Hukum Acara PTUN
Dalam pembahasan kali ini penulis menyajikan materi tentang negara hukum dan peradila administari.
Ada beberapa teori tentang kedaulatan, antara lain yaitu sbb :
Ada beberapa teori tentang kedaulatan, antara lain yaitu sbb :
1.
Teori
Kedaulatan Tuhan (Raja)
Ahlinya AGUSTINUS dan THOMAS AQUINO.
Teori
kedaulatan tertinggi kekuasaan terletak pada Tuhan dan kekuasaan raja
diletakkan berdasarkan legitimasi religius, anak tuhan, wakil tuhan.
2.
Teori
kedaulatan Negara
Kekuasaan
tertinggi terletak pada Negara-negara merupakan sumber kekuasaan dan sumber
hukum serta pencipta hukum. Hak rakyat tidak dikenal dan tidak diakui
eksistensinya sebab seluruh hak rakyat sudah diserahkan pada Negara.
Ahlinya:
– Jhoen
Bodin
- Paul Laband
- Thomas
Hobbes
- G. Jellineck
3. Teori
Kedaulatan Rakyat
Ini cikal bakal
lahirnya adalah dari social kontrak dari JHON LUCKE. Teorinya mengatakan bahwa
kekuasaan Negara harus dibatasi dan harus dikontrol oleh rakyat karena pada
dasarnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat pembatasan kekuasaan rakyat
itu dibuat oleh MONTESQUI tentang TRIAS POLITICA.
4.
Kedaulatan
Hukum
Ahlinya :
- Immanuel Kant
- Hans
Kelsen
Teori
kedaulatan hukum itu menempatkan Negara berdasarkan atas hukum atau recht staat
hukum yang baik, adil dan demokratis.hukum yang baik adalah hukum yang demokratis
yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat,
sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan
tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu
dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan hukum dijadikan alat oleh
penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa
sendiri maupun kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun
kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikankepentingan rakyat.
* Eropa Continental (Recht Staat) ------à F.J. Stahl
Unsur –
unsurnya :
1. Perlindungan HAM
2. Pemisahan kekuasaan
3. Pemerintah/peraturan
4. Peradilan administrasi/TUN
* Anglo saxon (Rue of Law) ------à A.V. Picey
Unsur – unsurnya :
1. Adanya supremasi aturan - aturan hukum
2. Persamaan didepan pengadilan
3. Adanya pengakuan dan perlindungan HAM
Unsur – unsur yang terdapat dalam kedua macam negara hukum tersebut diatas,
baik rechtstaat maupun rule of law mempunyai perbedaan dan persamaan.
Persamaan pokok antara rechtsstaat
dan rule of law adalah adanya
keinginan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia yang telah diimpikan sejak berabad – abad lamanya dengan perjuangan dan
pengorbanan yang besar. Faktor utama penyebab timbulnya penindasan dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu, karena terpusatnya kekuasaan negara
secara mutlak pasa satu tangan, yakni raja atau negara (absolut). Karena itu
adanya keinginan untuk memisahkan atau membagikan kekuasaan negara kepada
beberapa badan atau lembaga negara lainnya, merupakan salah satu cara untuk
menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus
memberikan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Perbedaan pokoknya adalah ditemukan pada unsur peradilan administrasi.
Dinegara anglo saxon penekanan terhadap prinsip persamaan di hadapan
hukum lebih ditonjolkan sehingga dipandang tidak perlu menyediakan sebuah
peradilan khusus untuk pejabat administrasi negara. Prinsip equality before the
law menghendaki agar prinsip persamaan antara rakyat dengan pejabat
administrasi negara harus juga tercermin dalam lapangan peradilan. Pejabat
administrasi atau pemerintah atau rakyat harus sama – sama tunduk kepada hukum
dan bersamaan kedudukannya dihadapan hukum.
UUD 1945 merupakan manifestasi dari konsep – konsep dan alam pikiran bangsa
indonesia yang lazim disebut hukum dasar tertulis. UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis hanya memuat dan mengatur hal – hal yang prinsip dan garis – garis
besar saja. Karena itu sebelum dilakukan amandemen ketiga UUD 1945 pada 19
nopember 2001, dalam pembukaan dan batang tubuh atau pasal – pasal UUD 1945
tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas memuat pernyataan, bahwa indonesia
adalah negara hukum. Namun demikian ketentuan yang menyatakan bahwa indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan semata (maachtstaat) ditemukan pada penjelasan UUD 1945, demikian
pula ketentuan mengenai sistem pemerintahan indonesia menganut sistem
konstitusional. Artinya, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum
dasar), tidak berdasar absolutisme. Tetapi, setelah amandemen ketiga UUD 1945
pada 19 Nopember 2001 baru ditemukan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945
pernyataan yang secara tegas menyatakan Negara RI adalah negara hukum.
Sebelum amandemen UUD 1945 pada 19 Nopember 2001, dalam UUD 1945 baik dalam
pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan, ditemukan beberapa ketentuan yang
merupakan indikator negara RI sebagai negara hukum, yakni :
- Dalam penjelasan UUD 1945 mengenai
sistem pemerintahan negara indonesia, ditemukan penekanan pada hukum yang
dihadapkan dengan kekuasaan. Artinya UUD 1945 menempatkan penolakan
terhadap faham absolutisme sebagai langkah terdepan untuk menghindari dan
menolak kemungkinan penindasan terhadap hak-hak kemanusiaan.
- Penegasan penolakan terhadap
kekuasaan yang bersifat absolutisme itu, kemudian dipagar dan dikunci
secara ketat dengan perumusan sistem pemerintahan yang berdasarkan atas
konstitusi (hukum dasar).dengan demikian negara hukum menurut UUD 1945
adalah negara hukum dengan sistem konstitusional.
- Negara hukum yang dimaksud dalam
penjelasam UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal atau negara
penjaga malam, tetapi negara hukum dalam arti luas yakni negara hukum arti
materil.
- Negara hukum yang dimaksud dalam penjelasan UUD 1945 harus sejalan dengan negara demokrasi, sehingga keduanya merupakan dua pilar yang tegak lurus dan saling menopang.
- Dalam negara hukum indonesia
menurut UUD 1945, kekuasaan kepala negara harus terbatas dan bukan tak
terbatas. Artinya kepala negara bukan diktator. Meskipun kepala negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepala negara harus
memperhatikan sungguh – sungguh suara DPR. Untuk menghindari presiden
bersifat absolut, kedudukan dan peranan DPR diletakkan pada posisi yang
kuat sehingga DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Istilah :
- Badan
-
proses
Perdebatan :
- Peradilan Administrasi Negara
- Peradilan TUN
- Peradilan Tata Pemerintahan
Menurut Prof. Marbun, pengertian yang tepat adalah peradilan Administrasi
Negara karena pengertian TUN yang terdapat dalam UU pasal 1 (1) no. 5 tahun
1986 tentang peradilan yang lebih selaras dengan pengertian administrasi Negara
yang mana didalamnya terdapat :
- Aparatur Negara / aparatur
pemerintahan
- adanya menjalankan fungsi
melakukan kegiatan pemerintahan dalam rangka mengurus keputusan Negara
- adanya proses tehnis
penyelenggaraan UU
TUN adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik dipusat maupun daerah dalam penjelasan pasal ini yang
dimaksud urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.
PENGERTIAN PTUN
Ada beberapa unsure didalam peradilan administrasi Negara :
- Adanya peraturan yang mengikat
masyarakat secara umum
- adanya suatu instansi atau badan
yang netral dan dibentuk berdasarkan per undang-undangan. Mempunyai
kewenangan untuk mengambil keputusan
- terdapatnya suatu peristiwa hukum
konkrit yang memerlukan kepastian hukum
- adanya sekurang-kurangnya 2 pihak
- adanya hukum formal yang bisa
menegakkan terlaksananya ketentuan hukumm yang bersifat abstrak dan
mengikat hukum
Azas-azas peradilan TUN
- Praduga recht matige, anggapan
bahwa keputusan TUN itu adalah benar menurut hukum
- Azas gugatan pada dasarnya tidak
dapat menunda pelaksanaan keputusan TUN
- Azas para pihak harud didengan
audie et alteran partem
- Azas kesatuan beracara dalam
perkara sejenis
- Azas penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala campur tangan kekuasaan yang
lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Azas peradilan dilakukan dengan
sederhana cepat dan biaya ringan
- Azas hakim bersifat aktif
- Azas sidang terbuka untuk umum
- Azas peradilan berjenjang
- Azas pengadilan sebagai upaya
terakhir untuk mendapatkan keadilan (Ultimum remedium)
- Azas objektivitas hakim
BESCHIKKING
Pengertian
Beschikking menurut beberapa ahli :
1.
E-UTRECHT
Ketetapan,
ialah suatu perbuatan hukum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh
alat-alat pertahanan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.
2.
W.F.Prins
Keputusan,
suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh
alat pemerintahan berdasarkan kewenangan yang ada pada alat atau organ
tersebut.
3.
Van Der Pot
Keputusan,
perbuatan hukum yang dilakukan alat pemerintahan dan pernyataan – pernyataan
alat-alat pemerintahan dalam menyelenggarakan hal istimewa dengan maksud
mengadakan perubahan dalam perbuatan hukum.
UNSUR – UNSUR BESCHIKKING
- Perbuatan hukum public (Sepihak)
- Dilakukan oleh Pejabat TUN
- Kewenangan
- Hubungan hukum
Ad.1.
Sepihak
Hanya bisa dilakukan oleh pejabat TUN dan yang bisa menggugat tanpa ada
persetujuan dari pihak yang terkena perdata.
Ad.2. Dilakukan
oleh Pejabat TUN
Pejabat atau badan administrasi TUN yang melakukan urusan pemerintahan baik
dipusat maupun didaerah.
Ø Pemerintah pusat yaitu : Presiden, menteri
Ø Desentralisasi (OTODA) yaitu Kota / Bupati :
walikota, bupati, Kadinas
Ø Dekonsentrasi, Pembantuan : Gubernur, camat, lurah
Ø lembaga swasta yang tujuannya menyelenggarakan tujuan
Negara, misalnya yayasan
Ad.3.
Kewenangan
Didapat dari :
Ø Atribusi ------à Pemberian
kewenangan kepada pejabat TUN oleh UU
Ø Delegasi ----à Pelimpahan
kewenangan dari satu organ ke organ lainnya
Ø Mandat ------à Pemberian izin
untuk melaksanakan kewenangan tertentu atas nama si pemberi mandate, si pemberi
mandate yang tetap bertanggungjawab
ad.4. Hubungan
Hukum
1.
keputusan positif, yaitu : Keputusan
positif adalah sebuah keputusan pemberian hak-hak tertentu yang sebenarnya hak
itu sudah ada untuk mendapatkannya dia harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
keputusan positif dapat dibagi dalam 4 golongan yaitu :
a.
Keputusan yang
umumnya melahirkan / menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya pemberian
keputusan ijin suatu PT, pemberian ijazah pada seseorang sarjana PTN atau PTS.
b.
Keputusan
mendirikan/membubarkan suatu badan hukum.
c.
Keputusan yang
melahirkan sebuah hak baru yang menguntungkan.
d.
Keputusan yang
membebankan kewajiban baru.
2.
Keputusan Negatif, yaitu keputusan
untuk tidak melakukan suatu perbuatan dalam suatu hubungan hukum atau penolakan
terhadap suatu permohonan untuk melakukan atau engubah suatu keadaan hukum
tertentu yang telah ada. Bentuk keputusan negatif adalah :
a.
Suatu
pernyataan tidak berwenang
b.
Suatu
pernyataan tidak diterima
c.
Suatu
penolakan.
Contoh : Izin
IMB ditolak dengan dasar-dasar tertentu
PEMBAGIAN KEPUTUSAN :
- Tertulis
- Tidak tertulis
KEPUTUSAN TUN :
- Absolut, konsekwensinya batal demi
hukum
- Relatif,
- Daluwarsa, melewati batas waktu
tertentu
SYARAT – SYARAT
:
- Dibuat oleh pejabat yang
berwenang, Pejabat TUN berwenang
- Harus menurut bentuk dan harus
menurut prosedur pembuatannya, harus jelas bentuk
- Keputusan tidak boleh memuat kekurangan
yuridis karena paksaan, kekhilafan dan penipuan
- Isi dan tujuan harus sesuai dengan
isi dan tujuan peraturan dsarnya doel matige heid.
Kalau keputusan
tidak syah akibatnya :
a.
Batal demi
hukum
b.
Dapat
dibatalkan
PERBEDAAN
KEDUANYA :
- Batal demi hukum, maka keputusan
dianggap tidak ada konsekwensinya semua hak dan kewajiban yang menyangkut
keputusan itu dianggap tidak pernah ada
- Dapat dibatalkan, maka seluruh hak
dan kewajibannya berdasarkan keputusan TUN dianggap masih ada., kecuali
dicabut secara terang.
KEPUTUSAN TUN menurut UU. No. 5/ 1986
tentang PTUN pasal 1 butir 3 :
Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan
pejabat TUN yang berisikan tindakan-tindakan hukum TUN yang berdasarkan
peraturan per undang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual
dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Unsur-unsurnya
adalah :
- Penetapan tertulis yang dibuat
oleh pejabat TUN
- Berisi tindakan hukum TUN
- Berdasarkan UU
- Bersifat konkrit individual dan
final
- Menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum
Ad.1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
FRIES ERMERSEN
(Kebijaksanaan ) adalah sebuah
kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimungkinkan
oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang
muncul tiba-tiba yang pengaturannya belum ada atau kewenangannya yang tidak
jelas atas samar-samar yang ahrus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun
moral.
Kebijaksanaan :
a. SK
b.
Surat edaran
c. Pengumuman
d. Pedoman., dll
ad.4. bersifat
konkrit, individual dan final
Konkrit adalah objek yang diputuskan dalam keputusan TUN itu tidak abstrak
tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Kemudian, dalam hal apa dan
epada siapa KTUN itu dikeluarkan, harus secara jelas disebutkan dalam keputusan
tersebut. Artinya objek dan subjeknya harus disebutkan secara tegas dan jelas
dalam keputusan itu.
Individual, artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat
maupun hal yang dituju. Jika yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap
orang yang terena keputusan harus disebutkan namanya satu persatu. Sebaliknya,
apabila keputusan itu tidak bersifat individual tetapi bersifat umum (abstrak)
dapat disebut sebagai peraturan (regeling).
Final/definitif adalah keputusan itu tidak memerlukan persetujuan badan lain,
sehingga yang bukan termasuk keputusan TUN adalah keputusan:
a.
Keputusan yang
bersifat keperdataan
2.
Bersifat umum
3.
Keputusan yang
masih memerlukan persetujuan’Keputusan TUN yang dibuat berdasarkan KUHP dan
KUHPerdata
4.
Keputusan yang
dibuat oleh KPU
KOMPETENSI PERADILAN
Kompetensi
peradilan ada 2 yaitu :
1.
Kompetensi absolut
2.
Kompetensi
relatif
Kompetensi absolut adalah kewenangan peradilan baik itu peradilan agama,
TUN, Militer, umum untuk mengadili suatu perkara berdasarkan jenis perkara.
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara
berdasarkan wilayah perkara.
Tingkatan
pengadilan :
1.
Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan
Negeri)
2.
Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan
Tinggi/Banding)
3.
MA/Kasasi
Pengadilan
tingkat I dan Tingkat II masih mencari fakta hukum, sedangkan pada MA/Kasasi
sudah pada penetapan hukum.
Kompetensi relatif adalah kewenangan suatu pengadilan ditentukan
berdasarkan wilayah hukum yang menjadi wilayah kewenangannya.
Tugas pejabat
TUN :
1.
Regeling, yaitu
membuat peraturan dan mengawasinya melalui MA dalam bentuk judisial review.
2.
Beschikking,
yaitu membuat suatu keputusan yang bersifat konkrit, final dan individual.
Beda :
Vonis (Putusan ) adalah hasil akhir dari sebuah proses dalam suatu
persidangan.
Keputusan
adalah hasil akhir dari sebuah proses administrasi tata usaha negara.
Pejabat TUN
:
a.
Regeling --------------à Membuat
peraturan -------------------à MA
b.
Beschikking
----------à Membuat keputusan ------------------à PTUN
c.
Material daad --------à Melakukan perbuatan hk. Biasa ---à P.U
Beschikking
pengawasannya ada pada PTUN.
Material daad
adalah pejabat yang
melakukan perbuatan hukum biasa.
Terhadap
perbuatan diatas ada control/pengawasan yang dinamakan judisial control
(Pengawasan hukum/eksternal control).
Kompetensi absolut dari peradilan TUN berguna untuk memeriksa,
mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang TUN. Antara
seseorang/badan hukum perdata dengan badan/pejabat TUN akibat dikeluarkannya
suatu keputusan TUN (Pasal 1 ayat 3 UU PTUN) termasuk sengketa kepegawaian
(Pasal 1 angka 4) dan karena tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang
dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan
per undang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan/pejabat
TUN yang berwenang (Pasal 3 UU PTUN).
Fiktif negatif
yaitu suatu
keputusan yang seharusnya dikeluarkan tetapi tidak dikeluarkan.
Komisi delicten, tidak berbuat apa-apa
PEMBATASAN
K-TUN ada 2 yaitu :
1.
KTUN yang
dibuat dalam kondisi overmacht
(terpaksa) yaitu kepentingan umum, pasal 49 KTUN yang dibuat dalam keadaam
bahaya/bencana alam, keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan
per UU an.
2.
KTUN yang dalam
kedaan mendesak untuk kepentingan tujuan umum.
Pembatasan
tidak langsung :
Terdapat pada
pasal 48, setiap gugatan yang masuk ke PTUN sudah melakukan upaya administrasi.
1.
keberatan
2.
Banding
administrasi.
Sengketa TUN
objeknya adalah KTUN
UPAYA
ADMINISTRASI
Upaya
administrasi merupakan pengawasan terhadap KTUN
Upaya:
- Keberatan -----à diajukan pada instansi yang mengeluarkan KTUN
- Banding Adm.
Upaya administratif adalah segala upaya yang bisa dilakukan oleh penggugat
badan hukum perdata, individu yang dikenakan KTUN baik dalam bentuk tertulis
maupun fiktif negatif pada instansi yang menyalurkan KTUN tersebut maupun
instansi dengan hirarki yang lebih tinggi atau panitia penyelesaian sengketa
KTUN.
Upaya ADM :
1. Keberatan
-------à instansi – instansi
2. Banding ADM
: - Instansi
atasannya
- Panitia penyelesaian sengketa yang ada
- MPP (Majlis pertimbangan pajak) ----à Peradilan
- BPK (Badan Pemeriksa kepegawaian)
- P4D (Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah)
- Biro – biro hukum instansi
MPP (majlis
pertimbangan pajak) --------à Peradilan
fiskal
Kekurangan dan
kelemahan :
1. Hukum Acara -------à - Unifikasi
- Tidak jelas
2. Informasi
3. Fasilitas
4. Tehnik penilaian kebijaksanaan
5. Batas waktu penyelesaian waktu administrasi negara
tidak ada
6. Objektivitas, instansi – instansi yang akan
menyelesaikan sengketa TUN
Memo judex
indoneus in propia causa yaitu tidak seorang
pun yang akan menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Keanggotaan tim
yang akan menyelesaikan banding administrasi itu lebih luas dan bervariasi :
- Keanggotaan tim
- Objektivitas
- Tehnis penilaian KTUN -----à tidak hanya melihat recht matige
tetapi juga doel matige.
- Bisa menghasilkan sebuah keputusan
baru.
Gugatan ------à dirugikan secara langsung oleh KTUN
Tidak Langsung
------à lembaga – lembaga yang punya legal
standing.
Syarat – syarat
legal standing :
- Yayasan
- Sebuah lembaga yang anggaran
dasarnya merupakan sebuah lembaga mempunyai bidang tertentu.
ASPEK – ASPEK
GUGATAN
Gugatan adalah suatu permohonan berisi tuntutan terhadap badan / pejabat
tata usaha negara yang diajukan ke pengadilan administrasi untuk mendapatkan
putusan.
Gugatan harus dibuat dalam bentuk tertulis. Persyaratan tertulis merupakan
hal penting untuk dijadikan pegangan para pihak dan hakim dalam memeriksa
sengketa selama proses pemeriksaan berlangsung. Bagi mereka yang tidak pandai
membaca dan menulis, dapat memintakan bantuan panitera merumuskan gugatannya
dalam bentuk tertulis.
Mereka yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata,
yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu keputusan
(beschikking) oleh badan / pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun
didaerah. Kepentingan penggugat yang dirugikan harus bersifat langsung terkena,
artinya kepentingan tersebut tidak boleh terselubung dibalik kepentingan orang
lain.
Dasar dan
materi gugatan
Dasar gugatan
PTUN :
- KTUN yang bertentangan dengan
peraturan per UU an
- KTUN yang dikeluarkan atas
penyalahgunaan wewenang
- Dikeluarkan atas perbuatan
sewenang-wenang.
Hal – hal yang
dituntut pada PTUN adalah yang membatalkan KTUN pada tuntutan pokoknya
: - Ganti rugi
- kompensasi
ganti rugi pada
PTUN hanya pada yang materilnya saja sedang in materil di perdata.
Rehabilitasi
nama -------à khusus pada PNS saja
Gugatan PTUN
harus terdatas 90 hari setelah KTUN diterima atau diumumkan di media.
PENYELESAIAN SENGKETA TUN
- Upaya Administrasi
- Pemeriksaan permulaan
- Pemeriksaan biasa
- Pemeriksaan cepat
Ad.1. Upaya Administrasi
Gugatan
:
ü
Identitas para
pihak
ü
Posita
ü
Petitum
Dasar / alasan gugatan :
1.
Bertentangan dengan per undang-undangan
:
-
Cacat
prosedural
-
Cacat materil
-
Tidak
dikeluarkan oleh badan atau pejabat yang berwenang baik berwenang secara
absolut maupun berwenang secara relatif atau yang sudah lewat waktu.
2.
KTUN yang dibuat oleh pejabat TUN yang
menggunakan wewenang untuk tujuan kain dari maksud diberikannya kewenangan
tersebut.
-
Penyalahgunaan
wewenang (detour nament de pouvoir)
-
Sewenang-wenang
(willekeur)
Sewenang-wenang -------à tanpa melakukan pertimbangan
Penyalahgunaan ----------à diberikan kepentingan untuk kepentingan masyarakat
tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sulit untuk melakukan pembuktian
perlu analisa yang kuat bagi hakim.
Sewenang-wenang -------à indikatornya yang sulit, apakah doel matige heid sudah
benar atau tidak.
3.
KTUN fiktif negatif
Tambahan :
1.
Rehabilitasi
------------à khusus untuk kepegawaian
2.
Ganti rugi
bersifat materil yang nyata batasnya 50 rb – 5juta.
3.
Kompensasi
dalam batas angka
Yang penting dalam gugatan adalah batas waktu pengajuan
gugatan.
Pasal 55
--------à 90 hari
KTUN :
1. Diterima/tidak diumumkan
2. Diumumkan
3. Sejak lewatnya jangka waktu penolakan permohonan
prosedur
Jika diinstansi
tidak dijelaskan batas waktu penolakan maka waktu yang diberikan adalah 4
bulan.
Permeriksaan
permulaan ada 2 yaitu ;
1.
Rapat
permusyawaratan atau desmissal prosedur
2.
Pemeriksaan
pendahuluan
Ad.1. Rapat
permusyawaratan atau desmissal prosedur
Ketua pengadilan akan melakukan rapat permusyawaratan massal, ketua
pengadilan bisa melihat materi gugatan untuk mengetahui apakah gugatan diterima
atau ditolak.
Menurut pasal 62, Apabila tidak diterima karena :
1.
Pokok sengketa PTUN tidak berwenang
mengadilinya
2.
Tidak dipenuhinya syarat-syarat gugatan
3.
Gugatan menurut nalar tidak masuk akal
tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
4.
Yang dituntut sudah terpenuhinya oleh
KTUN yang dijadikan objek gugatan
5.
Gugatan daluwarsa atau prematur.
Berdasarkan SEMA no. 2 tahun 1991 bahwa penggunaan
pasal 62 itu gugatan tidak diterima hakim harus benar – benar menilai,
menimbang dan memperhatikan hal-hal yang terdapat pada point – point pasal
diatas, terutama pada point 1 dan 5.
Kalau kita
keberatan oleh ketetapan hakim, kita hanya boleh verzet (perlawanan).
Verzet
--------------à 14 hari setelah surat dikeluarkan,
maksimum 28 hari
Ad.2.
Pemeriksaan pendahuluan
Hakim bisa menilai pokok gugatan, kalau gugatan tidak lengkap boleh dilengkapi,
hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya selama 30 hari (Pasal 63)
Kelebihan:
1.
Pada proses
penggugat ini penggugat bileh melakukan perbaikan – perbaikan kepada
gugatannya.
2.
Dapat mengatasi
arus masuknya perkara-perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
3.
Dapat
dihindarkan pemeriksaan perkara menurut acara biasa yang tidak perlu dan yang
akan memakan banyak waktu dan biaya.
Kelemahan :
- Jangka waktu 14 hari mengajukan
perlawanan sejak ditetapkannya desmissal menjadi tidak realistis karena
kemungkinan pada rapat permusyawaratan para pihak ada yang tidak hadir.
- Tidak adanya upaya hukum banding
dan kasasi terhadap perlawanan maupun pada pemeriksaan pendahuluan.
Kekuasaan
adalah kemampuan
untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik
dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Kekuasaan senantiasa ada pada setiap
kehidupan masyarakat, baik masyarakat yang masih sangat sederhana maupun
masyarakat yang sudah maju dan sangat kompleks susunannya.
Kewenangan
adalah kekuasaan yang
diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap sesuatu
bidang pemerintahan tertentu secara bulat. Kekuasaan tersebut dapat berasal
dari kekuasaan legislatif ataupun dari kekuasaan eksekutif, sedangkan wewenanf
hanya mengenai sesuatu onderdil atau bidang tertentu saja.
Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik
atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh UU untuk melakukan hubungan –
hubungan hukum.
KEKHUSUSAN
HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
Yaitu :
1.
Dikenalnya tenggang waktu gugat
Yaitu batas
waktu kesempatan yang diberikan oleh UU kepada seseorang atau badan hukum
perdata, untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan melalui
peradilan administrasi. Apabila tenggang waktu gugat itu tidak dipergunakan
berarti kesempatan untuk mengajukan gugatan menjadi hilang dan gugatan akan
dinyatakan oleh hakim tidak diterima.
2.
Peranan hakim aktif (Dominis litis)
Timbulnya peranan hakim aktif dalam proses
persidangan didasarkan pertimbangan antara lain karena hakim dibebani tugas
untuk mencari kebenaran material.
3.
Dikenal prosedur penolakan (Dismisal prosedure)
Merupakan suatu
kekhususan dari hukum acara peradilan administrasi, karena prosedur seperti ini
tidak dikenal dalam proses hukum acara perdata. Dalam prosedur penolakan ini
ketua pengadilan melakukan pemeriksaan dalam rapat permusyarawaratan. Ketua
tersebut berwenang menyatakan suatu gugatan tidak diterima dengan alasan
gugatan tidak mempunyai dasar karena :
a.
Gugatan menurut
nalar tidak masuk akal
b.
Gugatan tidak
memenuhi syarat-syarat
c.
Gugatan tidak
termasuk wewenang PTUN
d.
Hal yang
dituntut dalam gugatan telah terpenuhi oleh keputusan yang digugat
e.
Gugatan
diajukan sebelum atau setelah lewat waktunya.
f.
4.
Gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN
Setiap
keputusan badan /pejabat tata usaha negara harus dianggap benar (rechmatig) dan
karenanya dapat dilaksanakan sampai ada pembatalannya oleh hakim. Sesuai dengan
asas ini berarti meskipun ada gugatan terhadap suatu keputusan TUN, gugatan
tersebut tidak akan berakibat ditundanya pelaksanaan keputusan TUN.
5.
Tidak mengenal rekovensi
Alasannya
adalah :
a.
Negara memiliki
exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak
memilikinya.
b.
Negara memiliki
monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan
penggugat tidak memilikinya.
c.
Perkara
administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi
negara yang tindakannya dipersoalkan.
Gugatan tidak
diterima (Niet onvankelijk)
Suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dapat terjadi karena
keputusan yang digugat tidak termasuk pengertian keputusan TUN menurut hukum
positif. Atau karena keputusan TUN tersebut dikeluarkan dalam waktu perang,
keadaan bahaya keadan bencana alam, keadaan luar biasa, atau keadaan mendesak
untuk kepentingan umum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Atau karena syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi. Atau karena gugatan
tidak berdasar.
Gugatan ditolak, suatu gugatan dinyatakan ditolak berarti keputusan
badan/pejabat TUN dikuatkan atau dibenarkan, sehingga gugatan tidak dapat
diajukan kembali.
Gugatan diterima, yaitu berarti gugatan dapat dikabulkan dapat berarti
hakim peradilan TUN menetapkan :
1.
Mencabut keputusan
badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menetapkan agar tergugat melaksanakan
kewajibannya.
2.
Mencabut
keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menertbitkan keputusan TUN
yang baru.
3.
Menerbitkan
keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pasal 3.
4.
Membayar ganti
rugi
5.
Melakukan
rehabilisasi dalam sengketa kepegawaian.
PEMBUKTIAN
Pasal 100 s/d 106 UU PTUN
Alat bukti :
- Surat / tulisan
- Keterangan ahli
- Keterangan saksi
- Pengakuan para pihak
- Pengakuan hakim
1.
Pembuktian bebas (Vrijk bewijsleer)
a.
Dimana hakim
bisa menentukan siapa yang harus membuktikan dan apa yang harus dibuktikan
b.
Hal mana yang
harus dibuktikan oleh para pihak dan hal mana yang harus dibuktikan oleh hakim
c.
Hakim bisa
menentukan alat bukti mana yang harus ditambahkan
d.
Hakim bisa menentukan
kekuatan pembuktian
2.
Pembuktian terbatas :
Baru bukti itu punya kekuatan atau menjadi
alat bukti apabila mempunyai minimal 2 alat bukti
3.
Keuntungan pembuktian secara bebas oleh hakim :
a.
Kebenaran
materil lebih mudah dicapai karena hakim bisa meminta kepada tergugat untuk
menyerahkan alat – alat bukti (surat) yang diperlukan oleh penggugat untuk
pembuktiannya.
b.
Posisi para
pihak yang pada dasarnya tidak seimbang bisa diminimalisasi.
4.
Kelemahannya :
a.
Sering
mempertanyakan ke objektivitasan hakim dalam menggali hukum atas peristiwa –
peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan penggugat.
PUTUSAN (VONIS)
- Putusan sela (tussen vonis)
- Putusan akhir (link vonis)
Putusan sela berbentuk :
- Penundaan KTUN
- Permohonan acara Cuma-Cuma (Perdata)
- Kematian kuasa hukum
Putusan akhir berbentuk :
- Gugatan tidak diterima atau NO
waktu dessmisal prosedur
- Gugatan gugur apabila penggugat
tidak datang berturut – turut pada waktu sidang ke satu dan kedua
- Gugatan ditolak karena penggugat
tidak bisa membuktikan dalil – dalil gugatan atau bukti orang lengkap dari
bukti kita.
- Gugatan dikabulkan.
Kewajiban
tergugat :
- Mencabut KTUN dan menetapkan agar
tergugat melaksanakan kewajibannya
- Mencabut KTUN dan menerbitkan KTUN
yang baru
- Menerbitkan KTUN atas gugatan
fiktif dan negatif
- Membayar ganti rugi
- Melakukan rehabilitasi.
UPAYA HUKUM
Upaya hukum adalah suatu upaya yang dapat kita tempuh untuk mendapatkan keadilan
setelah mendapat keputusan dari badan peradilan.
Upaya hukum :
- biasa :
a.
Perlawanan
/verzet -------à desmissal prosedur
b.
Banding
c.
Kasasi
- Luas biasa :
a.
PK
Pasal 48 : kalau ada upaya administrasi :
-
Keberatan -----à Biasa ----------à P.N TUN
-
banding
administrasi -----à Keberatan & banding ---------à PT. TUN
ALASAN
MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak
dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan
rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas
pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi
tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur
beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.
ALASAN PK :
- Novum baru yang berkaitan dengan
keputusan
- yang dituntut lain dari, diputus
juga lain
- ada yang kita tuntut tapi tidak
diputus
- kita mampu membuktikan kebohongan
yang nyata terbongkar setelah ada keputusan.
- bila antara pihak yang sama, PN
sama, soal yang sama, dasar yang sama tapi bertentangan dengan
keputusannya.
- Terdapatnya kekhilafan hakim atau
segala sesuatu kekeliruan yang nyata.
BEDA
HUKUM DENGAN PT TUN
- Pada pasal 48
- Upaya adm.
Perbedaan
eksekusi yang baru dengan yang lama :
Ketika gugatan
dikabulkan kewajiban pihak pejabat TUN:
- KTUN yang salah
dicabut lalu dilakukan kewajiban
– kewajiban
dibuat KTUN yang baru.
Pasal 116, isinya :
- 14 hari diputuskan dilaporkan ke
pejabat TUN
- KTUN dibatalkan, kalau tidak 30
hari setelah itu KTUN tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Dikeluarkan KTUN atas permohonan,
kalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 3 bulan, kalau tidak juga
diberitahukan kepada ketua pengadilan.
Yang lama :
ketua PN TUN
memberikan surat peringatan agar tergugat melakukan putusan pengadilan selama 2
bulan ditunggu, lalu diajukan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan tertinggi.
Yang baru :
1.
14 hari
diputuskan dilaporkan ke pejabat TUN
2.
KTUN
dibatalkan, kalau tidak 30 hari setelah itu KTUN tidak mempunyai kekuatan
hukum.
3.
Dikeluarkan
KTUN atas permohonan, kalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 4 bulan,
kalau tidak juga diberitahukan kepada ketua pengadilan.
4.
Bila tidak bersedia untuk mengeluarkan keputusan maka
dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi
administratif.
5.
Pejabat
tersebut diumumkan kepada media massa setempat oleh panitera.
PERBEDAAN PTUN
DENGAN PERDATA
PTUN :
- hakim bersifat aktif
- adanya upaya hukum administrasi
pada peradilan TUN dan keputusan dari upaya administrasi mempunyai
kekuatan hukum yang dianggap sama dengan keputusan pengadilan hingga
berlaku ketentuan pasal 48
- Kita mengenal adanya pemeriksaan
cepat
- Ada pemeriksaan pendahuluan
desmissal prosedur
- Proses acara : upaya hukum
disesuaikan dengan pasal 48 yakni tergantung kepada bentuk administratif
yang ada instansi tersebut
- Verzet
- eksekusi :
- Bisa
dilakukan dengan mengandalkan etiket baik dari Pejabat TUN saja.
- Kalau
tidak bisa pejabat TUN tidak mengindahkan hasil keputusan pengadilan maka
bisa dikenakan upaya paksa.
- Objeknya :
- KTUN
- Kedudukan
para pihak TUN tidak seimbang karena tergugat pejabat TUN
- Konsekwensi
: maka tidak ada rekovensi (Gugat balik)
- Adanya
tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari.
- Gugatan
TUN tidak menunda pelaksanaan KTUN sampai dianggap KTUN itu dibatalkan
oleh hakim.
PERDATA :
- Hakim bersifat pasif, mencari
kebenaran formil
- beracara : upaya hukum di perdata
seperti perdamaian atau mencari keadilan dengan tehnis penyelesaian
sengketa yang lain setelah di P.N hanya bisa digunakan sebagai bukti.
- tidak dikenal pemeriksaan cepat
- tidak ada pemeriksaan pendahuluan
desmissal prosedur
- upaya administrasi mengacu pada
tingkat peradilan yang ada di indonesia
- verzet, verstek
- Eksekusi harus riil (nyata)
- kalau para pihak yang kalah tidak
mau melaksanakan eksekusi, eksekusi tetap dilakukan.
ü Perjanjian dan perbuatan melawan hukum
ü Kedudukan para pihak seimbang
ü Dikenal hanya tenggang waktu kalau sudah kadaluwarsa
ü Kita mengenal sita jaminan
CAPITA SELEKTA
1.
Konsep negara hukum.
Pengertian negara hukum.
Unsur – unsur negara :
a.
Pengakuan HAM
b.
Pemisahan
kekuasaan
F.J. STAIHL
c.
Berdasarkan
peraturan
d.
Peradilan
administrasi TUN
Unsur – unsur
negara :
a.
Pengakuan HAM
b.
Supremasi hukum
c.
Azas equality
before the law
Kalau unsur – unsur tersebut lsudah dipenuhi maka akita sudah dapat
dikatakan sebagai negara hukum.
Mengapa
peradilan adm. TUN merupakan syarat negara hukum ?
Karena
merupakan sebagai penyeimbang antara lembaga negara PTUN dengan masyarakat.
Tujuan TUN :
a.
untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan – perbuatan
pejabat TUN yang melawan hukum dan merugikan masyarakat.
b.
Melindungi
pejabat TUN sendiri dari tindakan – tindakan main hakim sendiri (engerechting).
c.
Mengontrol
pejabat TUN agar mengikuti kewenangan sesuai dengan peraturan per UU an
2. Jelaskan Pejabat TUN itu siapa?
Pejabat TUN
adalah mereka yang ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.
(pakai contoh).
3.
Jelaskan kewenangan :( pakai contoh)
a.
Regerring
--------à membuat peraturan
b.
Material daad
---à melakukan perbuatan 2 pihak
c.
Bestuur daad ---à menjalankan pertahanan
4.
Lembaga kontrol terhadap pejabat TUN :
Intern ------à dari atasannya /instansi yang ditunjuk
Ex. : BPK : Badan Perselisihan Kepegawaian
BKD : Badan Kepegawaian Daerah
MPK : Majlis Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
MPP : Majlis Pertimbangan Pajak
P4D :
PHI : Penyelesaian Hubungan Internasional
Extern -----à politik, median, peradilan TUN, LSM
5.
Kenapa pejabat TUN harus dikontrol ?
6.
Jelaskan azas – azas peradilan TUN ?
-
Praduga recht
matige
-
Ultimum
remedium
-
Auditum .......
-
hakim bertindak
aktif
7.
Beda hukum acara TUN dengan Acara Perdata ?
8.
Rekopensi tidak ada di PTUN, mengapa ?
1.
Tergugat adalah
pejabat TUN
2.
Pejabat TUN lebih kuat karena untuk
menyeleggarakan pekerjaan negara
3.
Hak untuk
memaksa
4.
Gugatan itu
tidak memuat ..............
ASAS – ASAS
PEMERINTAHAN YANG BAIK
Dasar hukum :
1.
Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas
korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.
UU 28/1999, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan per undang – undangan yang berlaku.
Penyelengaraan negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita – cita
perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945
yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal
hidupnya negara ialah semangat para penyelenggara negara dan pemimpin
pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, penyelenggara
negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga
penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi
karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada presiden /
mandataris MPR RI. Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan
serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efetif terhadap
penyelenggaraan negara. Pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab
tersebut tidak hanya berdampak negatif dibidang politik, namun juga dibidang
ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang
lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya
korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme
tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negar, antar penyelenggara
negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga,
kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi – sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan
reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh
penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi dan misi tersebut
harus sejalam dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya
penyelenggara negara yang mampu menjalankan tudas dan fungsinya secara sungguh
– sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif,
efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan oleh
ketetapan MPR RI no. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan
bebas KKN.
Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang mentaati
asas –asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN serta
perbuatan tercela lainnya.
Asas umum pemerintahan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatutan dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara
yang bersih dan bebas KKN.
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Yang meliputi :
1.
Asas kepastian
hukum
2.
Asas tertib
penyelenggaraan negara
3.
Asas
kepentingan umum
4.
Asas
keterbukaan
5.
Asas
proporsionalitas
6.
Asas
profesionalitas., dan
7.
Asas
akuntabilitas
Keterangan :
- yang dimaksud dengan Asas
Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan per UU an, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
- Yang dimaksud dengan asas tertib
penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
- yang dimaksud dengan asas
kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- yang dimaksud dengan asas
keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
- yang dimaksud dengan asas
proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara.
- yang dimaksud dengan asas
profesionalitas adalaha sas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.
- yang dimaksud dengan asas
akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dari hasil
akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang
besih. Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas – asas umum penyelenggaraan negara.
Peran serta
masyarakat diwujudkan dalam bentuk :
a.
Hak mencari,
memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
b.
Hak untuk
memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
c.
Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan
penyelenggara negara., dan
d.
Hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal :
1.
Melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud pada a,b dan c.
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan
dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai
dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.