A. ISTILAH DAN BATASAN
1. Pengertian dan Ilmu
Orang
yang tau, disebut mempunyai penegetehuan. Orang tau tentang dunia dan alam yang
mengeliliginnya, ia tau tentang manusia lain yang hidup bersama, dan tau
tentang negara. Kebanyakan pengetahuan ini tercapainya olehnya dari pengalaman
yang bersentuhan dengan inderanya.
Disamping
pengetahuan tentang hal-hal yang berubah-ubah dan bermacam-macam, ia tahu juga
tentang hukum dan negara. Jadi segala sesuatu yang diketahui oleh manusia
disebut Pengetahuan. Manusia belum
merasa puas dengan hanya sekedar tahu saja, ia mengerti dan memaham apa yang
diketahuinya itu, maka diadakan penyelidikan yang mendalam. Pengetahuannya yang
masih mentah dan beraneka ragam itu dikumpulkan dan di golong-golongkan
kemudian disusunnya menuut rangkaian yang teratur hingga pengetahuan itu
meningkat menjadi ilmu. Dengan sadar diusahakannya untuk mengetahui
sebenar-benarnya sesuai dengan hal yang diketahui atau obyeknya itu. Tegasnya
ilmu adalah pengetahuan manusia yang mempunyai sasaran (obyek) tertentu,
mempunyai metode tertentu dan mempunyai sistem tertentu.
Istilah Ilmu negara :
§ Staat leer : fak.hukum reegen Belanda
§ Die staat lehre : jerman
§ Theory of the state : inggris
§ Political theory : inggris.
Ilmu negara adalah ilmu
pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara.
Staat leer : penyelidikannya
bersifat umum, yaitu tentang negara-negara dilihat abstrak, di sebut abstrak
karena fenomena sosial . negara abstrak keberadaannya di perlukan sebagai
kebutuhan. Negara adalah organisasi kekuasaan.
Teori bersifat umum
implementasi bersifat terapan.
Dari segi meteri ilmu
negara menyelidiki :
1.
Pengertian pokok dan
sendi-sendi pokok negara.
2.
Hakikat atau sifat
negara.
3.
Asal mula negara.
4.
Wujud negara dll.
Karena bersifat abstrak
dan berlaku umum maka di sebut ilmu negara umum.
Istilah lain dari ilmu
negara : theorytische staats wissenchaft atau staat lehre.
Ilmu kenegaraan ,contoh
ilmu politik
Istilah staats
wissenschaf berbeda pengertian :
Eropah
kontinental (belanda, jerman dan
indonesia termasuk negara eropa) meyebutkan staat lehre/ilmu negara.
Sedangkan anglo sexon(amerika,inggris) menyebutkan political
science
Dalam anglo sexon
pemahaman ilmu-ilmu kenegaraan atau staats wissenchaft.
Ilmu-ilmu kenegaraan :
arti luasnnya adalah ilmu politik. Sedangkan dalam arti sempit ialah ilmu
politik itu salah satu saja ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang negara.
Menurut Hoetink
mengatakan bahwa ilmu politik itu“sosiologie van de staat”adalah membahas
pengaruh-pengaruh dari faktor-faktor kekuasaan yang reel di dalam masyarakat
terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara reel matchts factoren.
Konsep ilmu politik
secara umum berlaku di belanda, artinya ilmu politik di belanda merupakan salah
satu dari ilmu kenegaraan yang mempelajari pengaruh faktor-faktor kekuasaan
yang reel di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara.
Pendapat Herman Heller :
di jerman telah tumbuh suatu ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan
negara, yang di bedakan dengan ilmu politik. Ilmu ini di kenal dengan Algemeine staats lehre /staats theory/ilmu negara.
Perbedaan ilmu politik
dan ilmu negara :
1.
Ilmu negara merupakan
ilmu yang bersifat teoritis, oleh karena itu bersifat bebas nilai.
2.
Sedangkan ilmu politik
bersifat praktis mengadakan penilain-penilain erhadap onjeknya.
3.
Objek ilmu politik adalah
negara dan kekuasaannya.
4.
Pemahaman ilmu politik
adalah kekuasaan.
5.
Ilmu negara membahas
unsur-unsur statika dari negara sedangkan ilmu politik membahas unsur dinamika.
6.
Statika lahir dari sifat
teoritis sedangkan dinamika lahir dari aplikasi terapan teori, seni dan
strategi kekuasaan.
7.
Ilmu negara melukiskan
dan menerangkan lembaga-lembaga kenegaraan, sedangkan ilmu politik mengadakan
analisis dari pada aktifitas-aktifitas yang mempengaruhi tindakan-tindakan
kenegaraan(political action).
Menurut G.Jellineck :
ilmu politik sangat membutuhkan peristilahan yang tepat sehingga terdapat
peristilahan yang jelas. Sedangkan uuntuk ilmu negara secara tekhnis dalam
penggunaan istilah tidak ada masalah/tidak ada pertentangan.
Ilmu politik merupakan
fenomena sosial yang selalu berubah.
Menurut G.Jellineck
negara di pandang dari dua sisi :
1.
Yuridis.
2.
Sosiologis.
Ilmu negara adalah
teoritis dan di terapkan oleh ilmu yang bersifat praktis(ilmu politik).
Para sarjan di inggris
dan amerika umumnya mengatakan ilmu politik mempelajari soal kekuatan dalam
masyarakat, sedangkan ahli-ahli negara yang terpengaruh oleh jerman(eropah
kontinental) bahwa ilmu politik terutama mempalajari negara sebagai gejala
hukum, tafsiran yuridis UUD dan hukum administratif.
Sedangkan untuk di negeri belanda pemahman tentang ilmu politik berada
di tengah-tengan, artinya sebagian besar dari penyelidikan dan pengajaran
negara adalah dalam rangkain ilmu hukum. Di inggris dan amerika negara itu
lebih di pelajari sebagai suatu gejala kakuatan dalam masyarakat dari aspek
ekonomi, sosial, budaya dan agama.
Menurut
Ralph Ross dalam bukunya The Fabric of Society, mengatakan
bahwa ciri-ciri pokok daripada pengertian “ilmu” adalah sebagai berikut :
a. Bahwa ilmu itu rasionil
“Rasionil” adalah suatu sifat kegiatan berpikir yang
ditundukkan pada logika formil.
b. Bahwa ilmu itu besifat Empiris.
“Empiris” karena konklusi-konklusinya yang diambil
harus dapat di tundukkan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi pancaindera
manusia.
c. Bahwa ilmu itu besifat umum.
“Umum” bahwa kebenaran-kebenaran yang dihasilkan
oleh ilmu itu dapat diverifikasikan oleh peninjauan ilmiah.
d. Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif.
“Akumulatif” karena ilmu yang kita kenal sekarang ini
merupakan kelanjutan dari ilmu yang telah dikembangkan sebelumnya.
2. Ilmu dan Metode
Sepeti
yang kita ulas di muka ilmu adalah sesuat yang didapat dari pengetahuan yang
diperoleh dengan berbagai cara, maka tidaklah semua pengetahuan itu merupakan
ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan llmu apabila memenuhi
syarat-syaratnya, dalam hal ini dapat kita namakan “syarat-syarat ke ilmuan” dari sesuatu pengetahuan.
Ilmu
adalah sesuatu, baik berhasil atau gagal mencapai kebenaran, tetap mempunyai
arti, untuk membantu mencari kebenaran. Manusia tidak kuasa untuk mencapai atau
mendapatkan kebenaran hakiki, manusia hanya kuasa memperoleh nilai-nilai
budaya, dan tidak mungkin mencapai kebenaran hakiki.
3. Metode Ilmu
Metode ilmu adalah suat
prosedur berpikir runtut yang digunakan dalam penelitian, peninjauan untuk
mendapatkan kesimpulan ilmiah, dalam hal ini mencakup sebagai berikut :
a. Pernyataan masalah
Apabila
seseorang mengadakan suati penyelidikan ilmiah, maka dalam tahap permulaan
harus mampu mengientifikasikan masalah tersebut, harus dirumuskan dalam bentuk
pertanyaan guna mempermudah penyusunan identivikasi dan rumusan masalah.
b. Perumusan hipotesa
Adalah
suatu pernyataan yang menekankan bahwa fenomena yang diselidiki itu ada
hubungannya dengan koondisi-kondisi tertentu yang dapat di amati. Hipotesa juga
dapat diartikan sebagai suatu usul yang bersifat tentatif yang dirumuskan
secara deduktif-logis.
c. Elaborasi dedukatif hipotesa
Adalah
penelitian secara seksama serta sunguh-sunguh untuk menyatakan apakah suatu
hepotesa itu benar-benar atau tidak perlu di uji dengan datadata empiris yang
relevant, maka perlu diadakan elaborasi deduktif terhadap hipotesa itu, dengan
cara ini maka hipotesa yang bersifat khusus itu dapat diverifikasikan kepada
kenyataan empiris.
d. Test dan verifikasi terhadap hipotesa.
Setelah dikemukakan
suatu hipotesa dan diadakan elaborasi deduktif terhadap hipotesa demikian juga
telah di kemukakan indikator-indikator, maka dicobalah hipotesa itu kedalam
kehidupan masyarakat.
4. Ilmu Kenegaraan
Ketiga istilah (Ilmu Kenegaraan,
Ilmu Negara dan Ilmu Politik) mempunyai obyek penyelidikan yang sama yaitu
negara, karena obyeknya sama maka ketiga istilah mempunyai hubungan satu sama
lain, walaupun didalamnya terdapat pebedaan dan kesamaan.
5. Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang
mempelajari persoalan-persoalan serta pengertian-pengertian umum yang biasa
terdapat pada setiap negara. Ilmu negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan
hal-hal yang umum itu dalam suatu negara tetentu karena itu negara hanya
mempunyai nilai teoritis belaka.
Disamping istilah “ilmu Negara”
kita juga mengenal istilah”Ilmu Tata Negara” ialah ilmu yang mempelajari
susunan atau tata suatu negara tetentu.
6. Ilmu Politik
Politik secara etimologi
berasa dari perkataan bahasa Yunani Purba, yaitu “Polis” yaitu kota yang diangap
negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani Purba yang pada saat itu kota di
anggap identik dengan negara dengan demikian Polis dapat diartikan sebagai
tempat-tempat tinggal bersama dai orang-orang biasa selaku para warganya.
U M U
M
A. PENGERTIA NEGARA.
Negara
adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan
orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya, semakin
luas pergaulan manusia dan semakin banyak pula kebutuhannya, maka bertambah
besar kebutuhanna kepada sesuatu organisasi Negara yang akan melindungi dan
memelihara keselamatan hidupnya.
Sejak
kata negara diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang
bersifat teritorial dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang perlu ada untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama dan tujuan bersama.
B. UNSUR-UNSUR NEGARA
Negara merupakan suatu
organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dengan
kata lain sesuatu organisasi baru dapat disebut negara apabila organisasi itu
telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Menurut Konvensi montevidio
tahun 1933, merupakan hukum Internasional dimana negara harus mempunyai empat
unsur konstitutif sebagai berikut :
a.
Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga
negara)
b.
Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c.
Harus ada kekuasaan tertinggi, pemerintah
yang berdaulat.
d.
Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara
lainnya.
e.
Pengakuan (deklaratif).
KESIMPULAN
Sebenarnya masih
banyak bahasan yang perlu penulis sampaikan pada kesempatan ini, dan tentunya
banyak juga refrensi yang didapat, untuk itu bagi pembaca di blog kami yang
kurang puas atas sedikit uraia yang kami sampaikan bisa langsung beli bukunya yang
berjudul “ILMU NEGARA” Oleh : Samidjo,
SH @1986, Penerbit “CV.ARMICO, Bandung”
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.