Pages

Friday, 14 October 2016

Pengantar Ilmu Hukum




PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang Penulisan Pengantar Ilmu Hukum

Dalam pembahasan kali ini penulis sengaja menyajikan materi berdasarkan sumber-sumber, semoga bisa menambah wawasan buat pembaca dan menambah ilmu pengetahuan tentang pengantar ilmu hukum.

Pengantar Ilmu Hukum kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum” yaitu bidang studi hukum yang merupakan pengantar  untuk ilmu hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan keadaan, inti dan maksud tujua dari bagian penting dari hukum. Serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.


Oleh karena karenanya siapapun yang ingin studi hukum tetapi tidak menguasai Pengantar Ilmu Hukum, akan mengalami banyak kesulitan, yang antara lain ditandai dengan tidak akan dipaham sistem hukum yang ada pada tiap hukum nasional.

Hukum dapat mencapai tujuannya apabila dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan, atau keserasian  antara kepastian yang bersifat umum atau obyektif dan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subyektif. 


Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujun untuk memperkenalkan tentang banyak hal ilmu hukum secara keseluruhan dan garis besarnya, hakekat pengantar ilmu hukum sebagai dasar pengetahuan hukuh yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum tersebut. Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya berdasarkan hukum untuk itu mempelajari tentang : 1. Asal mula Hukum, 2. seluk beluk hukum, 3. wujud, 4. asas, 5. system, 6. Macam pembagian, 7. Sumber, 8. Perkembangan, 9. Fungsi serta 10. Kedudukan Hukum dalam masyarakat.

Menelaah serta memahami hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun. (universal)

2.     Permasalahan
Kenyataan bahwa Pengantar Ilmu Hukum yang dipelajari hingga kini didasarkan atas bahan-bahan yang ditulis oleh para sarjana Belanda atau oleh sarjana Hukum kita yang dalam penyusunan artikel banyak menggunakan tulisan Guru Besar Belanda yang karyanya ditulis pada saat Hindia Belanda, jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1947.
Masalah ini perlu dijawab dengan beberapa buku pengantar yang ditulis dengan bersandar pada pembobotan yang diharapkan dapat membekali calon sarjana yang mempelajari Ilmu Hukum, agar dapat dihasilkan ahli-ahli hukum yang mampu berperan dalam pembangunan, yakni mereka yang bener-benar menghayati masyarakat Indonesia dan citra hukum yang didambakan.

3.     Tujuan Penulisan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan dari penuisan ini adalah bersama rekan-rekan ahli hukum memberikan masukan serta saran materi bagi pengembangan studi ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum juga memperhatikan kerangka yang telah diolah dalam pohon ilmiah hukum dari konsorsium ilmu hukum.
Metode mempelajari hukum :
- Metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
- Metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- Metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
- Metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
- Metode sistematis : hukum sebagai system
Metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara .
SEJARAH
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946

ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum =
salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.

Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial.
Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. 

Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum.

Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsafat hukum =
salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.

4.     Sistematika
      Diatas sudah dijelaskan makna Pengantar Ilmu Hukum dengan penguraian latar belakang yang mencoba menjelaskan unsur hukum, baik yang riil, maupun yang idiil tentang pengertan manusia dan alam sekelilingnya serta pergaulan. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dan sistematika dengan menghubungkan hukum dengan etika dalam konsep keadilan yang berhubungan dengan nilai-nilai, asas dan pengkaidahan dalam suatu rumusan-rumusan yang meliputi pengertian umum, asas pokok kerangka dasar.

No comments:

Post a Comment

Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.