Pages

Sunday, 9 October 2016

Ilmu Negara





A.     ISTILAH DAN BATASAN
1.     Pengertian dan Ilmu
Orang yang tau, disebut mempunyai penegetehuan. Orang tau tentang dunia dan alam yang mengeliliginnya, ia tau tentang manusia lain yang hidup bersama, dan tau tentang negara. Kebanyakan pengetahuan ini tercapainya olehnya dari pengalaman yang bersentuhan dengan inderanya.
Disamping pengetahuan tentang hal-hal yang berubah-ubah dan bermacam-macam, ia tahu juga tentang hukum dan negara. Jadi segala sesuatu yang diketahui oleh manusia disebut Pengetahuan. Manusia belum merasa puas dengan hanya sekedar tahu saja, ia mengerti dan memaham apa yang diketahuinya itu, maka diadakan penyelidikan yang mendalam. Pengetahuannya yang masih mentah dan beraneka ragam itu dikumpulkan dan di golong-golongkan kemudian disusunnya menuut rangkaian yang teratur hingga pengetahuan itu meningkat menjadi ilmu. Dengan sadar diusahakannya untuk mengetahui sebenar-benarnya sesuai dengan hal yang diketahui atau obyeknya itu. Tegasnya ilmu adalah pengetahuan manusia yang mempunyai sasaran (obyek) tertentu, mempunyai metode tertentu dan mempunyai sistem tertentu.
Istilah Ilmu negara :
§  Staat leer : fak.hukum reegen Belanda
§  Die staat lehre : jerman
§  Theory of the state : inggris
§  Political theory : inggris.

Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu yang objeknya negara.
Staat leer : penyelidikannya bersifat umum, yaitu tentang negara-negara dilihat abstrak, di sebut abstrak karena fenomena sosial . negara abstrak keberadaannya di perlukan sebagai kebutuhan. Negara adalah organisasi kekuasaan.
Teori bersifat umum implementasi bersifat terapan.
Dari segi meteri ilmu negara menyelidiki :
1.       Pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara.
2.      Hakikat atau sifat negara.
3.      Asal mula negara.
4.      Wujud negara dll.

Karena bersifat abstrak dan berlaku umum maka di sebut ilmu negara umum.
Istilah lain dari ilmu negara : theorytische staats wissenchaft atau staat lehre.
Ilmu kenegaraan ,contoh ilmu politik
Istilah staats wissenschaf berbeda pengertian :
Eropah kontinental (belanda, jerman dan indonesia termasuk negara eropa) meyebutkan staat lehre/ilmu negara.
Sedangkan anglo sexon(amerika,inggris) menyebutkan political science
Dalam anglo sexon pemahaman ilmu-ilmu kenegaraan atau staats wissenchaft.
Ilmu-ilmu kenegaraan : arti luasnnya adalah ilmu politik. Sedangkan dalam arti sempit ialah ilmu politik itu salah satu saja ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang negara.
Menurut Hoetink mengatakan bahwa ilmu politik itu“sosiologie van de staat”adalah membahas pengaruh-pengaruh dari faktor-faktor kekuasaan yang reel di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara reel matchts factoren.
Konsep ilmu politik secara umum berlaku di belanda, artinya ilmu politik di belanda merupakan salah satu dari ilmu kenegaraan yang mempelajari pengaruh faktor-faktor kekuasaan yang reel di dalam masyarakat terhadap pelaksanaan tugas-tugas negara.
Pendapat Herman Heller : di jerman telah tumbuh suatu ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan negara, yang di bedakan dengan ilmu politik. Ilmu ini di kenal dengan Algemeine staats lehre /staats theory/ilmu negara.
Perbedaan ilmu politik dan ilmu negara :
1.       Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis, oleh karena itu bersifat bebas nilai.
2.      Sedangkan ilmu politik bersifat praktis mengadakan penilain-penilain erhadap onjeknya.
3.      Objek ilmu politik adalah negara dan kekuasaannya.
4.      Pemahaman ilmu politik adalah kekuasaan.
5.      Ilmu negara membahas unsur-unsur statika dari negara sedangkan ilmu politik membahas unsur dinamika.
6.      Statika lahir dari sifat teoritis sedangkan dinamika lahir dari aplikasi terapan teori, seni dan strategi kekuasaan.
7.      Ilmu negara melukiskan dan menerangkan lembaga-lembaga kenegaraan, sedangkan ilmu politik mengadakan analisis dari pada aktifitas-aktifitas yang mempengaruhi tindakan-tindakan kenegaraan(political action).
Menurut G.Jellineck : ilmu politik sangat membutuhkan peristilahan yang tepat sehingga terdapat peristilahan yang jelas. Sedangkan uuntuk ilmu negara secara tekhnis dalam penggunaan istilah tidak ada masalah/tidak ada pertentangan.
Ilmu politik merupakan fenomena sosial yang selalu berubah.
Menurut G.Jellineck negara di pandang dari dua sisi :
1.       Yuridis.
2.      Sosiologis.
Ilmu negara adalah teoritis dan di terapkan oleh ilmu yang bersifat praktis(ilmu politik).
Para sarjan di inggris dan amerika umumnya mengatakan ilmu politik mempelajari soal kekuatan dalam masyarakat, sedangkan ahli-ahli negara yang terpengaruh oleh jerman(eropah kontinental) bahwa ilmu politik terutama mempalajari negara sebagai gejala hukum, tafsiran yuridis UUD dan hukum administratif.
Sedangkan untuk di negeri belanda pemahman tentang ilmu politik berada di tengah-tengan, artinya sebagian besar dari penyelidikan dan pengajaran negara adalah dalam rangkain ilmu hukum. Di inggris dan amerika negara itu lebih di pelajari sebagai suatu gejala kakuatan dalam masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan agama.

Menurut Ralph Ross dalam bukunya The Fabric of Society, mengatakan bahwa ciri-ciri pokok daripada pengertian “ilmu” adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa ilmu itu rasionil
“Rasionil” adalah suatu sifat kegiatan berpikir yang ditundukkan pada logika formil.
b.    Bahwa ilmu itu besifat Empiris.
“Empiris” karena konklusi-konklusinya yang diambil harus dapat di tundukkan kepada pemeriksaan atau pada verifikasi pancaindera manusia.
c.    Bahwa ilmu itu besifat umum.
“Umum” bahwa kebenaran-kebenaran yang dihasilkan oleh ilmu itu dapat diverifikasikan oleh peninjauan ilmiah.
d.    Bahwa ilmu itu bersifat akumulatif.
“Akumulatif” karena ilmu yang kita kenal sekarang ini merupakan kelanjutan dari ilmu yang telah dikembangkan sebelumnya.

2.     Ilmu dan Metode
Sepeti yang kita ulas di muka ilmu adalah sesuat yang didapat dari pengetahuan yang diperoleh dengan berbagai cara, maka tidaklah semua pengetahuan itu merupakan ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan llmu apabila memenuhi syarat-syaratnya, dalam hal ini dapat kita namakan “syarat-syarat ke ilmuan” dari sesuatu pengetahuan.
Ilmu adalah sesuatu, baik berhasil atau gagal mencapai kebenaran, tetap mempunyai arti, untuk membantu mencari kebenaran. Manusia tidak kuasa untuk mencapai atau mendapatkan kebenaran hakiki, manusia hanya kuasa memperoleh nilai-nilai budaya, dan tidak mungkin mencapai kebenaran hakiki.

3.     Metode Ilmu
Metode ilmu adalah suat prosedur berpikir runtut yang digunakan dalam penelitian, peninjauan untuk mendapatkan kesimpulan ilmiah, dalam hal ini mencakup sebagai berikut :
a.    Pernyataan masalah
Apabila seseorang mengadakan suati penyelidikan ilmiah, maka dalam tahap permulaan harus mampu mengientifikasikan masalah tersebut, harus dirumuskan dalam bentuk pertanyaan guna mempermudah penyusunan identivikasi dan rumusan masalah.
b.    Perumusan hipotesa
Adalah suatu pernyataan yang menekankan bahwa fenomena yang diselidiki itu ada hubungannya dengan koondisi-kondisi tertentu yang dapat di amati. Hipotesa juga dapat diartikan sebagai suatu usul yang bersifat tentatif yang dirumuskan secara deduktif-logis.
c.    Elaborasi dedukatif hipotesa
Adalah penelitian secara seksama serta sunguh-sunguh untuk menyatakan apakah suatu hepotesa itu benar-benar atau tidak perlu di uji dengan datadata empiris yang relevant, maka perlu diadakan elaborasi deduktif terhadap hipotesa itu, dengan cara ini maka hipotesa yang bersifat khusus itu dapat diverifikasikan kepada kenyataan empiris.
d.    Test dan verifikasi terhadap hipotesa.
Setelah dikemukakan suatu hipotesa dan diadakan elaborasi deduktif terhadap hipotesa demikian juga telah di kemukakan indikator-indikator, maka dicobalah hipotesa itu kedalam kehidupan masyarakat.

4.     Ilmu Kenegaraan
Ketiga istilah (Ilmu Kenegaraan, Ilmu Negara dan Ilmu Politik) mempunyai obyek penyelidikan yang sama yaitu negara, karena obyeknya sama maka ketiga istilah mempunyai hubungan satu sama lain, walaupun didalamnya terdapat pebedaan dan kesamaan.

5.     Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan-persoalan serta pengertian-pengertian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Ilmu negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal yang umum itu dalam suatu negara tetentu karena itu negara hanya mempunyai nilai teoritis belaka.
Disamping istilah “ilmu Negara” kita juga mengenal istilah”Ilmu Tata Negara” ialah ilmu yang mempelajari susunan atau tata suatu negara tetentu.

6.     Ilmu Politik
Politik secara etimologi berasa dari perkataan bahasa Yunani Purba, yaitu “Polis”  yaitu kota yang diangap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani Purba yang pada saat itu kota di anggap identik dengan negara dengan demikian Polis dapat diartikan sebagai tempat-tempat tinggal bersama dai orang-orang biasa selaku para warganya.


U M U M
A.     PENGERTIA NEGARA.
Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya, semakin luas pergaulan manusia dan semakin banyak pula kebutuhannya, maka bertambah besar kebutuhanna kepada sesuatu organisasi Negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Sejak kata negara diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial dan mempunyai kekuasaan tertinggi yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan tujuan bersama.

B.    UNSUR-UNSUR NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dengan kata lain sesuatu organisasi baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara.
Menurut Konvensi montevidio tahun 1933, merupakan hukum Internasional dimana negara harus mempunyai empat unsur konstitutif sebagai berikut :
a.    Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara)
b.    Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c.    Harus ada kekuasaan tertinggi, pemerintah yang berdaulat.
d.    Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya.
e.    Pengakuan (deklaratif).


KESIMPULAN

Sebenarnya masih banyak bahasan yang perlu penulis sampaikan pada kesempatan ini, dan tentunya banyak juga refrensi yang didapat, untuk itu bagi pembaca di blog kami yang kurang puas atas sedikit uraia yang kami sampaikan bisa langsung beli bukunya yang berjudul  “ILMU NEGARA”  Oleh : Samidjo, SH @1986, Penerbit “CV.ARMICO, Bandung”

No comments:

Post a Comment

Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.