Pages

Thursday, 6 October 2016

Hukum Terhadap Tindak Sodomi


HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SODOMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF


Seks anal atau juga bIsa dikatakana sodomi (anal sex) atau (anal intercourse) adalah hubungan seksual di mana penis yang ereksi dimasukkan ke rectum melalui anus. Selain itu penetrasi anus dengan dildo, butt plug, vibrator, lidah, dan benda lainnya juga disebut anal sex. Anal sex dapat dilakukan oleh orang heterosexual maupun homosexual.
Di dalam hukum islam menurut, al-Auza”i dan Abu Yusuf menyamakan hukuman sodomi dengan zin, karena menurut mereka dua perbutan tersebut adalah sama, maka hukumannya pun sama. Pada masa khalifah Umar bin Khattab, beliau menginstruksikan agar seorang pelaku sodomi dibakar hidup-hidup. Namun, karena mendapat kritik keras, lalu hukumannya dirajam.
Kemudian menurut hokum positif yang berlaku di Indonesia orang yang melukan tindak pidana sodomi Dalam pasal 423 RUU KUHP tegas disebutkan bahwa batas minimal hukuman terhadap pelaku perkosaan adalah tiga tahun. Ini berbeda dengan sistem yang dianut pasal 285 KUHP yang sekarang masih berlaku, yaitu minimal satu hari. Ancaman hukuman maksimumnya tetap 12 tahun.
Pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Disebutkan bahwa “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Selain oral seks dan sodomi, paling tidak masih ada  delapan jenis tindak pidana perkosaan lain (lihat tabel).

Sedangkan pola pikir yang digunakan adalah pola pikir antara induksi dan deduksi, antara abstraksi dan penyajian.
  1. Pola pikir Induktif, yaitu “penganalisaan yang berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa khusus, kemudian dari fakta-fakta itu ditarik generalisasi-generalisasi yang mempunyai sifat umum.” Dalam metode ini penulis mengangkat suatu data dari peristiwa khusus, yakni suatu peristiwa yang terjadi pada kaum Luth, yang kemudian penulis tarik dari peristiwa khusus tersebut ke peristiwa umum adalah suatu peristiwa yang terjadi pada zaman yang telah berkembang ini, yang tentunya peristiwa yang terjadi pada kaum Luth tersebut dapat dikatakan dengan kejadian atau peristiwa pada perzinahan atau disebut hubungan seksual yang dapat terjadi dengan dilakukan antara sesama jenis melalui duburnya.
  2. Pola pikir Deduktif, yaitu “menarik suatu kesimpulan dimulai dari pernyataan umum, menuju pernyataan-pernyataan khusus dengan menggunakan penalaran atau rasio (berfikir rasional)”. Metode deduktif, yaitu “Menarik suatu kesimpulan dimulai dari pernyataan umum, menuju pernyataan khusus, yakni dengan cara menyimpulkan pernyataan tersebut dengan menggunakan rasio atau penalaran penulis, yaitu menganalisa data-data yang telah disimpulkan oleh penulis dengan cara penalaran penulis yang dimulai dari pernyataan umum menuju kepernyataan khusus.

Sumber :
Heru Sutapa, S.Kom (2001). RUU KUHP BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN. 29Oktober 2009
Zainuddin Ali.(2006). Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

No comments:

Post a Comment

Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.