

Oleh : Muchammad
Nasikin
Hukum di Indonesia
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Hukum Agama
dan Hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik Perdata maupun Pidana,
berbasis pada Hukum Eropa Kontinental,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum
Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi Hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem Hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau Yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
A. Hukum Perdata Indonesia
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah satu
bidang Hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada Subyek Hukum
dan hubungan antara subyek Hukum. Hukum Perdata
disebut pula Hukum privat atau Hukum
sipil sebagai lawan dari Hukum publik. Jika Hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan Negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(Hukum tata Negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (Hukum administrasi atau
tata usaha Negara), kejahatan (Hukum
Pidana), maka Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga Negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat Perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem
Hukum
yang berlaku di dunia dan perbedaan
sistem Hukum tersebut juga mempengaruhi bidang Hukum Perdata, antara lain
sistem Hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem Hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan Negara-Negara persemakmuran
atau Negara-Negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika
Serikat), sistem Hukum Eropa kontinental, sistem Hukum komunis,
sistem Hukum Islam dan
sistem-sistem Hukum lainnya. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada Hukum Perdata
di Belanda,
khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa penjajahan.Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum Perdata Belanda sendiri disadur dari Hukum Perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang Hukum Perdata (disingkat
KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang; mengatur tentang Hukum perseorangan dan Hukum keluarga, yaitu Hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek Hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak kePerdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak kePerdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang Hukum benda, yaitu Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek Hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang Hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek Hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek Hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam Hukum Perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP
tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli Hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas Hukum di Indonesia.
B. Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan
isinya, Hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu Hukum privat dan Hukum publik
(C.S.T Kansil).Hukum privat adalah Hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan Hukum publik adalah Hukum yg mengatur hubungan antara Negara dengan
warga Negaranya. Hukum Pidana merupakan bagian dari Hukum publik. Hukum Pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu Hukum Pidana materiil dan Hukum Pidana
formil. Hukum Pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak Pidana, pelaku
tindak Pidana, dan Pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan Hukum Pidana
materiil diatur dalam kitab
undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Pidana formil mengatur
tentang pelaksanaan Hukum Pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan Hukum Pidana
formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
acara Pidana (KUHAP).
C. Hukum tata Negara
Hukum tata Negara
adalah Hukum yang mengatur tentang Negara, yaitu antara lain dasar pendirian,
struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara, hubungan Hukum (hak
dan kewajiban) antar lembaga Negara, wilayah dan warga Negara.
D. Hukum tata usaha (administrasi) Negara
Hukum tata
usaha (administrasi) Negara adalah Hukum yang mengatur kegiatan administrasi Negara.
Yaitu Hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya
. Hukum administarasi Negara memiliki kemiripan dengan Hukum tata Negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan Hukum
tata Negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/Hukum dasar yang digunakan
oleh suatu Negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum
administrasi Negara dimana Negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum
tata usaha Negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
E. Hukum acara Perdata Indonesia
Hukum acara Perdata
Indonesia adalah Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di
badan peradilan) dalam lingkup Hukum Perdata. Dalam Hukum acara Perdata, dapat
dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh
Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
F. Hukum acara Pidana Indonesia
Hukum acara Pidana Indonesia
adalah Hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup Hukum Pidana. Hukum acara Pidana di Indonesia diatur
dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dalam Hukum acara Pidana
Asas didalam Hukum acara Pidana di Indonesia adalah:- Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan Hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
- Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan Pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
- Asas memperoleh bantuan Hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan Hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
- Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak Pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
- Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
G. Hukum antar tata Hukum
Hukum antar
tata Hukum adalah Hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih
yang tunduk pada ketentuan Hukum yang berbeda.
H. Hukum adat di Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini
adalah: Hukum Adat di
Indonesia
Hukum adat
adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
I. Hukum Islam di Indonesia
Hukum
Islam di Indonesia belum
bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari
segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum
maupun amandemen terhadap
UUD
1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan Hukum Islam melalui Pengadilan
Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe
Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan
umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
J. Istilah Hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat,
sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan Hukum secara swasta -
yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara,
konsultan Hukum, penasihat Hukum - adalah advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang
menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk
pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara,
penasihat Hukum, konsultan Hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan
kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang
berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama
atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak Hukum plat
hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai
konsultan dalam masalah Hukum, baik Pidana maupun Perdata. Sejak diundangkannya
UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi
advokat saja.
Dahulu yang
membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang
memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh
wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah
seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan
Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya"
diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU
No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi
Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst
seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum
atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant
adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa Hukum dalam bentuk
konsultasi, dalam sistem Hukum yang berlaku di Negara masing-masing. Untuk di
Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai
konsultan Hukum, pengacara, penasihat Hukum dan lainnya yang berada dalam ruang
lingkup pemberian jasa Hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua
institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan Hukum publik di Indonesia
adalah kejaksaan
dan kepolisian.
Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu
tindak Pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan
unsur-unsur tindak Pidana,
baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta
keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka
akan diminta keterangannya mengenai tindak Pidana yang diduga terjadi. Selain
tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat
bukti yang berhubungan erat dengan tindak Pidana yang disangkakan. Keterangan
tersebut terhimpun dalam berita
acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau
lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di
pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa
bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan
berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan
mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap,
maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku
(tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam
pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah
menjadi terPidana.
Hukum Indonesia
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Hukum Eropa, Hukum Agama dan Hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik Perdata maupun Pidana, berbasis
pada Hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa
lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi Hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem Hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Hukum Perdata Indonesia
Hukum Perdata Indonesia
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu
bidang Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek Hukum
dan hubungan antara subyek Hukum. Hukum Perdata disebut pula Hukum privat atau Hukum
sipil sebagai lawan dari Hukum publik. Jika Hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan Negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (Hukum
tata Negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (Hukum administrasi atau tata
usaha Negara), kejahatan (Hukum Pidana), maka Hukum Perdata mengatur hubungan
antara penduduk atau warga Negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat Perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem Hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem Hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang Hukum Perdata, antara lain sistem Hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem Hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan Negara-Negara
persemakmuran atau Negara-Negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika
Serikat), sistem Hukum Eropa kontinental, sistem Hukum komunis, sistem Hukum
Islam dan sistem-sistem Hukum lainnya. Hukum Perdata di Indonesia didasarkan
pada Hukum Perdata di Belanda, khususnya Hukum Perdata Belanda pada masa
penjajahan.
Search Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The
Civil Code, Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang
berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum Perdata Belanda sendiri disadur dari Hukum Perdata
yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang Hukum
Perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
* Buku I tentang
Orang; mengatur tentang Hukum perseorangan dan Hukum keluarga, yaitu Hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek Hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak kePerdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak kePerdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
* Buku II tentang
Kebendaan; mengatur tentang Hukum benda, yaitu Hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek Hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal
dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud
lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang
Perikatan; mengatur tentang Hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu Hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek Hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang Hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek Hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam Hukum Perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP
tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli Hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas Hukum di Indonesia.
Prinsip Hukum Indonesia
Pada
prinsipnya Hukum Indonesia merupakan hasil duplikasi dari Hukum Belanda yang
dikodifikasi, di lapangan Hukum Indonesia sendiri terdapat KUHPidana, KUHPerdata,
Hukum tata Negara, Hukum Adminstrasi Negara, Hukum Dagang, Hukum
Acara peradilan, Hukum acara Perdata, Hukum adat dan Hukum Internasional.
Dalam KUHPidana dibagi dalam 3 kitab.1. buku 1 tentang ketentuan umum
2. buku 2 tentang kejahatan
3. buku 3 tentang pelanggaran
Dalam KUHPerdata dibagi dalam 4 kitab.
1. Buku 1 tentang orang dan badan Hukum
2. Buku 2 tentang benda
3. Buku 3 tentang Perikatan
4. Buku 4 tentang Kadaluarsa
Hukum tata Negara berbicara
tentang peraturan yang harus dijalankan dalam
mengurusi administrasi Negara. Hukum Adminitrasi Negara berbicara kekuasaan
executive dalam pemerintahan dalam menjalankan dan melaksanakan undang
– undang Hukum Internasional terbagi dalam 2 jenis aturan:
1. Hukum Publik Internasional Hukum yang
mengatur Hubungan antar Negara.
2.
Hukum Privat Internasional\ Hukum yang
mengatur hubungan warga Negara yang berbeda.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.