Pages

Tuesday, 9 July 2013

Beberapa Definisi Hukum (Some Legal Definitions)




Read some literature primarily related to Law, then we will find some definition / meaning of "law", and the definition of "law" it can also we encountered from dictionaries, encyclopedias or of a rule of law.
To see what is meant by law, the following will be parsed definition of "law" of some schools of thought in the existing law, since the onset of the difference of perspective about what is "legal" one of which is strongly influenced by the underlying flow.
Sociological flow

Roscoe Pound, interpret the law from two perspectives, namely:1. Law within the meaning of the rule of law (the relationship between humans and other individuals, and the behavior of individuals who influence other individuals, or social order, or economic order).
2. Within the meaning of the law as a collection of basics authority of judicial decisions and administrative actions (the expectations or demands by humans as individuals or groups of people that affect their relationship or determine their behavior).Rescoe law for Pound is a "Social Reality" and the country was established in the public interest and the law is the main tool.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of an external compulsion (Law is a condition of social life in a broad sense, which is guaranteed by the state power through means that are external coercion).
Bellefroid: Stelling recht Ordering is een van het leven maatschappelijk, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (The law in force in a society regulate public order and is based on a rule that is in the community).
Realism
Holmes: The prophecies of what the courts will do ... are what I mean by the law (what is forecast to be decided by the court, that's what I interpret as the law).
Llewellyn: Officials do about Disputes What is the law it self (what is decided by a judge of a dispute, is the law itself).
Salmond: Legal possible to be defined as a collection of principles recognized and applied by the state in court. In other words, the law consists of rules that are recognized and carried at the court.
Anthropology flowSchapera: Law is any rule of conduct Likely to be enforced by the courts (rule of law is any behavior that may be held by the court).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on roomates judges draw for their decisions (law is a whole shed-rules upon which the judge based his decision).
Bohannan: Law is that body of binding obligations reinstitutionalised roomates has been within the legal institution (law is a set of obligations that had been re-institutionalized in legal institutions).
Historical flowKarl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people's history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Overall laws earnest formed through the habits and feelings of democracy, namely through the operation of power quietly. Law rooted in history humans, where the roots are turned on by awareness, beliefs and habits of citizens.
Flow Natural LawAristotle: The law is something different than simply organize and express its form of the constitution, the law serves to regulate the behavior of judges and the verdict in court and to impose penalties on violators.
Thomas Aquinas: Law is a rule or measure of action, in which case the man is stimulated to act or not to act restrained.
John Locke: Law is something that is determined by the members of the community at large about their actions, to assess / judge which ones are honest and which act is an act of cheating.
Emmanuel Kant: The law is the overall conditions where there is a combination of one's personal desires with personal desires of others, in accordance with the laws of freedom.
Positivist flowJhon Austin: Law is a set of commands, either directly or indirectly, from the powerful to their peoples which is the independent political society, where authority is the highest authority.
Blackstone: Law is a rule of action prescribed by those in power to those who commanded, to be obeyed.
Hans Kelsen: The law is a command force of human behavior ... The law is primary rules set sanctions.



Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.
Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.

Aliran Sosiologis


Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).

2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).

Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.


Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).


Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.


Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.


Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

No comments:

Post a Comment

Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.