Pengertian Hukum Administrasi Negara
|
Hubungaan Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya
|
|
SUMBER-SUMBER
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, OBYEK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA.
|
|
Oleh : Muchammad Nasikin
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
I.I.
Latar Belakang
Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua
jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi umum (allgemeem
deel) , Yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku
untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu
, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang
terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan,
hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara
Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan
berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara
hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum
telah dikemukakan oleh plato.Ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi
yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua
pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan
umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan
konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang
dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan – tekanan yang
dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa
konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan apa
yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
I.2.
Tujuan Penulisan
Karya ilmiah ini dibuat untuk
meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan ingin
lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara
Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Mengenai Negara Hukum
Negara Hukum Adalah Negara yang
didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat
abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum
masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang,
kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan
munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami
oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi
Manusia
b. Pemisahan atau pembagian
kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam
perselisihan
Munculnya
“unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat
menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental
dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental
yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi
Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :
1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas
kedaulatan rakyat
2. bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum
atau peraturan perundang-undangan,
3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia
(Warga Negara)
4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara
5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan
yang bebas dan diri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak
dan tidak berada
dibawah pengaruh eksekutif.,
6.
adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk
turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah
7.
adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber
daya yang diperlukan bagi kemakmuran varga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara
hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar
belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan
individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan
bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi
hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan
Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular
dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely
“ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan
kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan
disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah
disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis
adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara
berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu
keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon
Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi
dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang
menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar
atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara
yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan,
pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Telah disebutkan bahwa pada dataran
implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam.
Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa
sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju
kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan
pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara
itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum,
hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai
kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan
segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka
mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada
kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita
politik dalam kerangka kenegaraan
Negara Hukum Demokratis, Negara hukum
bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan
rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum
dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan
kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan
makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas
Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi
dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis
Prinsip-prinsip
Negara hukum
1. Asas legalitas
Pembatasan
warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang
yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan
jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang
, kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar
b.
Perlindungan hak-hak asasi
c.
Pemerintah terikat pada hukum
Hukum harus dapat ditegakan ketika
hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat
terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang
yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik
secara prinsip merupakan tugas pemerintah.
d.
Pengawasan oleh hakim yang merdeka
Negara hukum secara sederhana adalah
Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.
Dalam Negara hukum, hukum
ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan,
pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain
:(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya
sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan
dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau
kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen
dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pentingnya pemencaran dan pemisahan
kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau
pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat
undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan
federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga
organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing
organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu
orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring
dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini
dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah
Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang
Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat
pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga
sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan
maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang
membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja
tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh
rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur
segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang
belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera
Kegagalan inilah yang membuat suatu
negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab
atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali
seperti sediakala lagi.
Kegagalan implementasi tersebut
kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah
munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi
warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi
peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam
kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara
turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan
pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban
untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi
administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya
secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat
bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting
yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum
ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.
Pemberian kewenangan pada Negara
kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu,
suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.
Kewajiban adalah tindakan yang harus
dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan
memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan
kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat
administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat
administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada
berpegang teguh kepada ketentuan hukum.
1. sumber-sumber hukum
a. Sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri
hukum itun diambil.
b. Sumber hukum formil adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
2.2
Dasar Teoritis Negara Hukum
Pemikiran atau konsepsi manusia
merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan
berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga
lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang,
sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang
tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI
paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.
Negara Hukum Demokratis
Sebagaimana disebutkan di atas dalam
sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan
kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem
demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan.
Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan
hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.
Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara
Hukum Modern
Pentingnya pemencaran dan pemisahan
kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau
pemisahan kekuasaan.
Mengawali pengantar hukum
administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu,
pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian
hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan
bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai
peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan
umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi
negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara
merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara
pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi
Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ
pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi
aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum
administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan
berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum
yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan
itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga
Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ
pemerintahan itu).
(Hukum administrasi Negara, hukum
tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur}
administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum
administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah
untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN
merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi
dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai
aktivitas pemerintahan).
(Hukum administrasi meliputi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama
dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan.
Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya
pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang
bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi
Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan
dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang
berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada
peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN ,
melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum Administrasi Negara adalah
seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan
fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak
administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai
menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat
administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa
definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama
aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan
Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah
dengan para warga negaranya.
Dapatlah disebutkan bahwa hukum
administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit.
Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :
a.
Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah)
dalam bidang publik,
b.
Kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut),
didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah
menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk
instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan
instrument hukum,
c.
Akibat-akibat hukum yang lahir dari
perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.
d.
Penegakan hukun dan penerapan
sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.
Sehubungan dengan adanya hukum
administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut
asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum
administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan
kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta
penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara
hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara
hukum merupakan conditio sine cuanon.
Adminisrtasi Negara mempunyai
konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies
Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan
berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan
kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum.
Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak
diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht,
kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama
kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam
menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada
pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk
membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat
menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak
dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas
dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit
function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri
berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi
(corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.
Penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk
kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu
sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti
seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh
satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu
“vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).
Negara Hukum Dan Hukum Administrasi
Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk
adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door
grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan
dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka
merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara
(Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan
disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S.
Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara
sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara
dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum.
Negara hukum menentukan bahwa
pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus tunduk pada
pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara
hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau
peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata lain,
hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum
tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum
adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau
(sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam
dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas
dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dengan
keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut
J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara
sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum
administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa.
Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum
administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana
hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara
itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai
instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah.
Dengan demikian,keberadaan hukum
administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara
dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki
penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang
berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum,
yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan
Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki”
hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan
menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya
semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum
administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya,
yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang
dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi sandaran hukum
administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum
sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang kewenangan,
perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada
pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut andil dalam
kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern
sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada
hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah
yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan bukan pula
penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan Dan
Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, dan
hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah
hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri
belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang
tersendiri disamping hukum tata Negara.
2.3
Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah
mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata
dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana
Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada
yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata
pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi
saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan
pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut
mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum
Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata
administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya
kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu
sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan
dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a.
Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa
administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;
1. Sebagai salah satu fungsi
pemerintah;
2. Sebagai aparatur dan aparat dari
pada pemerintah;
3. Sebagai proses pemerintah yang
memerlukan kerja sama tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo
administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan
peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian
mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan
oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan
Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan
jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock,
administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan
kekuasaan-
kekuasaan politiknya, dalam arti
sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya
aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
“Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan
jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak
diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.
Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa
adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan
berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang
dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan
Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti
luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri
dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah
organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau
melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan
yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun
legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah
pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan
sebagai organisasi.
a
Pemerintah sebagai fungsi adalah:
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan
organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas
pemerintahan.
b.
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan
susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan,
kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta
dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti
ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan
sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan
dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan
peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam
kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara
berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama
dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang
menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi
negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan
dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam
bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan
berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang
penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya
administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan
sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum
administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup
hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama,
HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan
secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan
kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing
masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua,
pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis
bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan
tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan
bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena
faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum
perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab
undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN
dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang
bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk
organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional
yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang
menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan
dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum
administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk
semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang
tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang
kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan,
peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan
pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum
Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat
masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem
pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya
pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus
merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya
hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai
bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan
penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang
harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum
administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut,
tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat
ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau
pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang
tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi
tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak,
Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam
berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan
hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine
quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum
administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan
beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di
dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai
dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan
bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan
dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum
tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna
mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan
denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir
Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku
Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara,
sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara)
masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa
sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum
Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata
usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya.
Tujuan dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat
memberikan ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara
merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat
dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan
pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum
administrasi Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan
pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau
hubungan antar organ pemerintah.Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern
mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara itu
berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya terdiri
dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan
eksekutif. Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum
administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas
ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan
yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah.
SARAN
Sebagai
Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar
terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam
dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum
agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar
terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu
sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah
bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
DAFTAR PUSTAKA
RIDWAN
HR, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Jakarta ;2004
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3.
OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud
obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan
dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof.
Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat,
maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang
jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa
sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara,
yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa
hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur
negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam.
Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara
tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan
diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini
berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan
fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara
hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4.
BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan
menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri
dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga
kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas
berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van
Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica.
Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit
(bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire
adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur
zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa
pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum
negara / politik negara.
b.
Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang
menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan
pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan
dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut
dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan
atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan
menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan
oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat
suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun
antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang
pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan
menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi
negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya
mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
Hubungaan Administrasi Negara Dengan Ilmu Hukum Lainnya
Sistematikan Hukum Administrasi Negara
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara
termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian dari pada hukum Tata Negara.
Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu
dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke 19 Hukum Administrasi Negara
berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara
berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (
welfarestate ) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Hukum
Administrasi Negara sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat
dalam teori Residu dari Van Vallen Hoven yang membagi seluruh materi hukum itu
secara terperinsi sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara
(materiil)a. Pemerintahan
b. Peradilan
c. Kepolisian
2. Hukum Perdata ( materiil)
3. Hukum Pidana (materiil)
a. Hukum Pemerintahan
b. Hukum Peradilan
a. Peradilan Tata Negara
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Acara Pidana
d. Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
Ilmu Hukum Administrasi Negara Sebagai suatu disiplin
ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan
antara ilmu Administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti
Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Ilmu Pemerintahan yang akan
dibahas di bawah ini :
1. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum Tata Negara dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke 19 Hukum
Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad ke
19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri.
2. Hukum Kepolisian. Kepolisian dalam arti
sebagai alat administrasi Negara yang sifat preventif misalnya pencegahan dalm
bidang kesehatan, penyakit flu burung, malaria, pengawasan dalam pembangunan,
kebakaran, lalu lintas, lalulintas perdagangan ( Ekspor-Impor).
3. Hukum Kelembagaan, yaitu administrasi wajib
mengatur hubungan hukum sesuai dengan tugas penyelenggara kesejahtreaan rakyat
missal dalam bidang pendidikan, rumah sakit, tentang lalu lintas ( laut, udara
dan darat), Telkom, BUMN, Pos, pemeliharaan fakir miskin, dan sebagainya
4. Hukum Keuangan, aturan-aturan tentang
keuangan Negara, missal pajak, bea cukai, peredaran uang, pembiayaan Negara dan
sebagainya.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
- Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain dan hubungan hukum antara alat perlengkapan negara dengan perseorangan privat. ( Utrecht).
- Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.