A.
Pengantar
Jika kita mencoba mencari informasi
tentang hukum pidana Islam atau Islamic Criminal Law lewat internet (misalnya
melalui situs pencari Google) maka paling tidak kita akan disuguhi informasi
sebanyak lebih dari 1.360.000 item. Hal ini sedikit memberi gambaran bahwa hukum
pidana Islam menjadi pembahasan luas di seluruh dunia. Persoalan pidana Islam
sering dipersempit hanya persoalan Rajam atau Qisas saja, dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari
hukum ini. Hukum Pidana Islam merupakan satu bidang kajian Hukum Islam yang
paling sedikit diajarkan dalam studi hukum di perguruan tinggi (dibanding hukum
perdata Islam seperti perkawinan, kewarisan, perjanjian, dan sebagainya).
Dewasa ini barulah kuliah
pidana Islam semakin banyak menjadi mata kuliah di fakultas hukum atau syariah.
Dewasa ini semakin banyak yg menulis skripsi, tesis, dan disertasi tentang
pidana Islam. Tulisan singkat ini akan membahas mengenai tempat dan masa depan
hukum pidana Islam dalam studi hukum. Tulisan ini akan membahas perkembangan
kuliah pidana Islam, hukum pidana Islam dalam kurikulum studi ilmu hukum,
silabus perkuliahan pidana Islam, serta prospek dan tantangannya.
B.
Perkembangan Perkuliahan
Mata kuliah hukum pidana
Islam atau Jinayah telah diajarkan di Fakultas Syariah di perguruan tinggi
Islam (IAIN/ STAIN/ UIN) dalam waktu
cukup lama. Saat ini mata kuliah ini juga diajarkan di beberapa fakultas hukum
di luar perguruan tinggi agama. Di luar mata kuliah Hukum Pidana Islam,
sebenarnya ada mata kuliah perbandingan hukum pidana yang di dalamnya juga
dapat diisi hukum pidana Islam, disamping hukum pidana common law, civil law,
dan socialist law. Selain dalam kuliah
perbandingan hukum pidana, ada beberapa mata kuliah yang dapat menyinggung hal
ini misalnya dalam kuliah Hukum Islam dan Aspek Hukum Islam dalam Hukum Tata
Negara.
Khusus dalam kuliah
Perbandingan Hukum Pidana/ Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, pembahasan
Hukum Pidana Islam tidak hanya dilakukan di universitas-universitas di
Indonesia saja. Berbagai fakultas hukum di negara-negara Barat juga telah
mengajarkan materi Hukum Pidana Islam/ Sistem Peradilan Pidana Islam ini dalam
kurikulumnya[1]. Sebagai
contoh, dalam silabus kuliah Comparative
Criminal Law di St. Mary’s School of Law terdapat satu sesi kuliah “An
Introduction to Islamic Law”. Dalam silabus mata kuliah Comparative Criminal Law di the University of Queensland
(Australia) terdapat pembahasan mengenai “criminal justice across the legal tradition”
termasuk Islamic Law.[2]
Hukum Pidana dari negara-negara Islam juga menjadi bagian dari kuliah Comparative Criminal Law di Dalhouse
University.[3] Di University of London dalam mata kuliah Comparative Criminal Justice Policy
diberikan juga materi “Legal Culture and Criminal Justice Policy in Islamic
Law.”
C.
Hukum Pidana Islam dalam Kurikulum di Perguruan Tinggi
Di Indonesia mata kuliah
Hukum Pidana Islam telah diberikan antara lain di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah[4], Fakultas
Syariah Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), FH
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas Jakarta, FH
Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).[5]
Sebagai contoh bisa
diambil UIN Syarif Hidayatullah, pada Jurusan Jinayah Siyasah (Pidana/Tata Negara) terdapat Program Studi Pidana Islam. Program studi ini
bertujuan meng-hasilkan sarjana yang menguasai bidang studi pidana Islam. Mata
Kuliah Keahlian yang diberikan dalam Program Studi ini antara lain Fiqh
Jinayah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Muqa-ranah Mazahib fi al-Jinayat.
Hampir sama
dengan itu, juga terdapat kuliah hukum pidana Islam di UIN Sunan Kalijaga di
jurusan Jinayah/ Siyasah (Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam).[6]
Jurusan/Program Studi ini mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang
menguasai ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi pada hukum pidana dan hukum tata
negara Islam. Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan
konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Hukum Pidana
dan Tata Negara Islam.
Di luar perguruan tinggi
Agama, dimana hukum pidana Islam bahkan menjadi suatu program studi, di
fakultas-fakultas hukum universitas umum mata kuliah pidana Islam juga
diajarkan. Sebagai contoh dalam Kurikulum
Strata Satu (S-1) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mata
kuliah pidana Islam (2 sks) menjadi mata
kuliah wajib yaitu dalam kurikulum institusional
sebagai Mata kuliah Keilmuan dan
Ketrampilan (MKK). Di samping itu ada
juga kuliah Hukum Sistem Peradilan Islam
(2 sks).
Di luar
perguruan tinggi umum yang berlatar belakang lembaga keIslaman ( seperti UMY
dan UII) , mata kuliah hukum pidana Islam juga diberikan di perguruan tinggi
umum (negeri/swasta) yang tidak berlatar
belakang lembaga keIslaman, seperti di UI, Unsri, dan Unibraw). Di Fakultas
Hukum Universitas Sriwijaya Hukum PIdana Islam (HPC-336) diajarkan pada
semester ganjil tahun akademik 2006/2007. Di Fakultas Hukum Unibraw, Hukum PIdana Islam merupakan mata kuliah wajib
untuk konsentrasi Hukum Kepidanaan.
Di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, mata kuliah Hukum Pidana Islam (Aspek Pidana dalam Hukum
Islam) / 2 sks, telah diberikan sejak semester
genap tahun 2003/2004 yang lalu. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan.
Juga diberikan dalam Program Magister Ilmu Hukum, kekhususan Hukum Islam.
D.
Silabus Perkuliahan
Di dalam mata kuliah
perbandingan hukum pidana, hukum pidana Islam dalam dibahas bersama-sama dengan
hukum pidana dari keluarga hukum lainnya yaitu common law, civil law, dan
socialist law. Sebagai kuliah perbandingan hukum maka tidak seluruh aspek dalam
pidana Islam dapat dibahas sehingga perlu dipilih beberapa topic yang dapat
diperbandingkan misalnya secara umum dibahas dulu mengenai sejarah
perkembangan, cakupan, sumber hukum, asas-asas, dan beberapa karakteristik
hukum Islam dan system peradilan Islam. Setelah itu perlu dibahas beberapa
topic khusus seperti tindak pidana (jinayah/ jarimah) dalam Islam dan jenis,
unsure-unsurnya diperbandingkan dengan tindak pidana, jenis dan unsure-unsurnya
dalam Common Law, Civil Law, dan Socialist Law. Ada beberapa persoalan lain yang dapat dibahas yaitu masalah
percobaan, penyertaan, gabungan, dasar penghapus, dan sebagainya dan
diperbandingkan dengan ketentuan serupa di keluarga hukum lainnya.
Sementara itu jika pidana
Islam diberikan dalam perkuliahan tersendiri maka ada sejumlah materi yang
dapat diberikan antara lain[7] :
(1) Hukum Pidana Islam dan Tujuan Mempelajarinya; (2) Kedudukan, Berlakunya,
dan Kemungkinan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia; (3) Sumber-sumber
Hukum Pidana Islam; (4) Asas-Asas Hukum Pidana Islam; (5) Percobaan,
Penyertaan, dan Gabungan Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (6)
Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Islam; (7) Tindak Pidana Hudud;
(8) Tindak Pidana Qishas/ Diyat; (9) Tindak Pidana Ta’Zir.
E.
Prospek dan Tantangan
Ada beberapa hal yang
membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari : 1)
kepentingan akademis; 2) kepentingan praktis; 3) meningkatnya aspirasi di daerah
terhadap hukum Islam; dan 4) pentingnya mencari konsep-konsep hukum baru.
Kepentingan akademis
terutama merupakan kebutuhan di kalangan ilmuwan untuk memperluas pengetahauan.
Jika selama ini yang dipelajari terutama hanya hukum pidana common law dan
civil law saja, maka kini ada kebutuhan untuk mengkaji hukum pidana Islam.
Dengan memperluas wawasan ini diharapkan sikap prejudice dan antipati terhadap hukum pidana Islam dapat berkurang.
Seperti diuraikan di atas, di negara-negara barat sekalipun hukum pidana Islam
juga dikaji bersamaan dengan mempelajari hukum pidana common law dan civil law.
Kepentingan
praktis dapat dikaitkan dengan semakin dekatnya hubungan antara bangsa dan
antar masyarakat, dimana warga negara Indonesia acapkali berurusan dengan hukum
dari negara-negara lain (termasuk hukum dari negara-negara Islam). Seringkali
warga negara Indonesia yang menjadi tersangka/ terdakwa di negara-negara Timur
Tengah yang menggunakan pidana Islam tidak mendapat pembelaan secukupnya karena
kekurangmengertian para ahli/ praktisi hukum Indonesia terhadap Hukum Pidana
Islam dan prosedurnya yang berlaku di negara-negara tersebut. Globalisasi di
bidang jasa konsultasi hukum pada akhirnya juga akan membawa para praktisi hukum
Indonesia berurusan dengan hukum pidana dari negara-negara lain.
Era
demokratisasi dan otonomi daerah yang terus berjalan menyebabkan munculnya
berbagai aspirasi masyarakat di daerah untuk lahirnya produk hukum yang
bernilai/ bernuansa keIslaman. Kehadiran Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
mengenai Pemerintahan Aceh semakin mengukuhkan adanya hukum pidana Islam di
Aceh yang pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Qanun. Dalam konteks
perkembangan ini maka pemahaman terhadap hukum pidana Islam menjadi kian
penting.
Selama
ini dalam pembaharuan hukum di Indonesia, bahan-bahan yang diambil senantiasa
dan terutama berasal dari konsep-konsep dan pengalaman dari keluarga hukum civil law dan common law.
Padahal kian lama, kian tampak bahwa masyarakat memerlukan sumber-sumber
alternative yang berbeda dari kedua keluarga hukum itu. Bagi masyarakat Muslim,
hukum Islam tentu memiliki tempat yang lebih tinggi karena hukum ini merupakan
bagian dari integralitas ajaran Islam dan selaras dengan rasa keimanan. Di
samping itu ada konsep-konsep yang tidak terdapat dalam hukum pidana seperti
peranan korban dalam system peradilan pidana (dalam hal adanya pemaafan korban/
keluarganya terhadap pelaku), adanya Diyat dari pelaku kepada korban/
keluarganya, serta adanya jenis tindak pidana Ta’zir yang senantiasa dapat
mengikuti perkembangan masyarakat (sehingga membantah anggapan bahwa hukum
Islam itu ketinggalan jaman).
Memang
perkembangan hukum pidana Islam dalam studi Hukum di Indonesia tidaklah
berlangsung dengan mulus saja, melainkan ada hambatan-hambatan seperti adanya
tuduhan/ kesan bahwa Hukum Pidana Islam itu kejam dan tidak manusiawi, ketinggalan
jaman, diskriminatif, bertentangan dengan HAM, tidak melindungi non-muslim dan
kalangan perempuan, serta berbagai kesan negative lainnya. Semua anggapan ini
tentu lahir semata-mata hanya karena pengetahuan yang terbatas atau bahkan
hanya mendegar selintas saja tentang Hukum Pidana Islam. Tentu saja dalam dunia
ilmiah dan akademis, kita dapat menilai sesuatu tanpa mempelajari dengan teliti
dan obyektif. Oleh sebab itu, justru dengan mempelajari Hukum Pidana Islam
serta mempelajari pula hukum pidana dari keluarga hukum lainnya, diharapkan
kita dapat mengetahui berbagai landasan filosofis yang mendasari hukum ini dan
pada akhirnya dapat melihatnya secara lebih jernih.
Di
masa depan justru ada tantangan untuk dilakukan pengkajian oleh mahasiswa
program sarjana, magister, maupun doctor tentang berbagai hal menyangkut hukum
Pidana Islam, misalnya bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masalah
pembuktian dengan teknologi modern (seperti pemeriksaan DNA). Bagaimana
pandangan hukum Islam tentang alat bukti berupa
rekaman video? Bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap masalah kejahatan baru (seperti money
laundering, computer crime, illegal loging) ? Bagaimana penerapan hukum Islam
dalam masalah Korupsi ? Hal-hal seperti ini menarik untuk dikaji dan diteliti
lebih lanjut.
F.
Penutup
Sebagai penutup dapat
disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam telah, sedang dan tampaknya akan terus
menjadi bahan kajian dalam studi hukum/ criminal justice baik di Indonesia
maupun di negara-negara lain. Untuk menghindari kesalahfahaman dan pandangan
negative yang sempit sebaiknya para mahasiswa/ akademisi/ praktisi hukum dapat
mengkaji Hukum Pidana Islam dari berbagai aspeknya. Di masa depan diharapkan
materi Hukum Pidana Islam dimasukkan dalam perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana,
Hukum Islam, maupun mata kuliah tersendiri (Hukum Pidana Islam).
Daftar
Pustaka
Topo
Santoso. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung : Asy-Syamil, 2000.
__________.
Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta : Gema Insani Press, 2003.
Wismar ‘Ain Marzuki et.al, Aspek
Pidana dalam Hukum Islam, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, 2005.
http://www.uq.edu.au/study/course.html
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[1] Sehingga
sebetulnya, jika materi ini baru
diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia - yang berpenduduk
mayoritas muslim dan cukup lama menjalankan hukum Islam- ini agak
mengherankan.
[2]
http://www.uq.edu.au/study/course.html
[3]
http://www.registrar.dal.ca/calendar/class
[4] Fakultas
Syari'ah mengemban tugas mengembangkan ilmu hukum Islam dan hukum umum. Kini
Fakultas Syari'ah dan Hukum sedang mengembangkan program studi-program studi
dalam lingkungan jurusan-jurusan yang telah ada, seperti Program Studi
Kepaniteraan Kepengacaraan, Administrasi Perkawinan, dan Manajemen Wakaf dan
Zakat (dalam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakh-siyah), Program Studi Pidana Islam, Tata
Negara (dalam Jurusan Jinayah/Siyasah), Program Studi Perbandingan Mazhab Fiqh,
Perbandingan Hukum, Konsultan dan Fatwa Hukum, dan Manajemen Haji dan
Pariwisata (dalam Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum), Program Studi
Perbankan Syari'ah, Takaful (Asuransi), Kewirausa-haan, dan Agribisnis (dalam
Jurusan Mu'amalat dan Perbankan).
[5] Lihat lebih lengkap dalam
Situs Resmi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Syarif Hidayatullah,
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(FHUI), FH Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, FH Universitas
Jakarta, FH Universitas Muhamadiyyah Yogyakarta (UMY), FH Universitas Sriwijaya
(Palembang), dan FH Universitas Brawijaya (Malang).
[6] Jurusan/Program studi ini merupakan pengembangan dari jurusan Fiqh
(1960-1974) dan Perdata-Pidana Islam (1974-1989), serta jurusan Mu'amalah
Jinayah (1989-1997).
[7] Lihat lebih lanjut dalam Wismar ‘Ain Marzuki
et.al, Aspek Pidana dalam Hukum Islam,
Jakarta : Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2005.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.