HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SODOMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM
PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF
Seks
anal atau juga bIsa dikatakana sodomi (anal sex) atau (anal
intercourse) adalah hubungan seksual di mana penis yang ereksi dimasukkan ke rectum
melalui anus. Selain itu penetrasi anus dengan dildo, butt plug, vibrator,
lidah, dan benda lainnya juga disebut anal sex. Anal sex dapat dilakukan oleh
orang heterosexual maupun homosexual.
Di
dalam hukum islam menurut, al-Auza”i dan Abu Yusuf menyamakan hukuman sodomi
dengan zin, karena menurut mereka dua perbutan tersebut adalah sama, maka
hukumannya pun sama. Pada masa khalifah Umar bin Khattab, beliau
menginstruksikan agar seorang pelaku sodomi dibakar hidup-hidup. Namun, karena mendapat
kritik keras, lalu hukumannya dirajam.
Kemudian
menurut hokum positif yang berlaku di Indonesia orang yang melukan tindak
pidana sodomi Dalam pasal 423 RUU KUHP tegas disebutkan bahwa batas minimal
hukuman terhadap pelaku perkosaan adalah tiga tahun. Ini berbeda dengan sistem
yang dianut pasal 285 KUHP yang sekarang masih berlaku, yaitu minimal satu
hari. Ancaman hukuman maksimumnya tetap 12 tahun.
Pasal
285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara
umum. Disebutkan bahwa “barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Selain
oral seks dan sodomi, paling tidak masih ada delapan jenis tindak pidana
perkosaan lain (lihat tabel).
Sedangkan pola pikir yang digunakan
adalah pola pikir antara induksi dan deduksi, antara abstraksi dan penyajian.
- Pola pikir Induktif, yaitu “penganalisaan yang
berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa khusus, kemudian
dari fakta-fakta itu ditarik generalisasi-generalisasi yang mempunyai
sifat umum.” Dalam metode ini penulis mengangkat suatu data dari peristiwa
khusus, yakni suatu peristiwa yang terjadi pada kaum Luth, yang kemudian
penulis tarik dari peristiwa khusus tersebut ke peristiwa umum adalah suatu
peristiwa yang terjadi pada zaman yang telah berkembang ini, yang tentunya
peristiwa yang terjadi pada kaum Luth tersebut dapat dikatakan dengan
kejadian atau peristiwa pada perzinahan atau disebut hubungan seksual yang
dapat terjadi dengan dilakukan antara sesama jenis melalui duburnya.
- Pola pikir Deduktif, yaitu “menarik suatu kesimpulan
dimulai dari pernyataan umum, menuju pernyataan-pernyataan khusus dengan
menggunakan penalaran atau rasio (berfikir rasional)”. Metode deduktif,
yaitu “Menarik suatu kesimpulan dimulai dari pernyataan umum, menuju
pernyataan khusus, yakni dengan cara menyimpulkan pernyataan tersebut
dengan menggunakan rasio atau penalaran penulis, yaitu menganalisa
data-data yang telah disimpulkan oleh penulis dengan cara penalaran penulis
yang dimulai dari pernyataan umum menuju kepernyataan khusus.
Sumber :
Heru Sutapa, S.Kom (2001). RUU
KUHP BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN. 29Oktober 2009
Zainuddin Ali.(2006). Hukum Islam
Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.