
permasalahan guna kepentingan umum. Kebebasan untuk dapat bertindak sendiri
atas inisiatif sendiri itu disebut dengan istilah “ Freis Ermessen “. Disini
timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan kepentingan umum ? Untuk menjawab
pertanyaan di atas, mak aperlu dilihat beberapa teori di bawah ini :
1. Teori Keamanan
Teori ini mengatakan bahwa kepentingan
masyarakat yang terpenting adalah kehidupan aman dan sentosa.
2. Teori Sejahtera
Teori ini mengatakan bahwa kepentingan
masyarakat yang terutama adalaha
kesejahteraan yaitu terpenuhinya
kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat
yang berupa :
a. Pangan, Pemerintah harus melakukan upaya/
tindakan agar jangan sampai warga sulit/ sukar mencari makanan.
b. Kesehatan, artinya tindakan-tindakan
pemerintah atau keputusankeputusan pemerintah jangan sampai merusak kesehatan
dan lingkungan masyarakat.
c. Kesempatan kerja, tugas pemerintah menciptakan
lapangan kerja, sehingga tidak terjadi pengangguran.
3. Teori Effisiensi Kehidupan
Bahwa kepentingan uama dari masyarakat adalah
hidup secara effisiensi, agar supaya kemakmuran dan produktivitas lebih meningkat
dalam segala bidang social, ekonomi, budaya dan pendidikan dan lain sebagainya.
4. Teori Kemakmuran
Bersama
Bahwa kepentingan masyarakat yang utama
adalah kebahagiaan dan kemakmuran bersama, masalah-masalah sosial harus dapat
dikendalikan, jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin tidak terlalu
lebar. Dengan demikian tujuan/ tugas pemerintah meliputi keseluruhan tindakan, perbuatan
dan keputusan dari alat-alat pemerintahan untuk mencapai tujuan pemerintahan
yaitu bukan saja tercapainya suatu ketertiban didalam masyarakat akan tetapi
juga tercapainya tujuan nasional atau kepentingan bersama/ umum. Perumusan
tujuan pemerintah dapat dilihat dalam aline IV Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
“Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”
Tugas penyelenggaraan kepentingan umum dijalankan oleh
alat pemerintahan
yaitu
:
1. Seorang peugas/ fungsionaris atau badan
pemerintahan yang diberi wewenang untuk melaksnakan tugas Negara.
2. Badan pemerintahan yaitu kesatuan hukum yang
dilengkapi dengana alat-alat kewenangan yang bersifat memaksa dan sebagainya.
4.
FREIES ERMESSEN
Dalam Negara Welfare State atau Negara kesejahteraan
tugas administrasi Negara menjadi sangat luas dan beraneka ragam corak dan
bentuknya guna tercapainya suatu masyarakat yang sejahtera, oleh karena itu
pemerintah ikut serta/campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat.
Secara bahasa Freies Ermessen, Frei artinya : bebas, merdeka, tidak terikat Ermessen
: menilai, memperimbangkan sesuatu. Artinya kepada Administrasi Negara
diberikan kebebasan untuk bertindak atas inisiatif sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalanpersoalan yang mendesak dengan
cepat guna kepentingan umum/ kesejahteraan umum. Jadi Freies Ermessen bertujuan
untuk kesejahteraan umum yang merupakan keputusan administrasi Negara untuk
tercapainya suatu tujuan/ sasaran dan berbeda dengan keputusan hakim yang
bertujuan menyelesaikan suatu sengketa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pemberian Freies ermessen kepada administrasi Negara untuk kesejahteraan umum,
tapi dalam kerangka Negara hukum. Freies Ermessen ini tidak boleh digunakan
tanpa batas dan tidak boleh disalahgunakan, untuk itu unsure-unsur Freies
Ermessen adalah :
1. Dilakukan untuk kepentingan umum/ kesejahteraan
umum.
2. Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara
itu sendiri.
3. Untuk menyelesaikan masalah konkrit dengan
cepat yang timbul secara tiba-tiba.
4.
Tindakan itu dimungkinkan oleh hokum
Contoh : Polisi lalu lintas
menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas dengan mengalihkan/ mengatur
kendaraan melanggar rambu lalu lintas.
ASAS-ASAS
PEMERINTAHAN
YANG BAIK
(
Algemen Beginselen van Behoorlyk Bestuur)
Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan
yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
1.
Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk
komisi yang diketuai oleh Mr. Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara
perlindungan hukum bagi enduduk/ rakyat.
Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan
yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good
Government “ Adapun asas-asas umum tersebut
adalah :
1. Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan
wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya.
Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah
dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya
demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2. Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara
pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman
bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang
pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan
hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin
terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3. Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus
yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada
perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
4. Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak
secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat,
misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang
sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5. Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus
mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi
tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6. Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan
wewenang untuk tujuan yang lain, elain tujuan yang sudah ditetapkan untuk
wewenang itu.
7. Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan
kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan,
misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8. Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak
sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk
kepentingan pribaduinya.
9. Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat
menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya
seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada
waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan
kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak
wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan
Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi
pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi
atau rehabilitasi.
11. Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri
diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan
pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
12. Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ndangundang dan
menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap
pegawai/ Pemerintah.
13. Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk
mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri
sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
2. Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)
Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang
Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,
untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan
Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas Kepastian Hukum ;
2. Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
3. Azas Kepentingan Umum ;
4. Azas Keterbukaan ;
5. Azas Proporsionalitas;
6. Azas Profesionalitas;
7. Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari
Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
1. Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan
dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas
yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pengendalian penyelenggaraan Negara.
3. Azas
Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara
yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4. Azas
Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5. Azas Proporsionalitas adalah azas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Azas Profesionalitas adalah azas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Azas
Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Menurut World Bank dan UNDP
Suatu pemerintahan
yang baik meliputi :
1. Participation
2. Rule of Law
3. Transparancy
4. Responsiveness
5. Concensus Orientation
6. Equity
7. Effectiveness and Efeciency
8. Acountability
9. Strategy Vision
Dari uraian-uraian di atas maka cirri-ciri Tata
Pemerintahan yang baik antara lain adalah :
1. Mengikutsertakan seluruh masyarakat
2. Transparansi dan bertanggung jawab
3. Adil dan Efektive
4. Menjamin Kepastian Hukum
5. Adanya Konsensus masyarakat dengan Pemerintah
dalam segala bidang
6. Memperhatikan kepentingan orang miskin.
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA MENURUT UUD 45
Sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia menurut UUD
1945 pasca perubahan keempat tahun 2002 telah menetapkan tentang pembentukan
susunan dan kekuasaan/ wewenang badan-badan kenegaraan adalah sebagai berikut :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
4. Badan Pemeriksa Keuangan
5. Presiden dan Wakil Presiden
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah konstitusi
8. Komisi Yudisial
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas MPR adalah ( Pasal 3 UUD 1945)
1. Mengubah dan
menetapkan UUD 1945
2. Melantik Presiden
dan Wakil Presiden
3. Dapat
memeberhentikan Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dalam masa jabatan menuurut UUD Pasal1(2) UUD
1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Sebelumnya
MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat,
sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi, MPR membawahi lembaga-lembaga yang
lain. Dengan adanya perubahan ini, maka :
1. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara
2. Tidak lagi memegang kedaulatan rakyat
3. Tidak lagi memilih Presidendan Wakil Presiden
karena rakyat memilih secara langsung.
Mengenai memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam
masa jabatanya, MPR mempunyai kewenagan apabila :
1. Ada usulan dari DPR
2. Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan
memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Eakil Presiden bersalah.
Alasan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi Negara dan
pemegang kedaulatan rakyat ditiadakan adalah, karena MPR bukan satu-satunya
lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat, setiap lembaga yang mengembang tugas-tugas
politik Negara dan pemerintahan adalah pelaksana kedaulatan rakyat dan harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada rakyat. Mengenai susunan keanggotaan MPR
menurut pasal 2 (1) mengatakan : MPR terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Dengan
demikian keanggotaan MPR terdiri :
1. Seluruh anggota DPR
2. Anggota DPD
Adanya anggota DPD agar lebih demokratis dan meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam penyelenggaraan sehari-hari praktek Negara dan
pemerintahan disamping sebagai forum memperjuangkan kepentingan daerah. Mengenai
perubahan UUD 1945 diatur mekanisme perubahan UUD dalam pasal 37 UUD 1945.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Tugas
wewenang DPR adalah :
1. DPR memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang
2. DPR berfungsi Budget dan Pengawasan
3. DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pandapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan ususl dan
pendapat serta hak imunitas.
4. DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden
dalam mengangkat Duta Besar dan menerima penempatan duta Negara lain,
memberikan Amnesty Dan Abolisi.
5 DPR memberikan persetujuan bila Presiden
hendak membuat perjanjian bidang ekonomi, perjanjian damai, mengadakan perang
serta perjanjian internasional lainnya, dan memilih anggota-anggota BPK,
mengangkat dan memberhentikan Anggota Komisi Yudisial dan menominisasikan 3 orang
Mahkamah Konstitusi.
6. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden
dalam hal Presiden hendak mengangkat seorang Panglima TNI, Kepala Kepolisian.
7. DPR diberi wewenang untuk memilih/
menyeleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur Bank Indonesia dan
Anggota Komisi Nasional HAM.
8. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan
Presiden dan/ atau Wakil Presiden, setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa,
mengadili dan memutuskan bahwa Presiden bersalah. Apabila dilihat tugas,
wewenang, fungsi dan hak-hak DPR tersebut sangat banyak dan luas sekali, bahkan
hamper semua bidang kekuasaan Presiden dimiliki DPR
3.
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
DPD diatur dalam pasal 22c dan 22d UUD 1945.
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui
pemilihan umum. Jumlah anggota PD setiap
propinsi tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.DPD besidang sedikitnya
sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan Undang-Undang. Wewenang
DPD ( Pasal 22d)
1. DPD dapat mengajukan kepada DPR Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sember daya
ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan
Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah pengolahan sumber daya alam dan sember daya
ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak,
pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.
3. DPD
sebagai bagian dari kelembagaan MPR, mempunyai tugas melantik dan
memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden, mengubah UUD 1945, memilih
Presiden dan/ atau Wakil Presiden apabila dalam waktu yang bersamaan keduanya
berhalangan tetap.
Hak-hak
DPD yaitu :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Memerintah
5. Protokoler
6. Keuangan dan Administrasi
6.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD. Presiden dalam melakukan kewajibannya dibantu
oleh satu orang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
hanya untuk satu kali masa jabatan. UUD 1945 menempatkan kedudukan
lembaga-lembaga tinggi Negara sederajat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan
dan/ atau membubarkan Pasal 8 UUD 1945 mengatakan :
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan, ia digantikan oleh
Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2. Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari
MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan oleh Presiden.
3. Jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu
MPR menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
7.
Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka ( machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi,
tidak bersifat absolutism ( kekuasaan yang tidak terbatas). Prinsip dalam suatu
Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarkan peradilan guna
penegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badanbadan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah
mencabut UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan
mengenai peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial
berada di bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana
kedaulatan ada ditangan rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau
kedaulatan hukum, keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis
atau Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai perwujudan
keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam penyelenggaraan
kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
8.
Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal
24 c UUD 1945 mengatakan :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD.
2. Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga
Negara yang wewenang diberikan oleh UUD.
3.
Memutus pembubaran partai politik.
4.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah
Konstitusi adalah:
1. Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku
kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan (
Court of Justice), sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum
(Court of Law).
9.
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )
Diatur
dalam BAB III A, pasal 23 E yang berbunyi :
1. Untuk memeriksa pengolahan dan tanggung jawab
tentang keuangan Negara didalam suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU.
4. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK juga berwenang
melakukan pemeriksaan APBD, perusahaan daeah, BUMN, dan perusahaan swasta dimana
didalmnya terdapat kekayaan Negara.
10. Komisi Yudisial ( KY
)
Diatur dalam pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang bersifat
mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh dari kekuasaan lainnya. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Wewenang Komisi
Yudisial adalah :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada
DPR
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat
serta menjaga prilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial
yaitu :
1. Melakukan pendaftaran Calon Hakim Agung
2. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
3. Menetapkan Calon Hakim Agung
4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5. Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
6. Mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap
hakim kepada pimpinan MA dan/ atau MK
2. LEMBAGA-LEMBAGA
INDEPENDEN
1. Lembaga-lembaga
Independen yang dasar pembentukannya diatur dalam UUD 1945, adalah :
1. Komisi
Pemilihan Umum
2.
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara ( TNI dan POLRI )
3. Bank
Indonesia
4.
Kejaksaan Agung
Lembaga-lembaga khusus yang tidak diatur dalam UUD 1945,
adalah :
1. Komnas HAM
2. KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Komisi Ombudsmen
4. KPKPN ( Komisi Pemeriksaan Kekayaan
Penyelenggara Negara )
5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU )
6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR )
2. Komisi Pemilihan Umum
Diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi :
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
Anggota DPR, DPD,Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.
3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota
DPR dan DPRD adalah Partai Politk.
4. Peserta Pemilihan Umum untuk meilih anggota
DPD adalah perorangan. Ketentuan lebih lanjut dari amanat Pasal 22E UUD 1945
diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan
DPRD.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) adalah
lembaga yang bersifat nasional, tetap dan andiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Tugas dan wewenang KPU adalah :
1. Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua
tahapan pelaksanaan Pemilu.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
4. Menetapkan peserta Pemilu.
5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
6. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara
pelaksanaankampanye dan pemungutan suara.
7.
Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
Pemilu.
9. Melaksanakantugas dan kewenangan lain yang
diatur UU.
3. Komisi Nasional HAM ( Komnas HAM )
Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam
pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam
hokum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannyaitu, hak untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran. Sehubungan dengan itu maka dengan Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998
tentang hak asasi manusia :
1.
Menugaskan
kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk
menghormati, menegakkan dan memperluas pemahaman mengenai hak asasi manusia
kepada seluruh masyarakat.
2.
Dan
meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi
manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas perintah Konstitusi dan amanat MPR tersebut di atas,
maka dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ( L.N. 165/ 1999) tentang hak-hak
asasi manusia, yang pada dasarnya mengatur mengenai :
1. Mengatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi
Manusia sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung jawab
untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemamtauan dan mediasi
tentang hak asasi manusia.
2. UU No. 39 Tahun 1999, berpedoman pada
Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita, Konvensi PBB tentang hak anak dan berbaagi
instrument internasional lain yang mengatur hak asasi manusia.
3. Komnas HAM menerima laporan/pengaduan dari
masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi
manusia.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh
DPR atas usulan Komnas HAM dan dilantik oleh Presiden selaku Kepala Negara
(Pasal 83) Komnas HAM adalah lembaga independent yang bersifat mandiri yang bertugas
dan berwenang untuk memberikan pendapat dalam perkara-perkara tertentu yang
sedang dalam proses peradilan. Dengan demikian Komnas HAM melakukan sebagian
dari fungsi peradilan sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
3.
Tentara Nasional
Indonesia
Diatur dalam Pasal 30
Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan :
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melidungi, memelihara kutuhan dan kedaulatan Negara.” Berkenaan dengan tugas
dan wewenang serta kedudukan TNI, maka diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
No. 34 Tahun 2004 trntang Tentara Nasional Indonesia. Tugas pokok TNI adalah :
menegakkan Kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan Negara. TNI dipimpin
oleh seorang Panglima yang angkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapatkan persetujuan dari DPR. Dengan demikian dalam hal pengerahan dan
penggunaan Kekuatan Militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sedangkan
kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah
koordinasi Departemen Pertahanan.
4.
Bank Indonesia
Bank Indonesia diatur dalam Pasal 23 D UUD 1945 yang
menyatakan : Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan
wewenanh, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Bank
Indonesia diatur oleh UU No. 3 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Menurut Pasal 4 UU No. 3 Tahun 2004
menyatakan :
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Indonesia
2. Bank Indonesia adalah Lembaga Negara yang
Independen.
3. Bank Indonesia adalah Badan Hukum.
Gunernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5
tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatannya. Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan/ atau mengundang dalam siding cabinet
yang membahas masalah ekonomi perbankan dan
keuangan dan wajib memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Rancangan
APBN dan kebijakan lain kepada pemerintah yang berkaitan tugas dan wewenang
Bank Indonesia.
PERBUATAN
PEMERINTAH/TINDAKAN PEMERINTAH
1.
PENGERTIAN
Dalam Perbuatan pemerintah ada dua hal persoalan yang
perlu dipahami yaitu :
1. Apa yang dimaksud
dengan pemerintah dan
2. Apa yang dimaksud
dengan perbuatan pemerintah.
a.d.1. Yang dimaksud dengan pemerintah
adalah :
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pemerintah dapat dibagi
dalam arti luas dan dalam arti sempit.Pemerintah dalam arti luas meliputi
seluruh fungsi kegiatan kenegaraan yaitu lembaga-lembaga kenegaraan yang diatur
secara langsung oleh UUD 1945 maupun lembaga-lembaga yang diatur oleh
Undang-Undang. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah
Presiden/eksekutif. Menurut Kuntjoro Purbopranoto mengatakan pemerintah dalam
arti luas meliputi segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam rangka
penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara, sedangkan arti
sempit adalah menjalankan tugas eksekutif saja.
a.d.2. Pengertian Perbuatan Pemerintah
Perbuatan pemerintah merupakan tindakan hukum yang
dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Menurut Romijen,
perbuatan pemerintah yang merupakan “ bestuur handling “ yaitu tiap-tiap dari
alat perl;engkapan pemerintah. Menurut Van Vallen Hoven, perbuatan pemerintah
merupakan tindakan secara spontan atas inisiatif sendiri dalam menghadapi keadaan
dan keperluan yang timbul tanpa menunggu perintah atasan, dan atas tanggung
jawab sendiri demi kepentingan umum. Macam-Macam Perbuatan Pemerintah Perbuatan
pemerintah dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu :
1. Perbuatan
pemerintah berdasarkan fakta ( Fiete Logtie Handilugen )
2. Perbuatan
pemerintah berdasarkan hukum ( Recht Handilugen )
a.d.1. Perbuatan pemerintah berdasarkan
fakta
Atau tidak berdasarkan hukum adalah tindakan penguasa
yang tidak mempunyai akibat hukum, misalnya Walikota mengundang masyarakat untuk
menghadiri 17 agustus, Presiden menghimbau masyarakat untuk hidup sederhana dan
lain-lain.
a.d.2. Perbuatan pemerintah berdasarkan
hukum ( Recht Handilugen )
Adalah tindakan penguasa yang mempunyai akibat hukum, ini
dapat digolongkan dalam dua golongan, yaitu :
1.
Perbuatan pemerintah dalam lapangaan hukum privat, dimana penguasa mengadakan
hubungan hukum berdasarkan hokum privat. Menurut Prof. Krobbe Kranenburg,
Vegtig, Donner dan Hassh, bahwa pejabat administrasi Negara dalam menjalankan
tugasnya dalam hal-hal tertentu dapat menggunakan hukum privat, umpanya
perbuatan sewa-menyewa, jual-beli tanah dan perjanjian-perjanjian lainnya.
2.
Perbuatan pemerintah dalam lapangan Hukum Publik Perbuatan hukum dalam lapangan
Hukum Publik ada dua macam, yaitu :
a.
Perbuatan Hukum Publik bersegi dua, yaitu adanya dua kehendak/ kemauan yang
terikat, misalnya dalam perjanjian/ kontrak kerja. Mengenai hal ini ada
beberapa sarjana yang menentangadanya prbuatan hukum bersegi dua missal Meijers
Cs mengatakan bahwa tidak ada persesuaian kehendak antara para pihak.
b.
Perbuatan Hukum Publik bersegi satu, yaitu perbuatan yang dilakukan atas
kehendak dari satu pihak yaitu perbuatan dari pemerintah itu sendiri.
2.
BESCHIKKING/KETETAPAN
1. Pengertian dan Istilah
Istilah Beschikking berasal dari Bahasa Belanda yang
diperkenalkan oleh Van der Pot di negreri Belanda dan masuk di Indonesia
melalui Mr. Prins yang mengajar di Universitas Indonesia. Beberapa sarjana
memberikan terjemahan yang berbeda-beda terhadap istilah Beschikking. Utrecht
menterjemahkan sebagai “Ketetapan”. Kuntjoro menterjemahkan sebagai
“Keputusan”. Istilah ketetapan dapat diartikan dan atau terpisah. dengan
Ketetapan MPR, sedangkan Ketetapana MPR
termasuk dalam bidang politik sehingga dapat dinilai kedudukannya terlalu
tinggi. Ketetatap dalam administrasi/ alat-alat perlengkapan Negara hanya merupakan
peraturan pelaksana dalam bidang administrative saja. Beschikking sebagai
keputusan, istilah ini dapat ditafsirkan sebagai keputusan hakim, padahal
keputusan hakim berbeda dengan Beschikking. Keputusan hakim bersifat Yudikatif
Formil sedangkan ketetapan bersifat Yudikatif Administratif.
2 Pengertian Ketetapan
Ketetapan Adminstrasi Negara merupakan hukum publik
bersegi satu yang dilakukan oleh badan/ pejabat pemerintah berdasarkan
kekuasaan istimewa. Beberapa pendapat tentang Ketetapan :
1. Van Der Wel mengatakan Ketetapan adalah
suatu perbuatan hukum oleh suatu alat pemerintah dengan maksud untuk
menimbulkan atau menolak suatu hubungan hukum.
2. Prins mengatakan, Ketetapan adalah suatu
tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan yang dilakukan oleh alat-alat
penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
3. A.M. Donner mengatakan, Ketetapan adalah
suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan suatu
ketentuan yang mengikat dan berlaku umum.
4. Stellinga, Ketetapan adalah keputusan sesuatu
alat pemerintahan yang isinya terletak didalam lapangan, pembuatan peraturan,
kepolisian, dan pengadilan.
5. Menurut UU No. 5 Tahun 1986 tentyang
Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 1 (3) menyebutkan Keputusan Tata Usaha
adalah suatu penetapan tertulis yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual,
dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hokum perdata.
Berdasarkan definisi dari Undang-ndang No. 5 Tahun 1986
di atas maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Konkrit artinya obyeknya tertentu/ jelas,
tidak abstrak, missal keputusan memberikan ijin bangunan.
b. Individual artinya keputusan secara khusus/
tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas.
c. Final artinya sudah definitive/ selesai
tidak memerlukan persetujuan atasan.
d. Berdassarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Menurut Van Vallen Hoven
Perbuatan Pemerintah mempunyai tiga sifat sbb :
1. Konkrit artinya nyata dan mengatur hal yang
tertentu
2. Kusnistis, artinya menyelesaikan kasus-per
kasus
3. Individual artinya berlaku terhadap seseorang
tertentu yang jelas identitasnya.
3. Syarat-syaratsuatu Ketetapan
Suatu Ketetapan harus memenuhi syarat-syarat agar
ketetapan itu menjadi sah, yaitu :
1. Dibuat
oleh alat/ pejabat yang berwenang
2. Tidak
boleh kekurangan Yuridis
3. Bentuk
dan cara sesuai dengan peraturan dasar
4. Isi
dan tujuannya sesuai dengan peraturan dasar
5.
Menimbulkan akibat hukum
a.d.1. Dibuat oleh yang
berwenang, artinya ketetapan itu harus dibuat oleh pejabat Negara yang berkuasa/
berwenang menurut Undang-Undang dan apabila ketetapan dibuat oleh pejabat yang
tidak berwenang, maka akibatnya ketetapan itu batal demi hukum.
a.d.2. Tidak boleh ada
kekurangan yuridis artinya ketetapan itu dibuat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian ketetapan itu tidak boleh dibuat atas dasar :
1. Salah perkiraan / divaling
2. Tipuan/ dwang
3. Bedrog
Ketetapan demikian
dapat dibatalkan
a.d.3. Bentuk dan Cara
Bentuk
dan cara/Proseduir Ketetapan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara teoritis bentuk ketetapan ada dua macam yaitu :
1. Bentuk
Lisan, bentuk ini tidak mempunyai akibat hukum dan tidak begitu penting bagi
administrasi Negara serta dilakukan dalam situasi yang cepat/segera.
2. Bentuk
Tertulis, ketetapan ini dibuat secara tertulis sangat penting dalam penyusunan
alasan dan diktumnya harus jelas guna penyusunan banding serta demi kepastian
hukum.
a.d.4. Isi dan Tujuan
Isi
dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan peraturan yang menjadi dasar
diterbitkannya ketetapan itu. Dalam praktek banyak ketetapan yang isi dan
tujuannya tidak ssuai dengan peraturan dasar, hal ini merupakandotournement den
pouvois, yaitu dimana pejabat Negara menggunakan kewenangannya untuk menyelenggarakan
kepentingan umum yang lain untuk kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan
yang menjadi dasar wewenang itu atau merupakan penyalahgunaan wewenang.
a.d.5. Menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Menimbulkan akibat hukum berarti
menimbulkan suatu perubahan dalam suatu hubungan hukum yang telah ada, misalnya
melahirkan atau menghapuskan suatu hubungan hukum, dan atau melahirkan suatu
wewenang bagi suatu badan atau jabatan administrasi atauberubahnya suatu
wewenang bagi suatu badan atau pejabat.
3.
MACAM-MACAM KETETAPAN
Dalam masyarakat timbul berbagai masalah sehingga
pemerintah harus bekerja keras untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut
dengan melakukan berbagai perbuatan baik perbuatan biasa/ fakta maupun
perbuatan hukum guna menyelesaikan beraneka masalah dengan mengeluarkan
berbagai ketetapan yang isi dan bentuknya beraneka ragam coraknya. Pada
dasarnya sangat sulit menentukan macam/ penggolongan tentang macam-macam
ketetapan. Secara umum macam ketetapan antara lain sebagai berikut :
1. Ketetapan Positif
Yaitu ketetapan yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban
bagi mereka yang dikenai, juga suatu ketetapan yang menimbulkan suatu keadaan hukum
yang baru atau suatu ketetapan yang membatalkan suatu ketetapan yang lama. Misalnya
: Keputusan Rektor mengangkat dosen menjadi anggota panitia ujian Negara. Surat
Keputusan Rektor tersebut didasarkan kepada beberapa surat Keputusan Menteri P
dan K tentang penyelenggaraan ujian Negara. Keputusan Rektor ini meletakan
keawjiban baru dan sekaligus memberikan hak baru bagi dosen yang diangkat
menjadi anggota panitia ujian Negara. Kewajiban baru adalah kewajiban untuk
menguji dan hak baru adalah hak untuk mendapatkan honorarium sebagai akibat
pengangkatan tersebut. Mr. Prins mengemukakan bahwa ketetapan positif mempunyai
akibatakibat hukum dalam lima golongan :
1,
Ketetapan yang pada umumnya melahirkan keadaan hukum yang baru.
2.
Ketetapan yang melahirkan keadaan hukum baru bagi obyek tertentu.
3. Ketetapan yang menyebabkan berdirinya atau
bubarnya suatu badan hukum.
4.
Ketetapan yang membrimkan hak-hak baru kepada seseorang atau lebih ( ketetapan
yang menguntungkan)
5. Ketetapan yang mebebankan kewajiban baru
kepada seseorang atau lebih (perintah-perintah)
2. Ketetapan Negatif
Adalah tiap penolakan atas sesuatu permohonan untuk
mengubah sesuatu
keadaan
hukum tertentu yang telah ada. Bentuk-bentuk dari ketetapan negative adalah :
a. Suatu pernyataan tidak berwenang
b. Pernyataan tidak diterima
c. Suatu penolakan
3. Ketetapan Declaratoir
Yaitu ketatapan yang isinya menyatakan apa yang sudah
ada/ sudah diatur dalam undang-undang, misalnya hak seorang pegawai negeri
untuk mendapatkan cuti libur 12 hari kerja. Hak cuti ini sudah ditentukan dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
4. Ketetapan Konstitutif
Ialah ketatapan yang melahirkan hak baru, hak baru ini
sebelumnya tidak dipunyai oleh orang yang ditetapkan dalam ketetapan itu.
5. Ketetapan Kilat
Yaitu ketetapan yang
hanya berlaku pada saat tertentu waktunya pendek, misalnya SIM, KTP.
6 Ketetapan Fotografis
Ketetapan yang
berlaku seumur hidup, sekali dikeluarkan tetap berlaku, misalnya Ijazah,
Piagam.
7. Ketatapan Tetap
Yaitu Ketetapan yang
masa berlakunya untuk waktu sampai diadakan perubahan/ penarikan kembali.
8. Ketetapan Intern
Yaitu ketetapan yang
diselenggarakan di lingkungan sendiri, misalnya pemindahan pegawai dari bagian
keuangan menjadi bagian pembekalan
9. Ketetapan Extern
Yaitu ketetapan yang
penyelenggaraannya berhubungan dengan orang
luar, misalnya
pemberian izin bangunan.
4. PERBUATAN
PEMERINTAH LAINNYA
1.
DISPENSASI
Dispensasi adalah suatu ketetapan yang menghapuskan
akibat daya mengikatnya suatu peraturan perundang-undangan, Prajudi
Atmosudirdjo mengatakan :
Dispensasi
merupakan suatu pernyataan alat pemerintahan yang berwenang bahwa kekuatan
undang-undang tertentu tidak berlaku terhadap masalah/ kasus yang diajukan oleh
seseorang.
Van
Der Pot mengatakan :
Dispensasi
adalah keputusan alat pemerintah yang membebaskan suatu perbuatan dari
cengkraman dari suatu peraturan yang melarang perbuatan itu Prins mengatakan
Dispensasi
adalah suatu perbuatan pemerintah yang meniadakan berlakunya suatu peraturan
perundang-undangan untuk suatu persoalan istimewa. Tujuan pemberian dispensasi
adalah agar seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyimpang
dari syarat-syarat untdan-undang yang beralku. Misalnya : pemberian izin bagi
seorang wanita yang berumur 15 tahun untuk menikah, meskipun peraturan
menentukan syarat-syarat untuk wanita harus berumur 16 tahu.
2. I Z I N / Vergunning
Izin adalah ketetapan
yang menguntungnkan, misalnya memberikan izin untuk menjalankan perusahaan. Ada
dasarnya izin diberikan karena ada peraturan yang melarang.
3. L I S E N S I
Merupakan izin untuk
menjalankan suatu perusahaan, misalnya Lisensi untuk impor barang-barang atau
Ekspor hasil bumi.
4. K O N S E S I
Merupakan suatu
perjanjian bersyarat antara pemerintah dengan seorang/ swasta untuk melakukan
suatu tugas pemerintah.
Van Vollen Hoven mengatakan :
Bilaman pihak swasta
atas izin pemerintah melakukan suatu usaha besar yang emnyangkut kepentingan
masyarakat, misalnya: Konsesi pertambangan, kehutanan dan alin sebagainya,
Van de Pot mengatakan :
Konsesi adalah
keputusan administrasi Negara yang mempertahankan suatu
subyek hukum swasta
bersama pemerintah melakukan perbuatan penting bagi
umum.
Prins mengatakan:
Konsesi adalah izin
atas hal yang penting bagi umum, misalnya dalam bidang pertambangan.
Kerenenburg mengatakan :
Konsesi berhubungan
dengan hal pemerintahan, memberi bantuan pada pekerjaan yang bagi umum dan
bersifat monopoli.
5. PERINTAH
Prins mengatakan :
Perintah ialah
pernyataan kehendak pemerintah yang tugasnya disebutkan siapa-siapa dan bagi
orang-orang itu melahirkan kewajiban tertentu yang sebelumnya bukan kewajiban.
` Misalnya perintah untuk membubarkan
orang-orang tertentu yang berkumpul deng bermaksud jaht berdasarkan pasal 218
KUHPidana, perintah pengosongan rumah, pembongkaran bangunan dan sebagaianya.
6. PANGGILAN
Menurut Prins mengatakan :
Panggilan
memberikan kesan adanya atau timbulnya kewajinam, hal ini berarti bahwa apabila
panggilan itu tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi. Misalnya, panggilan jaksa
kepada seseorang tertentu untuk didengar keterangannya atau panggilan polisi
bagi seseorang untuk dimintai keterangannya dan lain sebagainya.
7. UNDANGAN
Menurut
Prins : Undangan dapat dan atau tidak menib\mbulkan kewajiban dan tidak
mempunyai akibat hukum, hanya mempunyai kewajiban moral.
SISTEM
PEMERINTAHAN DAERAH
1. DASAR HUKUM:
1. Pasal 18 UUD 45
Pasal 18A dan 18B
2.. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
Prinsip
Pemerintahan Daerah :
1. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan ( ayat 2 )
2. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luanya ( 5
)
3. Prinsip kekhususan dan keragaman ( Pasal 18A
ayat 1 )
4. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya ( Pasal 18B ayat 2)
5. Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan
daerah yang bersifat khusus dan istimewa ( Pasal 18B ayat 1)
6. Prinsip Badan Perwakilan dipilih langsung
dalam suatu pemilihan umum (Pasal 18 ayat 3)
7. Prinsip hubungan pusat dan daerah harus
dilaksanakan secara selaras dan adil ( Pasal 18A ayat 2)
Asas-Asas Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan Daerah adalah suatu
pemerintahan otonomi dalam NKRI
- Gubernur, Bupati/ Walikota semata-mata
sebagai pelaksana otonomi di daerah.
2.
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
1.
Asas Desentralisasi :
Menurut UU 32 Tahun 2004, Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pelaksanaan
paemerintahan dalam Desentralisasi dapat :
1.
Fleksibel artinya dapat memenuhi/ mengikuti berbagai perubahan yang terjadi.
2. Dapat
melaksanakan tugasnya dengan Efektif dan Efisiensi.
3. Dapat
berinovatif
4. Dapat
medorong timbulnya sikap, komitmen dapat lebih produktif.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi :
1. Sejauhmana pejabat pusat/ birokrasi pusat
mendukung desentralisasi dan organisasi-organisasi yang diserahi tanggung
jawab.
2. Sejauhmana sikap, prilaku, budaya yang dominan
mendukung atau kondusif terhadap desentralisasi pembuatan keputusan.
3. Sejauhmana kebijakan-kebijakan dan
program-program dirancang dan dilaksanakan secara tepat untuk meningkatkan
desentralisasi pembuatan keputusan dan manajemen.
4. Sejauhmana sumber daya keuangan, manusia,
fisik tersedia bagi organisasi-organisasi yang diserahi tanggung jawab.
Desentralisasi
masyarakat telah memberikan hasil-hasil positif yaitu :
1. Akses masyarakat yang ada di daerah pedesaan
telah meningkat.
2.
Telah meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam segala bidang.
3. Telah tejadi peningkatan dalam bidang
administrasi dalam teknik pemerintahan/ organisasi daerah.
4. Organisasi-organisasi baru telah dibentuk
ditingkat daerah/ regional/ lokal, untuk perencanaan pembangunan.
5.
Perencanaan ditingkat lokal dan regional
telah menjadi unsur penting daristrategi pembangunan nasional.
2.
Asas Dekonsentrasi
Pengertian UU 32/2004 Pasal 1 (8)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau kepada
instansi vertical di wilayah tertentu.
Asas
Dekonsentrasi ada tiga segi :
1. Dari yang memberikan/ melimpahkan wewenang
dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat di daerah untuk menyelenggarakan
tugas-tugas pemerintahan pusat yang ada di daerah, termasuk pelimpahan wewenang
pejabat-pejabat atasan kepada tingkat bawahan.
2. Dari segi pemerintahan lokal administratif di
daerah yang diberi tugas enyelenggarakan urusan pemerintah pusat yang ada di
daerah.
3. Dari segi pembagian wilayah, membagi wilayah
Negara menjadi daerahdaerah pemerintah lokal administrasi
3.
Asas Tugas Pembantuan / Medebiwind
UU 33/ 2004 Pasal 1 ayat 9
Tugas
Pembantuan adalah :
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa
dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota/ atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
UU No. 22/99 Pasal 1 butir 9 :
Tugas
Pembantuan adalah : Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan
sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya kepadayang menugaskan.
BENDA-BENDA
MILIK NEGARA
Dalam ilmu hukum
subyek hukum terdiri atas :
1. Manusia
2. Badan Hukum
Sedangkan subyek hukum
Badan Hukum terdiri atas :
1. Badan Hukum Privat
2. Badan Hukum Publik
Badan hukum publik seperti Negara, Provinsi, Kabupaten/
Kota dan Badan Hukum Publik lainnya dapat bertindak dalam bidang hukum Pivat
atau Perdata dan mempunyai kekayaan berupa benda-benda yang disebut benda
publik. Negara sebagai subyek hukum perdata dapat melakukan perbuatan hukum
perdata seperti menjual, menyewakan, mengurus dan memanfaatkan benda-benda
tersebut.
Benda-benda publik dibedakan
dalam :
1.
Benda-benda yang diperuntukan untuk umum atau publik Domein, yang termasuk
benda tersebut adalah, jalan-jalan umum, lapangan-lapanagan terbuka,
gedung-gedung umum, dimana masyarakat umum secara bebas menikmatinya.
2.
Benda-benda milik pemerintah sendiri
yaitu benda yang peruntukannyatidak untuk umum, misalnya rumah dinas,
gedung-gedung perkantoran, mobilmobil Dinas, peralatan kantor dan sebagainya.
Penggolongan Benda-Benda Milik Negara/ Kekayaan Negara
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 1971 Tanggal 13 april
1971 adalah sebagai berikut :
1.
Barang-barang Tidak Bergerak, yakni antara lain :
a. Tanah-tanah kehutan, pertanian, perkebunan,
lapangan oleh raga dan tanah-tanah yang belumdipergunakan, jalan-jalan (tidak
termasuk jalan daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan
terbang, bangunan-bangunan irigasi, tanah pelabuhan, dan lain-lain tanah
seperti itu.
b. Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor,
pabrik-pabrik, bengkel, sekolah, rumah sakit, studio, laboratorium, dan
lain-lain ( gedung itu) c. Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara
seperti : rumahrumah tempat tinggal, tempat istirahat, asrama, pesanggarahan,
bungalow, dan lain-lain gedung seperti itu.
d. Monumen-monumen seperti : monumen purbakala
(candi-candi), monumen alam, monumen peringatan sejarah, dan monumen peubakala lainnya.
2.
Barang-Barang Bergerak, yakni antara
lain :
a.
Alat-alat besar seperti : Bulldozer,
traktor, mesin pengebor tanah, hijskraan, dan lain-lain alat besar seperti itu.
b. Peralatan-peralatan yang berada dalam pabrik,
bengkel, studio, laboratorium, stasiun pembangkit tenega listrik, dan
sebagainya sepertimesin-mesin, dynamo, generator, mikroskop, alat-alat pemancar
radio, alat-alat pemotretan, frigidair, alat-alat proyeksi, dan lain-lain
sebagainya.
c.
Peralatan kantor, seperti: mesin tik,
mesin stensil, mesin pembukuan, computer, mesin jumlah, brankas, radio, jam,
kipas angina, almari, meja,kursi, dan lain-lainnya; sedangkan inventaris kantor
yang tidak seberapa harganya seperti : asbak, keranjang sampah dan sebagainya
tidak usah dimasukkan.
d.
Semua inventaris perpustakaan dan
lain-lain inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.
e.
Alat-alat pengangkutan seperti : kapal
terbang, kapal laut, bus, truk, mobil, sepeda motor, scooter, sepeda kumbang,
sepeda, dan lain-lain.
f. Inventaris perlengkapan rumah sakit,
sanatorium, asrama, rumah yatim, dan atau piatu.
3.
Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti
sapi, kerbau, kuda, babi, anjung, dan lain-lain hewan.
4.
Barang-barang persediaan, yakni barang-barang
yang disimpan dalam gudang veem atau di tempat penyimpanan lainnya.
PERADILAN
TATA USAHA NEGARA ( PTUN )
1. Dasar Hukum PTUN
a. UU No.
5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tat Usaha Negara
b. PP No.
7 Tahun 1991, tentang penerapan UU No. 5 Tahun 1986, tentang PTUN LN No.
8/1991.
2. Dasar Konstitusionil Pembentukan PTUN.
a. Pasal 24 UUD 1945
(1). Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan lain-lain badan-badan Kehakiman menurut Undang-Undang
(2). Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman
itu diatur dengan Undang-Undang.
b. Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970, tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam
lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Muliter
4. Peradilan Tata
Usaha Negara
3. Susunan PTUN
a. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan
peradilan Tingkat Pertama.
b. Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan
peradilan Tingkat Banding
c. Mahkamah agung, merupakan Peradilan Tata
Usaha Negara Tertinggi, yang berfungsi sebagai peradilan kasasi.
3. Kekuasaan dan wewenang PTUN
PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa tata usaha Negara.
Sengketa
Tata Usaha Negara adalah :
a. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha
Negara.
b. Sengketa antara orang atau badan hukum
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara baik di pusat maupun di
daerah.
c. Sengketa akibat dikeluarkannya keputusan tata
usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Keputusan Tata Usaha Negara
a. Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha Negara.
b. Yang berisikan tindakan hukum tata usaha
Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Yang bersifat konkrit, individual dan final.
d. Yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.
5. Teori Tentang Kompetensi PTUN
1. Thorbecke
Ukuran yang digunaklan dalam menentukan peradilan mana
yang berwenang ilalah ; Pokok sengketa ( fundamentum petendi). Bila pokok
sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, maka hakim administrasi yang
berwenang memutuskannya. Bila pokok sengketa terletak di lapangan hukum
perdata, maka hakim perdata/ hakim biasa yang berwenang.
2. BUYS
Ukuran yang dipakai untuk menenukan kewenangan peradilan
ialah : Pokok dalam perselisihan ( obyektum litis ). Bila seseorang dirugikan
dalam hak privatnya dan mengajukan ganti rugi, berarti obyek perselisihannya
berupa hak privat, maka perkara tersebut harus diselesaikan oleh hakim biasa. Meskipun
sengketa terletak dalam lapangan hukum publik, bila hak privat yang merupakan
pokok perselisihan maka yang berwenang adalah hakim biasa.
6. Pengajuan Gugatan di PTUN
Suatu gugatan dapat diajukan ke PTUN bila memenuhi
syarat-syarat yaitu :
a.
Penggugat hanya orang atau badan hukum
perdata
b.
Tergugat hanya badan atau pejabat
pemerintah.
c.
Isi gugatan : Keputusan pemerintah yang
tertulis konkrit, individual dan final.
d.
Isi tuntutan : Penggugat mengajukan
tuntutan agar keputusan pemerintah yang disengketakan dinyatakan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
7. Alasan Gugatan
a. Bila keputusan tata usaha Negara bertentangan
dengan peraturan erundangundangan yang
berlaku misalnya :
1. Cacat
prosedur yaitu cacat dalam tata cara pembuatan keputusan.
2. Cacat
mengenai isi keputusan itu.
3. Cacat
mengenai wewenang.
b. Bila badan atau pejabat pemerintah pada waktu
mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari
maksud diberikannya wewenang itu. Telah terjadi penyalahgunaan wewenang (de
tournament de pouwier)
c. Bila badan atau pejabat pemerintah pada waktu
mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua
kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
8. Keputusan Pengadilan dapat berupa
a.
Gugatan ditolak
b.
Gugatan dikabulkan
c.
Gugatan tidak diterima
d.
Gugatan gugur
Bila gugatan
dikabulkan, maka keputusan dapat berupa :
a. Pencabutan keputusan pemerintah yang
bersangkutan.
b. Dapat memberikan keputusan baru, setelah
mencabut keputusan pemerintah yang bersangkutan.
c. Menerbitkan suatu keputusan dalam hal
pemerintah tidak mengeluarkan keputusan.
DAFTAR
PUSTAKA
1. E. Utrecht; Pengantar
Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku
Ichtiar, Jakarta,
1966.
2. Prajudi
Atmosudirdjo,; Hukum Administrasi Negara, Gralia Indonesia,
Jakarta ,1966.
3 Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok
Hukum Administrasi Negara, Alumni
Bandung ,1984
4 D.H.
Koesoemahatmadja, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara, Alumni,
Bandung 1975.
5 Kontjoro
Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan
Peradilan
Administrasi Negara,
Alumni, Bandung ,1978.
6 Victor M.
Situmorang, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bina
Aksara, Jakarta,
1987.
7 Benny M. Yunus, Intisari
Hukum Administrasi Negara, Bandung, Cetakan
IV, 1986.
8 CST. Kansil, Hukum
Tata Pememrintahan Indonesia, Ghalia Indonesia,
Jakarta 1983.
9 Danu Rejo, Struktur
Administrasi dan Sistem Pemerintahan Indonesia,
Lembaga Administrasi
Negara, Jakarta, 1961.
10 Ampah Muslimin, Beberapa
Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian
Administrasi dan
Hukum Administrasi,
Alumni, Bandung, 1980.
11 W.F. Prins, Inleiding
in het Administratief recht van Indonesia, JB Walters
Groningen, Jakarta,
1950.
12 Hans Kelsen, General
Theory of Law and State, New York, 1961.
13 JHA. Logemann, Het
Staatrecht van Indonesia, Yayasan Gajah Mada..
14 Dwight Waldo, The
Study of Public Administration, Random House, New
York, 1963.
15 Diane Hakim
Koentjoro, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia
Tahun, Ciawi, 2004 .
16 Ridwan H.R., Hukum
Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2006.
17 Prof. Dr. Sadri
Wasistiono,M.S., Kapita Selekta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Fokus Media Tahun,
Bandung, 2003.
18 Lutfi Effendi,
S.H.,M.Hum., Pokok-Pokok Hukum Administrasi,
Bayumedia
Publishing,Semarang, 2003.
19 Prof. Dr. CST.
Aknsil, S.H., Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara,
Jakarta, 2003..
20 Ni’matul Huda,
S.H.,M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja
Grafindo, 2005.
91
21 Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia, PT. Toko Gunung Agung
Jakarta, 1999.
22 UUD 1945 dan
Perubahan dari naskah UUD 1945, Perubahan Pertama,
Kedua, Ketiga, dan Keempat.
23 UU No. 5 Tahun
1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
24 UU No. 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah
25 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.