PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Penulisan Pengantar Ilmu
Hukum
Dalam pembahasan kali ini penulis sengaja menyajikan materi berdasarkan sumber-sumber, semoga bisa menambah wawasan buat pembaca dan menambah ilmu pengetahuan tentang pengantar ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum” yaitu bidang studi hukum yang merupakan pengantar untuk ilmu hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan keadaan, inti dan maksud tujua dari bagian penting dari hukum. Serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Oleh
karena karenanya siapapun yang ingin studi hukum tetapi tidak menguasai Pengantar
Ilmu Hukum, akan mengalami banyak kesulitan, yang antara lain ditandai dengan
tidak akan dipaham sistem hukum yang ada pada tiap hukum nasional.
Hukum
dapat mencapai tujuannya apabila dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum
dan keadilan, atau keserasian antara
kepastian yang bersifat umum atau obyektif dan penerapan keadilan secara khusus
yang bersifat subyektif.
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujun untuk memperkenalkan tentang banyak hal ilmu hukum secara keseluruhan dan garis besarnya, hakekat pengantar ilmu hukum sebagai dasar pengetahuan hukuh yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum tersebut. Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya berdasarkan hukum untuk itu mempelajari tentang : 1. Asal mula Hukum, 2. seluk beluk hukum, 3. wujud, 4. asas, 5. system, 6. Macam pembagian, 7. Sumber, 8. Perkembangan, 9. Fungsi serta 10. Kedudukan Hukum dalam masyarakat.
Menelaah serta memahami hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun. (universal)
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujun untuk memperkenalkan tentang banyak hal ilmu hukum secara keseluruhan dan garis besarnya, hakekat pengantar ilmu hukum sebagai dasar pengetahuan hukuh yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum tersebut. Ilmu Hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya berdasarkan hukum untuk itu mempelajari tentang : 1. Asal mula Hukum, 2. seluk beluk hukum, 3. wujud, 4. asas, 5. system, 6. Macam pembagian, 7. Sumber, 8. Perkembangan, 9. Fungsi serta 10. Kedudukan Hukum dalam masyarakat.
Menelaah serta memahami hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimanapun dan kapanpun. (universal)
2. Permasalahan
Kenyataan bahwa Pengantar
Ilmu Hukum yang dipelajari hingga kini didasarkan atas bahan-bahan yang ditulis
oleh para sarjana Belanda atau oleh sarjana Hukum kita yang dalam penyusunan
artikel banyak menggunakan tulisan Guru Besar Belanda yang karyanya ditulis
pada saat Hindia Belanda, jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1947.
Masalah ini perlu dijawab
dengan beberapa buku pengantar yang ditulis dengan bersandar pada pembobotan
yang diharapkan dapat membekali calon sarjana yang mempelajari Ilmu Hukum, agar
dapat dihasilkan ahli-ahli hukum yang mampu berperan dalam pembangunan, yakni
mereka yang bener-benar menghayati masyarakat Indonesia dan citra hukum yang
didambakan.
3. Tujuan Penulisan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan dari penuisan ini
adalah bersama rekan-rekan ahli hukum memberikan masukan serta saran materi
bagi pengembangan studi ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum juga memperhatikan
kerangka yang telah diolah dalam pohon ilmiah hukum dari konsorsium ilmu hukum.
Metode mempelajari hukum :
- Metode
idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan- Metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
- Metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
- Metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
- Metode sistematis : hukum sebagai system
SEJARAH
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata
kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht
School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang
didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang
terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet
1920.
Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah
“pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta
13 maret 1946
ILMU-ILMU YANG
MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum =
salah satu
bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum
dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena
di batasi waktu yang berbeda pula.
Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa
yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang
lebih luas dari sejarah sosial.
Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar
sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai
evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini
berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai
asal-usul dari berbagai konsep hukum.
Sebagian
orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual.
Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih
kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial.
Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang
yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk
mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil.
Para
sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter
penelitian ilmu sosial, dengan
menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara
pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan
para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum.
Dengan
menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang
diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum,
praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran
yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh
studi tentang yurisprudensi, hukum
dan aturan sipil.
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang
kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang
mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum
antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang
mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana
maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsafat
hukum =
salah
satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum
dalah hukum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan
yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum
dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan
yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan
yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
Diatas sudah dijelaskan makna Pengantar Ilmu Hukum dengan penguraian latar belakang yang mencoba menjelaskan unsur hukum, baik yang riil, maupun yang idiil tentang pengertan manusia dan alam sekelilingnya serta pergaulan. Memperhatikan aspek-aspek metodologi dan sistematika dengan menghubungkan hukum dengan etika dalam konsep keadilan yang berhubungan dengan nilai-nilai, asas dan pengkaidahan dalam suatu rumusan-rumusan yang meliputi pengertian umum, asas pokok kerangka dasar.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.