Sumber
hukum yang dimaksud disini adalah dasar berlakunya hukum intemasional. Ada tiga
macam sumber hukum: pertama, sumber hukum materiil ; kedua, sumber hukum formil;
dan ketiga, sumber hukum tambahan (extra yuridis). Sumber hukum materiil
mempersoalkan apa sebabnya hukum itu mengikat. Sumber hukum formil
mempersoalkan dimanakah dapat diperolehnya ketentuanketentuan hukum yang dapat
diterapkan sebagai suatu kaidah. Sumber hukum tambahan mempersoalkan faktor-faktor
penyebab (kausal) apakah yang turut membantu dalam pembentukan kaidah.
Pembahasan
sumber hukum di sini adalah sumber hukum dalam pengertian formil, yakni
dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang menjadi dasar dari berlakunya
hukum intemasional. Ada dua dasar hukum tertulis yang dapat dijadikan sumber
hukum formil untuk hukum internasional :
1)
Hasil Konvensi Den Haag XII 1907,
tentang berdirinya Mahkamah Interna sional.
2) Piagam Mahkamah Internasional Pemanen,
1920 dan kini tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38, 1945.
Sebagai.hukum
yang berlaku saatini (hukuri positif) sumber hukum internasional mengacu pada
pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa dalam
mengadili perkara-perkara yang diajukan, Mahkamah Internasional akan
mempergunakan:
1)
Perjanjian internasional, baikumum
maupun khusus
2)
Kebiasaan internasional yang telah
diterima sebagai hukum
3)
Prinsip-prinsip hukum urnum yang diakui
oleh bangsa-bangsa yang merdeka
4)
Keputusan pengadilan
5) Doktrin atau ajaran sarjana hukum
terkernuka dari berbagai negara sebagai somber tambahan dalam menetapkan kaidah
hukum.
Penjelasan
untuk setiap sumber hukum internasional di atas, sebagai berikut.
Perjanjian
internasional sebagai sumber hukum adalah hasil dari suatu perjanjian antar
subyek hukum internasional. Dengan demikian perjanjian itu sendiri dapat
terjadi antara satu negara dengan satu atau lebih negara lain. Mtmgkin pula
terjadi perj anjian antara negara dengan organisasi internasional. Misalnya,
mengenai status tempat kedudukan PBB di New York adalah hasil perjanjian
antaraArerika Serikat (sebagai negara) dengan PBB (sebagai organisasi
internasional). Hasil dari perjanjian ini merupakan dasar atau sumber hukum
dari keberadaan pusat kegiatan PBB di kota New York.
Dipandang
dari sudut sumber hukum formil, maka perjanjian internasional sebagai sumber
hukum dapat dibedakan atas dua j enis: (1) treaty contract; dan (2) law making
treaty. Yang dimaksud dengan treaty contract ialah suatu perjanjian yang hanya
mengikat negara yang mengadakan perjanjian. Jenis perjanjian ini mirip
perjanjian dalam hukum perdata (kontrak) dimana akibat hak-hak dan kewajibannya
hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Misalnya,
perjanjian mengenai dua negara tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian
perbatasan, perjanjian ekstradisi, dsb.
Sementara
law making treaty ialah suatu perjanjian yang dibuat oleh sebagian besar negara
(peserta) yang mengikat semua pihak negara (masyarakat internasional) sekalipun
mereka tidak turut dalam pemauatan perj anj ian itu. Artinya, dengan law making
treaty, suatu perjanjian dapat menimbulkan akibat langsung bukan hanya bagi
peserta (negara) yang terlibat dalam perjanjian saja melainkan seluruh negara.
Misalnya, semua ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB, seperti
tentang Hak-hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights) bersifat mengikat
keseluruhan masyarakat dunia.
4.3
Kebiasaan Internasional
Kebiasaan
dalam hukum internasional merupakan sumber hukum yang lahirnya lebih dulu dari
pada traktat (perjanjian). Walaupun pada saat ini sebagian besar sumber hukum
internasional berasal dari traktat, kebiasaan sebagai sumber hukum tetap
dianggap masih reievan dan cukup penting dalam 'hukum internasional. Kebiasaan
internasional dapat diadopsi menjadi sumber hukum dan dipraktekkan dalam
hubungan internasional adalah hasil dart kristalisasi adat istiadat dan praktek
negara-negara, seperti praktek hubungan diplomatik antar negara, praktek
pengadilan nasional, dan sebagainya.
Apakah
setiap kebiasaan internasional itu mengikat negaranegara dalam hubungan satu
sama lain? Pasal 38 ayat (1) sub b Piagam PBB menyatakan bahwa kebiasaan
internasional adalah praktek atau kebiasaan umum yang dapat diterima secara
hukum.. . Berdasarkan ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa tidak setiap
kebiasaan atau praktek negara-negara dapat dijadikan sebagai sumber hukum
internasional. Dengan kata lain, syaratnya adalah:
1)
harus terdapat suatu kebiasaan yang.bersifat umum; dan 2) kebiasaan itu hares
diterima sebagai hukum.
Pola
tindak masyarakat internasional memungkinkan untuk dapat diterima sebagai
kebiasaan internasional apabila pola tindakan itu sudah berlangsung lama dan
berulang-ulang.
Selain
contoh di atas, kebiasaan internasional yang sudah dianggap sebagai sumber
hukum misalnya, dalam hukum perang. Penggunaan bendera putih sebagai bendera
yang bersimbol damai, netral atau yang memberi perlindungan kepada utusan yang
dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Pihak yang berbendera ini
tidak boleh diganggu atau dibunuh. Kebiasaan demikian muncul di masa lampau dan
sekarang sudah menjadi hukum dalam perang.
4.4
Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip
hukum umum disini yang dimaksud adalah asasasas hukum yang diterima oleh
bangsa-bangsa beradab atau merdeka, ialah asas yang mendasari sistem hukum
modern. Sistem hukum modern ialah sistem hukum yang saat ini berlaku (hukum
positif) yang pada umumnya bersumber dari asas dan lembaga hukum Barat atau
Romawi. Karena istilahnya prinsip-prinsip hukum umum maka asas-asas yang
dimaksud meliputi keseluruhan asasasas hukum yang bersifat umum (publik atau
perdata).
Ada
beberapa asas hukum internasional yang sudah lazim diterima oleh masyarakat
internasional, seperti: asas "pacta sunt servanda" (setiap perjanjian
hares dihormati), asas "bona fides" (itikad baik), asas
"resiprositas" (asas timbal balik), dan sebagainya. Asas pacta sunt
servanda dalam hukum internasional dianggap sebagai dasar dari kekuatan suatu
perjanjian bahkan keberadaan dari hukum internasional. Orang yang mendasarkan
hukum internasional pada suatu perjanjian maka asas pacta sunt servanda
merupakan prinsip hukum umum yang sangat penting.
4.5
Keputusan Pengadilan
Ditinjau
dari kekuatannya, keputusan pengadilan sebagai sumber hukum internasional
merupakan sumber hukum tambahan (subsider). Artinya keputusan pengadilan tidak
mengikat atau menimbulkan kaidah hukum. Namun demikian, beberapa hasil
keputusan pengadilan yang telah ada mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan
hukum internasional. Hasil keputusan itu antara lain:
1)
Mahkamah Internasional Permanen
(Permanent Court of International Justice)
2)
Mahkamah Intemasional (International
Court of Justice)
3)
Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent
Court of Arbitration)
Disamping
keputusan pengadilan internasional, keputusan pengadilan nasional pun memainkan
peranan yang cukup penting dalam perkembangan hukum intemasional
4.6
Doktrin atau Ajaran Sarjana Hukum Terkemuka
Sumber
hukum terakhir adalah sumber hukum tambahan dari ajaran-ajaran para sarjana
hukum terkemuka. Seperti halnya keputusan pengadilan, maka sumber hukum menurut
ajaran para sarj ana hukum ini tidak bersifat mengikat atau tidak menimbulkan .
kaidah hukum. Contoh ajaran sarjana hukum yang menjadi sumber hukum internasional
ialah PanitiaAhli Hukum (Committee of Jurists) yang diangkat oleh Liga
Bangsa-Bangsa (LBB) tahun untuk memberikan pendapatnya mengenai masalah
kepulauan Aaland tahun 1920. Selain itu PBB j uga pernah mengangkat Panitia
Hukum Internasional (International Law Commission).
Demikiaiilah penjelasan atau uraian tentang lima
jenis sumber hukum Internasional dalam arti formil sebagaimana yang telah
diatur dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Kelima sumber hukum di
atas digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara
berclasarkan pengajuan terlebih dahulu.
PreliminarySources of law referred to here is the basic force of international law. There
are three kinds of sources of law: first, the source of substantive law
and second, formal legal sources, and third, the legal sources of
additional (extra judicial). Source of substantive law question why the law was binding. Sources of formal law to question where can obtaining legal provisions that can be applied as a rule. Additional legal sources questioned the causal factors (causal) if that also helps in the formation of rules.Discussion
of sources of law here is the source of law in the formal sense, that
is where we get into the basic law of entry into force of international
law. There are two basic laws that can be written formal sources of law to international law:
- The results of the Hague Convention XII, 1907, on the establishment of Interna tional Court.
- Charter International Court Harvesters, 1920 and is now listed in the Charter of the International Court of chapter 38, 1945.
Sebagai.hukum
applicable saatini (hukuri positive) source of international law refers
to Article 38 paragraph
- Charter of the International Court of Justice stated that in judging matters raised, the ICJ will use:
- The international agreements, as well as special baikumum
- International custom which has been accepted as law
- The principles of law recognized by nations urnum-free nation
- The court's decision
- The doctrine or teachings terkernuka legal scholars from different countries as a supplementary somber in applying the law.
Explanation for any source of international law above, as follows.
a. International Agreements
International treaties as a source of law is the result of an agreement between subjects of international law. Thus the agreement itself may occur between one country with one or more other countries. Mtmgkin business t anjian also occur between countries with international organizations. For
example, the status of the seat of the United Nations in New York is
the result of an agreement antaraArerika States (as a country) with the
United Nations (as an international organization). Result of this agreement or the source of law is the basis of the presence of UN activities in the city center of New York.In
light of the formal sources of law, the international treaties as a
source of law can be divided into two j enis: (1) treaty contract, and
(2) law making treaty. What is meant by treaty contract is a binding agreement between countries that have an agreement. This
type of agreement similar to the agreement in civil law (contract)
where the result of the rights and obligations only bind the parties who
entered into it. For example, the two-state agreement on dual citizenship, border treaties, extradition treaties, and so on.While
the law making treaty is an agreement made by most countries
(participants) are binding on all states parties (the international
community) even if they do not participate in the business t anj ian
pemauatan it. That
is, the law making treaty, an agreement could pose a direct result not
only for the participants (countries) involved in the agreement but only
for the whole country. For
example, all of the general provisions issued by the UN General
Assembly, such as on Human Rights (Declaration of Human Rights) binding
the entire world community.
4.3 Habits of internationalCustom in international law is a source of law that the birth of the first of the treaties (agreements). Although
at this point most of the sources of international law derived from
treaties, custom as a source of law still reievan and still be
considered important enough to 'international law. Customary
international adoption can be a source of law and practice in
international relations is the result of crystallization darts customs
and practices of the countries, such as the practice of diplomatic
relations between countries, the practice of national courts, and so on.Is it any binding customary international countries in relation to each other? Article
38 paragraph (1) sub b of the UN Charter states that international
custom is the practice or general practice accepted by law .. . Under
this provision, it can be concluded that there is any custom or
practice of states can be used as a source of international law. In other words, the conditions are:1) there must be a common yang.bersifat habits, and 2) the practice accepted as law hares.Follow
the pattern of the international community allow it to be accepted as
customary international action pattern when it has a long and
repetitive.In addition to the above example, customary international law has been considered as a source for example, the laws of war. The
use of a white flag as a symbol of peace flags, neutral or which
provide protection to the messenger who was sent to make contact with
the enemy. The party flag should not be disturbed or killed. Thus arose the habit in the past and has now become law in the war.
4.4 The principles of common lawGeneral
legal principles in question here is asasasas law accepted by civilized
nations or independent, is the underlying principle of the modern legal
system. Modern
legal system is the legal system that is currently in effect (positive
law), which is generally derived from the principles and institutions of
Western or Roman law. Because the term principles of the common law principles may include overall asasasas general law (public or civil).There
are several principles of international law that is commonly accepted
by the international community, such as: the principle of "pacta sunt
servanda" (any agreement hares respected), the principle of "bona fides"
(good faith), the principle of "reciprocity" (principle of
reciprocity), and so on . The
principle of pacta sunt servanda in international law is considered as
the basis of the strength of even the existence of a treaty of
international law. People
who based on a treaty of international law principle of pacta sunt
servanda it is a general principle of law is very important.
4.5 Decision of the courtIn terms of power, the court's decision as a source of international law is a source of additional law (subsidiary). It means that the court's decision is not binding or give rise to the rule of law. However,
some of the results of the court's decision that there had been a major
influence in the development of international law. Results of that decision are:1) Permanent International Criminal Court (Permanent Court of International Justice)2) the International Court (International Court of Justice)3) Permanent Arbitration Court (Permanent Court of Arbitration)Besides
the international court's decision, the national court decisions also
play an important role in the development of international law
4.6 The doctrine or teachings of leading legal scholarsLast legal resource is an additional legal source of the teachings of the leading legal scholars. As
with any decision of the court, the sources of law in accordance with
the teachings of the law ana sarj is not exhaustive or not cause. the rule of law. Examples
of teaching law graduates who become a source of international law is
PanitiaAhli Law (Committee of Jurists) who was appointed by the League
of Nations (LBB) years to give its opinion on the issue Aaland
archipelago in 1920. In addition, the United Nations had raised j uga International Law Committee (International Law Commission).Demikiaiilah
explanation or description of the five types of sources of
international law in a formal sense, as set out in Article 38 of the
Charter of the International Court. Fifth above the legal source used by the International Court of Justice in prosecuting a case berclasarkan filing first.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.