HUKUM
DAGANG
Hukum dagang
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya
dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata
merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis
(hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis
(hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang
hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPerdata.
KUHD
lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas
konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka
berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut
berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan
pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan
kapal.
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum
tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH
Perdata
2. hukum
tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak
Cipta.
Materi-materi
hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang
Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus
materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata,
ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum
dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan.
Bentuk-bentuk
Perusahaan
Dalam suatu usaha
swasta, modal usahanya dimiliki seluruhnya atau sebagian besar oleh pihak
swasta. Usaha swasta ini dilihat dari besar kecilnya skala usaha terdiri dari usaha
kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Usaha swasta jumlahnya paling banyak jika
dibandingkan dengan usaha negara dan usaha koperasi. Oleh karena itu, perannya cukup
besar di dalam perekonomian nasional.
Usaha swasta dapat dibagi ke dalam beberapa
bentuk usaha/organisasi perusahaan, yaitu :
1.
Perusahaan Perorangan/Usaha Dagang (UD)
a.
Pengertian
Perusahaan
Perorangan/Usaha Dagang (UD) yang merupakan bentuk usaha paling sederhana adalah usaha swasta yang pengusahanya
satu orang. Yang dimaksud dengan pengusaha di sini adalah pemilik perusahaan.
Modal atau investasi yang dimaksud dapat berupa uang, benda, atau tenaga
(keahlian), yang semuanya bernilai uang.
Kemungkinan, bahkan
sering terjadi, di dalam operasionalnya sebuah perusahaaan perorangan
melibatkan banyak orang. Orang-orang tersebut merupakan pekerja atau buruh,
sedangkan pengusaha atau pemilik perusahaan tetap jumlahnya tunggal. Artinya,
yang bertanggung jawab, menanggung risiko, dan menikmati keuntungan hanya satu
orang saja, sedangkan yang lainnya adalah orang yang bekerja di bawah pimpinan
pengusaha dengan menerima upah.
Bentuk usaha
perorangan memiliki kelebihan dalam hal pengambilan keputusan dan bertindak
cepat untuk memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Kelemahannya adalah dari segi
pengumpulan modal yang besar untuk menghadapi berbagai persaingan dan peluang
bisnis.
b.
Pengaturan
Belum terdapat
pengaturan yang resmi dalam satu perundang-undangan khusus tentang usaha
dagang. Namun dalam praktek keberadaannya diakui masyarakat. Berbagai
perundang-undangan di bidang perpajakan, perizinan, dan lain-lain juga
menyebutkan adanya bentuk usaha tersebut walaupun tidak mengaturnya secara
terinci. Oleh karena itu, sumber hukumnya adalah kebiasaan dan jurisprudensi.
Di luar negeri bentuk usaha dagang tersebut juga diakui keberadaannya, sebagai one man corporation. Di Inggris
dinamakan sole trader dan di Amerika
Serikat dinamakan sole proprietorship.
c.
Pendirian
Karena belum diatur
dalam undang-undang, maka tata cara pendirian usaha dagang ini cukup sederhana.
Tidak ada keharusan untuk membuat dalam bentuk tertulis dengan akta notaris.
Dalam hal ini diserahkan kepada pengusaha itu untuk menentukannya sendiri
apakah cukup didirikan secara lisan, dengan akta di bawah tangan, atau dengan
akta notaris (akta otentik). Walaupun demikian, dalam praktek usaha dagang
seringkali didirikan dengan membuat akta notaris. Pendirian dengan akta notaris
ini memang lebih baik untuk kepentingan pembuktian.
Setelah usaha dagang
terbentuk dengan atau tanpa akta notaris,terdapat beberapa kewajiban hukum lainnya
yang harus dilakukan pengusaha supaya dapat beroperasi di lapangan. Kewajiban
tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada
Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau surat izin usaha industri, sesuai dengan bidang usahanya, pada
Departemen Perindustrian dan Perdagangan .
3. Memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
melalui pemerintah daerah setempat sesuai dengan peraturan daerah di lokasi
usaha.
4. Memperoleh izin berdasarkan Undang-Undang
Gangguan (Hinder Ordonnantie=HO Stb 1926 No.226) atau melakukan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lingkungan
hidup. HO dan AMDAL hanya diperlukan untuk bidang usaha tertentu yang dapat
membahayakan lingkungan.
d.
Tanggung Jawab
Pengusaha yang
mendirikan usaha dagang bertanggung jawab secara pribadi terhadap segala risiko usaha dan terhadap pihak kreditur perusahaan.
Tanggung jawab pribadi terhadap segala perikatan perusahaan tersebut melekat dengan
seluruh kekayaan (hak milik) pribadi yang ada pada pengusaha tersebut. Di sini
tidak ada pemisahan antara harta kekayaan perusahaan (Usaha Dagang) dengan
harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
2.
Persekutuan Perdata
a.
Pengertian
Persekutuan perdata
merupakan bentuk usaha perkumpulan yang paling sederhana. Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih, masing-masing memasukkan modal untuk menjalankan suatu usaha.
Kelebihan Persekutuan
perdata dibandingkan usaha dagang adalah dalam pengumpulan modal, sedangkan kelemahannya
pada penonjolan kemampuan pribadi para pengusaha dan pada
kepemimpinan/kepemilikan ganda yang membuka kemungkinan timbulnya perselisihan.
b.
Pengaturan
Persekutuan perdata
diatur dalam Pasal 1618 -1652 KUH
Perdata.
c.
Pendirian
Persekutuan Perdata
didikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat
tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.
d.
Tanggung Jawab
Apabila seorang
sekutu mengadakan hubungan dengan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang
bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan perbuatan hukum yang
dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya
untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata
memberikan kuasa atas perbuatannya.
Contohnya anggota Persekutuan Perdata ABC
yang sekutunya terdiri dari Ali, Badu, dan Cecep, maka semuanya dapat bertindak
ke luar atas nama atau untuk
kepentingan Persekutuan perdata ABC tersebut.
Apabila seorang saja bertindak, katakanlah A terhadap ketiga misalnya Danu, maka
maka A sajalah yang bertanggung jawab kepada Danu, kecuali A dalam perbuatannya
tersebut nyata-nyata mendapatkan kuasa dari Badu dan Cecep.
e.
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata berakhir/ bubar apabila :
1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah
lampau,
2. barang musnah atau usaha yang menjadi
tugas pokok selesai
3. seorang atau lebih anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia,
4. dan lain-lain
3.
Persekutuan Firma (Fa)
a.
Pengertian
Fa merupakan suatu
persekutuan. Dikatakan persekutuan karena pengusahanya merupakan sekutu
(partner) yang lebih dari satu orang. Fa adalah
tiap persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
satu nama bersama dan bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
Kelebihan Fa
dibandingkan Persekutuan Perdata adalah Fa lebih terbuka atau terang-terangan
terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih
dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak
ketiga.
b.
Pengaturan
Fa diatur dalam KUHD
Pasal 16 - 35 KUHD. Di samping itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang
relevan di dalam KUH Perdata, antara lain ketentuan tentang persekutuan perdata
dan perikatan.
c.
Pendirian
Firma harus didirikan
dengan akta notaris, namun demikian jika Fa tersebut telah menimbulkan kerugian
terhadap pihak ketiga, pendirian tanpa akte notaris pun telah dianggap berdiri.
Kemudian Akta pendirian tersebut harus
didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita
Negara. Apabila pembuatan akta, pendaftaran, dan pengumuman selesai dilakukan,
Fa tersebut telah berdiri dan untuk menjalankan operasi bisnis masih perlu melengkapi
dengan beberapa izin dan persyaratan lainnya sebagaimana telah diuraikan pada
usaha dagang, antara lain daftar perusahaan, SIUP, SII, SITU, dan HO/AMDAL.
d.
Tanggung Jawab
Setiap sekutu Fa
dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan
atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya.
Misalnya, Fa ABC yang sekutunya terdiri dari Ali, Badu, dan Cecep, maka
semuanya dapat bertindak ke luar atas nama atau untuk kepentingan Fa ABC
tersebut. Apabila seorang saja bertindak, katakanlah A, maka secara hukum juga
mengikat B dan C. Artinya, pihak ketiga, misalnya D, apabila merasa dirugikan
oleh A ia dapat menggugat baik A, B maupun C sendiri-sendiri atau ketiganya di pengadilan.
Tanggung jawab demikian dinamakan tanggung jawab renteng atau tanggung
menanggung atau tanggung jawab solider. Harta kekayaan yang dapat digugat tidak
terbatas hanya pada harta kekayaan perusahaan (Fa) saja, tetapi meliputi juga
karta kekayaan pribadi masing-masing pengusaha tersebut. Misalnya kekayaan yang
ada di rumah atau di tempat lainnya.
e.
Berakhirnya Firma
Firma dianggap bubar apabila :
1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah
lampau,
2. barang musnah atau usaha yang menjadi
tugas pokok selesai
3. seorang atau lebih anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia,
Dalam prakteknya,
pengunduran sendiri seorang anggota tidak selalu membuat firma menjadi bubar.
Sering kita lihat bahwa seorang anggota firma yang mundur digantikan oleh orang
lain dengan tetap mempertahankan firma yang ada. Pasal 31 KUHD mengatur bahwa
pembubaran firma sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau
pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada
Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak
dilakukan maka firma tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian
pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah
mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian
atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak)
mengangkat seseorang untuk
menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur
tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUHPer
mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus
mempertanggung jawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan
berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena
perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka
pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses
pembubaran, firma masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai.
Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu
adalah kerugian.
Apabila suatu firma
jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang
firma juga menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan
pribadi.
4.
Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennottchap (CV)
a.
Pengertian
CV merupakan persekutuan terbuka yang
terang-terangan menjalankan perusahaan, yaitu di samping satu orang atau lebih
sekutu biasa yang bertindak sebagai pengurus, mempunyai satu orang atau lebih
sekutu diam yang bertanggung jawab atas jumlah pemasukannya .
CV merupakan
pengembangan lebih lanjut dari bentuk usaha Fa. Di dalam CV ini masih terdapat
ciri Fa yang melekat pada sekutu pengurus (sekutu komplementer, sekutu aktif).
Sedangkan unsur tambahan pada CV yang berbeda dengan Fa adalan pada munculnya
sekutu diam (sekutu komanditer, sekutu pasif). Sekutu diam (sleeping partner)
ini tidak dikenal Pada Fa.
Kelebihan CV justru
pada adanya sekutu diam tersebut, CV lebih fleksibel karena tersedianya sarana
bagi pemodal untuk berinvestasi di dalam pembentukan CV, sementara yang
bersangkutan sendiri tidak perlu bertindak sebagai pengurus, cukup sebagai
sekutu diam saja. Pada Fa semua sekutunya merupakan pengurus sama dengan sekutu
aktif (active partner) pada CV. Bentuk usaha CV ini merupakan suatu bentuk
peralihan yang berada di antara Fa dan PT. Dalam CV terkandung, baik ciri Fa maupun
ciri PT.
b.
Pengaturan
CV secara khusus
diatur dalam Pasal 19 - 21 KUHD. Sama halnya juga dengan Fa, di samping
ketentuan khusus tersebut, berlaku ketentuan umum yang terdapat dalam KUH
Perdata, yaitu tentang persekutuan perdata dan perikatan.
c.
Pendirian
Sama halnya juga
dengan Fa, CV adalah persekutuan yang melibatkan lebih dari satu orang pengusaha.
Oleh karena itu, pendiriannya harus melalui pembuatan suatu perjanjian
pendirian meskipun secara lisan. Pembuatan perjanjian ini tunduk pada aturan
hukum perjanjian. Perjanjian inilah yang kemudian didaftarkan dan diumumkan.
Setelah pendirian tersebut
selesai, pengusaha harus mendaftarkan perusahaan pada Departemen Perindustrian
dan Perdagangan sesuai dengan undang-undang tentang wajib daftar perusahaan dan
mengurus berbagai macam perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
d.
Tanggung jawab
Sebagaimana
dijelaskan bahwa di dalam CV ini terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu aktif yang di samping menanamkan
modal ke dalam perusahaan juga bertugas mengurus perusahaan dan sekutu pasif atau sekutu diam yang hanya
memasukkan modal, tetapi tidak terlibat di dalam pengurusan perusahaan.
Akibatnya, terdapat juga dua macam tanggung jawab sekutu CV. Sekutu aktif
bertanggung jawab tidak saja terbatas pada kekayaan CV, tetapi juga kekayaan
pribadi (kalau diperlukan). Di sini persis sama dengan sekutu pada sebuah Fa.
Lain halnya dengan sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab terbatas pada
modal yang dimasukkan saja.
Misalnya, A sebagai sekutu pasif pada CV ABC
memasukkan modal Rp 1 juta, maka kalau CV ABC tersebut mempunyai kewajiban
terhadap pihak ketiga (katakanlah D) sebesar Rp 10 juta, A hanya wajib
menanggung sebesar modal yang telah di investasikannya tersebut saja (yaitu Rp
1 juta). A tidak perlu menambah uang untuk membayar sisa hutang perusahaan
tersebut. Hal ini tentunya berbeda dengan B dan C yang merupakan sekutu aktif
dalam CV tersebut, yang menyebabkan mereka bertanggung jawab tidak terbatas,
baik secara sendiri-sendiri (A atau B) maupun secara bersama-sama (A dan B).
Apabila A dan B ini masing-masing memasukan modal Rp 1 juta. Sebagai sekutu
aktif mereka masih harus mengorbankan kekayaan pribadi untuk menutupi sisa
hutang perusahaan tersebut.
e.
Berakhir Persekutuan Komanditer
Berakhirnya
Persekutuan Komanditer boleh dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan
Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1. waktu yang ditentukan untuk bekerja telah
lampau,
2. barang musnah atau usaha yang menjadi
tugas pokok selesai
3. seorang atau lebih anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia,
Dalam prakteknya,
pengunduran diri seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer
menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer
yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan
yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran
persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena
pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akte otentik,
didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila
hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak
ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian
pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah
mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian
atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak)
mengangkat seseorang untuk
menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur
tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUHPer
mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus
mempertanggung jawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan
berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena
perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka
pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses
pembubaran, persekutuan masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar
selesai. Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan
maka itu adalah kerugian. Apabila suatu persekutuan komanditer jatuh pailit,
maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang persekutuan juga
menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditannggung sampai dengan kekayaan
pribadi, kecuali untuk pesero
komanditer, di mana ia hanya menanggung sebatas modal yang telah disetornya.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
a.
Pengertian
Dalam UU No.1 tahun
1995 tentang PT ditentukan bahwa PT adalah
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari definisi di
atas, dapat dipahami bahwa PT adalah suatu badan hukum. PT berbeda dengan UD,
Fa, dan CV yang bukan badan hukum. Sebagai badan hukum dalam PT terdapat
pemisahan kekayaan antara milik perusahaan dengan milik pribadi pengusaha. Di
samping itu, sebagai badan hukum PT wajib mendapatkan pengesahaan dari
pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman. Bentuk usaha yang bukan badan
hukum tidak memiliki kewajiban demikian. Dalam pengertian tersebut juga
disebutkan bahwa PT didirikan berdasarkan perjanjian. Maksudnya PT bukanlah
perusahaan perorangan seperti UD, tetapi suatu persekutuan sama halnya dengan
Fa dan CV didirikan oleh lebih dari satu orang. Untuk mendirikan sebuah PT
paling kurang harus terdapat dua orang. Banyaknya orang yang terlibat dalam
sebuah PT memungkinkan adanya akumulasi modal yang lebih banyak, yang merupakan
ciri PT yang membedakan dengan badan hukum lain. Pada sebuah PT modalnya dibagi
ke dalam saham-saham (shares,stocks).
Terdapat dua macam
PT, yaitu PT tertutup yang disingkat
PT merupakan perseroan terbatas yang modalnya dimiliki para pemegang saham yang
masih saling mengenal satu sama lainnya. Misalnya anggota keluarga, sahabat, kenalan,
dan tetangga yang pendiriannya tunduk pada UUPT. Disamping itu, PT terbuka yang
pada nama perusahaannya memakai singkatan PT (pada awal) dan Tbk (pada akhir)
nama PT tersebut. Dalam PT terbuka pemegang sahamnya
sudah tidak saling mengenal lagi. Bahkan,
sampai melintasi batas-batas negara.
PT
terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pendirian PT terbuka,
di samping harus memenuhi ketentuan UUPT dan peraturan pelaksanaannya, juga
ketentuan Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan bentuk
usaha yang paling luwes dan ideal dalam rangka memupuk keuntungan, namun
terdapat juga kelemahannya yaitu kemungkinan adanya spekulasi, manipulasi, dan
kecerobahan pengelolaan.
b.
Pengaturan
Dahulu PT diatur
KUHD, yaitu dalam Pasal 36 - 56. Pengaturan ini tentunya tidak cukup menampung berbagai
aspek PT yang sudah demikian berkembang akibat perkembangan perekonomian dan
dunia usaha. Oleh karena itu, dikeluarkanlah UUPT untuk menggantikan ketentuan
dalam KUHD tersebut.
Khusus untuk PT Penanaman Modal Asing
disamping UUPT berlaku Undang- Undang tentang Penanaman Modal Asing, karena melibatkan
modal nasional dan modal asing.
c.
Pendirian
PT didirikan melalui
beberapa tahapan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan di dalam UUPT, sebagai
berikut :
1.
Pembuatan Akta Notaris
Para pengusaha yang
ingin mendirikan PT terlebih dahulu datang ke kantor notaris untuk membuat akta
pendirian PT. Akta pendirian merupakan suatu perjanjian antara pendirian para
pendiri PT tersebut. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri, yang kemudian
dituangkan notaris dalam suatu format khusus yang disediakan untuk itu sesuai
dengan UUPT.
Akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan
lain sekurang-kurangnya :
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
b. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan
komisaris yang pertama kali diangkat; dan kewarganegaraan direksi dan komisaris
pertama kali diangkat
c. Nama pemegamg saham yang telah mengambil
begaian saham serta perincian jumlah saham dan nilai nominal atau nilai yang
diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat
pendirian.
Sedangkan Anggaran Dasar sendiri
sekurang-kurangnya berisi :
a. Nama dan
tempat kedudukan perseroan
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku
c. Jangka waktu berdirinya perseroan
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal yang di
tempatkan dan modal yang disetor
e. Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila
ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi
hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham
f. Susunan,
jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris
g. Penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h. Tata cara pemilihan, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
i. Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen
j. Ketentuan-ketentuan
lain menurut UUPT.
2. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang
telah dibuat tersebut harus mendapatkan pengesahaan Menteri Kehakiman dalam
rangka memperoleh status badan hukum. Menteri Kehakiman akan memberikan
pengesahan dalam janka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan
PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan di tolak, Menteri Kehakiman
memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam
jangka waktu 60 hari itu juga.
3.
Pendaftaran Wajib
Akta
pendirian/anggaran dasar PT secara lengkap disertai SK pengesahan dari Menteri
Kehakiman kemudian wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal
diterimanya laporan.
4. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (TBN)
Apabila pendaftaran
dalam daftar perusahaan telah dilakukan, berikutnya direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam TBN dalam waktu paling lambat 30 hari
terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah
selesai dengan dilakukannya pengumuman, berikutnya
perlu diselesaikan berbagai perizinan sesuai
dengan perundang-undangan perizinan yang berlaku, seperti juga pada pendirian
bentuk usaha lainnya.
d.
Tanggung Jawab
Pada sebuah PT,
pengusahanya adalah para pemegang saham. Para pemegang saham itu bertanggung
jawab terbatas sebesar saham yang dimasukkannya ke dalam PT. Tanggung Jawab
terbatas demikian sebenarnya tercermin dari nama bentuk usaha PT sendiri, yaitu
perseroan terbatas. Kata “terbatas” menunjukkan
adanya tanggung jawab pemegang saham yang terbatas pada modal yang dimasukkan.
Dalam UUPT ketentuan
tanggung jawab terbatas diatur Pasal 3 yang berbunyi : “pemegang saham
perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat
atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan
melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Adanya tanggung jawab
terbatas demikian merupakan ketentuan umum, karena UUPT memberikan
pengecualiannya dalam hal-hal tertentu. Menurut Pasal 3 ayat (2) UUPT sistem
tanggung jawab terbatas tidak berlaku apabila :
1.
Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. Pemegang saham yang bersangkutan, baik
langsung ataupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan
semata-mata untuk kepentingan pribadi
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
4. Pemegang saham yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan
perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi hutang perseroan.
e.
Modal dan Saham
Dalam sebuah PT
terdapat tiga macam modal, yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal
yang disetor.
Modal
dasar adalah sejumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.
Modal yang ditempatkan adalah modal
yang disanggupkan oleh para pemegang saham. Dan modal yang disetor adalah modal yang benar-benar telah disetor oleh
para pemegang saham dalam kas perseroan .
Dalam UUPT ditentukan
bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp 20.000.000,- sementara modal yang
ditempatkan adalah 25% dari modal dasar
yang harus telah ditempatkan pada saat
pendirian perseroan. Berarti 25% x Rp 20.000.000,- = Rp 5.000.000,-. Dan modal
yang disetor paling sedikit 50% dari nilai nominal setiap saham yang
dikeluarkan. Berarti 50% x Rp 5.000.000,- = Rp 2.500.000,-.
Modal PT tersebut
terdiri dari saham-saham, baik saham atas nama dan atau atas tunjuk. Saham dapat
terdiri dari satu klasifikasi atau lebih. Mungkin saja dalam sebuah PT terdapat
bermacam-macam saham, misalnya saham biasa, saham prioritas, dan saham-saham
lain dengan hak khusus yang
semuanya harus ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Pemegang saham biasa berhak
untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perseroan, hak menerima pembagian
dividen dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi. Setiap saham yang dikeluarkan
mempunyai satu hak suara (one share one vote), kecuali dalam Anggaran Dasar
ditentukan lain.
f.
Organ Perseroan Terbatas
PT sebagai subyek
hukum pendukung segala hak dan kewajiban tidak dapat bertindak sendiri. Badan
hukum menjadi subyek hukum bukan secara alamiah, melainkan ditentukan oleh
hukum yang dibuat manusia melalui lembaga yang berwenang untuk itu. Oleh karena
itu, PT perlu dilengkapi dengan organ atau alat perlengkapannya supaya dapat
berfungsi sebagai subyek hukum seperti manusia.
Organ PT tersebut terdiri dari :
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ
PT yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT. RUPS ini terdiri dari
para pemegang saham sebagai satu kesatuan. Tentunya di dalam RUPS tersebut
terdapat pemegang saham terbanyak (pemegang saham mayoritas) dan pemegang saham
yang menguasai saham dalam jumlah kecil sehingga tidak memiliki kekuasaan mayoritas
(pemegang saham minoritas). Pemegang saham mayoritas dapat mendominasi
keputusan-keputusan RUPS, karena itu UUPT memberikan beberapa pembatasan
tertentu untuk melindungi pemegang saham minoritas dalam rangka mewujudkan
keadilan.
RUPS mempunyai segala
wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam UUPT atau Anggaran Dasar. Jadi, kekuasaan RUPS cukup besar,
misalnya mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris.
2.
Direksi
Direksi atau pengurus
PT adalah organ yang mengurus PT sehari-hari yang diangkat RUPS. Direksi
bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili perseroan terbaik di dalam maupun di luar pengadilan.
3.
Komisaris
Komisaris atau
pengawas PT adalah organ yang bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam
menjalankan perseroan serta memberi nasihat kepada direksi. Komisaris juga
diangkat dan bertanggung jawab kepada RUPS.
g.
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Untuk lebih
memberdayakan diri beberapa PT dapat melakukan merger, konsolidasi, dan
akuisisi. Banyak alasan yang menyebabkan beberapa PT melakukan demikian, antara
lain dalam rangka efisiensi, diversifikasi, kekuatan pasar, keuntungan pajak,
dan prestise.
- Merger
(penggabungan perusahaan)
Adalah penggabungan
dua atau lebih perusahaan ke dalam salah satu di antara perusahaan-perusahaan
yang melakukan penggabungan, kemudian perusahaan yang menggabungkan diri berakhir
kedudukannya sebagai suatu badan hukum/perusahaan karena dibubarkan dan
dilikuidasi, dan yang tinggal adalah perusahaan yang menerima penggabungan.
Misalnya, PT A merger dengan PT B, maka tinggal PT A saja atau PT B saja.
- Konsolidasi
(peleburan perusahaan)
Adalah peleburan dua
atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara masing-masing
perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai suatu badan
hukum/perusahaan. Misalnya PT A berkonsolidasi dengan PT B, maka muncul PT C
sebagai nama baru dari PT A+PT B
3. Akuisisi (pengambilalihan perusahaan)
Adalah pembelian atau pengambilalihan
seluruh atau sebagian saham satu atau lebih perusahaan oleh perusahaan lainnya
atau pemilik perusahaan lainnya, tetapi perusahaan yang diambil alih sahamnya
tetap hidup sebagai badan hukum/perusahaan, hanya saja kini berada di bawah
kontrol perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya. Misalnya PT A
mengakuisisikan PT B, maka baik PT A maupun PT B masih tetap ada, namun kontrol
perusahaannya sudah beralih kepada PT A sebagai perusahaan pembeli seluruh atau
sebagian saham PT B.
h.
Perusahaan Kelompok
Untuk lebih memperkuat diri
perusahaan-perusahaan bekerja sama satu sama lainnya dan dapat membentuk
perusahaan kelompok (group company/concern), yaitu suatu gabungan atau susunan dari perusahaan-perusahaan yang
secara yuridis mandiri, yang terkait satu dengan yang lain begitu erat sehingga
membentuk suatu satuan ekonomi yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan
induk sebagai pimpinan sentral.
Dalam concern tersebut
terdapat perusahaan yang mendominasi/melaksanakan pimpinan sentral sebagai
perusahaan induk, dan perusahaan yang bergantung pada putusan perusahaan yang
dominan sebagai perusahaan anak.
i.
Pembubaran Perseroan
Pembubaran Perseroan dapat dilakukan karena :
1.
Keputusan RUPS
Keputusan RUPS
tentang pembubaran perseroan sah jika keputusan tersebut diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
kepailitan, dan pembubaran perseroan, bahwa keputusan RUPS sah apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari
jumlah suara tersebut. Perseroan resmi dibubarkan pada saat ditetapkan dalam
keputusan RUPS, dan selanjutnya dilikuidasi oleh likuidator.
2. Jangka Waktunya telah Berakhir
Jika perseroan bubar
karena jangka waktu berdirinya (sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar)
telah berakhir, maka Menteri Kehakiman atas
permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka
waktu tersebut. Permohonan tersebut diajukan paling lambat 90 hari sebelum
jangka waktu berdirinya perseroan berakhir. Permohonan untuk memperpanjang
jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut.
3. Penetapan Pengadilan
Pengadilan Negeri
dapat membubarkan perseroan atas :
a. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat
bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum;
b. Permohonan satu orang pemegang saham atau
lebih mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah;
c. Permohonan kreditor berdasarkan alasan
perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta
kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutangnya setelah pernyataan
pailit dicabut;
d. Permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan
Dalam hal pembubaran
perseroan dengan penetapan pengadilan, ditetapkan pula penunjukan likuidator.
Perusahaan
Negara
1.
Pengertian
Perusahaan negara
yang sering juga disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki secara mutlak ataupun sebagian
besar oleh negara .
2.
Pengaturan
Pengaturan BUMN di
Indonesia terdapat dalam UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha
Negara. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1998.
Di dalam
undang-undang tersebut ditentukan tiga bentuk usaha negara yaitu :
a. Perusahaan Jawatan
(Perjan);
b. Perusahaan Umum
(Perum); dan
c. Perusahaan
Perseroan (Perseroan).
Di luar undang-undang
tersebut masih terdapat bentuk-bentuk usaha negara lainnya yang sifatnya
khusus, seperti Pertamina yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dan
terdapat juga Perusahaan Daerah (PD) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1962.
3.
Pendirian
Pendirian sebuah BUMN
berbeda dengan pendirian usaha swasta. Di sini peranan pemerintah cukup besar
dalam penetapan anggaran dasar perusahaan, tujuan, status keuangan, metode
operasi, manajemen dan sebagainya yang disertai dengan tindakan legislatif
ataupun eksekutif untuk menyediakan dana sebagai modal perusahaan.
Kecuali untuk perjan,
BUMN juga harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan wajib daftar perusahaan dan
menaati ketentuan perizinan.
4.
Klasifikasi
a.
Perjan
Perjan adalah BUMN
yang seluruh modalnya terdiri dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
Perjan merupakan bagian dari instasi pemerintah tertentu dan pegawainya adalah
pegawai negeri sipil yang tunduk pada perundang-undangan kepegawaian yang
berlaku. Oleh karena itu, Perjan bukan merupakan badan hukum. Tujuan Perjan
adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang sifatnya
tidak mencari laba (non-commercial corporation).
b.
Perum
Perum adalah BUMN
yang seluruh modalnya terdiri dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena
itu, Perum merupakan badan hukum publik. Pekerja di Perum merupakan pegawai
perusahaan negara yang diatur secara khusus. Perum ini bergerak dalam
bidang-bidang usaha tertentu yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak. Pegawai Perum merupakan buruh/pekerja yang tindak pada hukum
perburuhan/ ketenaga kerjaan yang berlaku. Jadi, statusnya sama dengan mereka
yang bekerja di perusahaan swasta. Tujuan Perum di samping memberikan pelayanan
kepada masyarakat banyak juga mencari keuntungan (commercial and social service
corporation).
Perum adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh
modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham. Perum didirikan dengan Peraturan Pemerintah yang menetapkan
antara lain besarnya kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam
modal Perum dan penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah. Perum
memperoleh status badan hukum setelah peraturan pemerintah pendirian Perum
berlaku. Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
c.
Persero
Persero adalah BUMN
yang seluruh atau sebagian besar modalnya terdiri dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Persero merupakan badan hukum swasta yang tunduk pada
prinsip-prinsip aturan Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur di dalam
UUPT. Pegawai Persero adalah pekerja atau buruh yang tunduk pada
perundang-undangan ketenagakerjaan atau perburuhan. Tujuan Persero sama dengan
tujuan PT swasta, yaitu mencari laba (commercial corporation).
Dalam PP No. 12 Tahun
1998 ditegaskan bahwa terdapat dua macam Persero yaitu Persero dan Persero
Terbuka. Persero adalah badan usaha milik negara seluruh atau paling sedikit
51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh negara melalui pernyataan modal
secara langsung. Sedangkan Persero terbuka adalah Persero yang modalnya dan
jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan
penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal”.
Pengertian modal negara ke dalam modal saham
Persero ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang memuat maksud penyertaan
dan besarnya kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal tersebut.
Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari definisi
tersebut terdapat koperasi yang para anggotanya terdiri dari orang seorang yang
disebut koperasi primer dan koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi yang disebut koperasi sekunder. Baik koperasi primer maupun koperasi
sekunder merupakan badan hukum.
2.
Pengaturan
Usaha koperasi
(cooperative) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan. Undang-Undang
tersebut dibuat mengacu terutama pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang
menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut ditambahkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
adalah koperasi.
3.
Pendirian
Untuk mendirikan
sebuah koperasi primer dibutuhkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang sebagai
anggota. Dan untuk mendirikan sebuah koperasi sekunder sekurang-kurangnya
terdapat tiga koperasi :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan
mengenai sanksi.
Akta pendirian
tersebut diperlukan juga untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi,
yang perlu dimintakan secara tertulis kepada Pemerintah. Untuk mendapatkan
pengesahan status badan hukum koperasi, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai atau pendirian koperasi. Pengesahaan tersebut diberikan dalam
jangka waktu tiga waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahaan.
Jangka waktu yang sama juga diberikan kepada pemerintah untuk memberitahukan
secara tertulis kepada pendiri koperasi apabila terjadi penolakan. Selanjutnya
pengesahan pemerintah tersebut diumumkan dalam Berita Negara. Dan sama halnya
juga dengan bentuk usaha lainnya koperasi harus didaftarkan sesuai dengan
undang-undang wajib daftar perusahaan dan diurus berbagai perizinan operasional
usaha.
4.
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi
koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam koperasi yang bertugas
menetapkan antara lain anggaran dasar, pengurus dan pengawas, rencana kerja,
dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat atau apabila tidak berhasil berdasarkan suara
terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap anggota mempunyai satu suara.
Sedangkan hak suara pada koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasarnya.
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Pengawas dipilih
dari/dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk masa jabatan 5 tahun. Pengurus bertugas antara lain
mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan kerja serta rancangan
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, dan menyelenggarakan pembukuan,
laporan keuangan, dan rapat anggota. Apabila diperlukan untuk pengelolaan usaha
sehari-hari pengurus dapat menyangkut pengelola berdasarkan hubungan kerja atas
dasar perikatan dan bertanggung jawab kepada pengurus. Pengangkatan pengelola
demikian perlu mendapatkan persetujuan rapat anggota. Pengawas juga dipilih
dari/dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota yang tugasnya adalah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Untuk itu, pengawas berwenang
meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan. Di samping itu, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga. Bagi seorang wirausaha (entrepreneur ) atau yang lebih
beken disebut pengusaha, mengembangkan sebuah usaha adalah mutlak untuk
kemajuan perusahaan dan usahanya. Sebab seperti layaknya roda kehidupan yang
semakin lama semakin cepat berputar demikian pula sebuah usaha. Sehingga bagi
pengusaha yang sudah establish tentunya menginginkan perkembangan usahanya.
Namun terkadang
perkembangan atau kemajuan usaha itu tidak dibarengi dengan kemampuan modal.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan franchaise. Franchaise
diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai waralaba. Yaitu perusahaan atau
seseorang (franchisee) yang diberikan hak untuk menggunakan merek, cipta, paten
untuk menyalurkan produk/ jasa pihak franchisor) dengan memberikan imbalan
(fee) Di Indonesia aturan tentang Waralaba diatur didalam Peraturan Pemerintah
No 16 tahun 1997 Pasal 1 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa waralaba
adalah perikatan/ perjanjian dimana salah satu pihak diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain. Dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa. Dari pengertian diatas dapat
dikatakan bahwa sebuah waralaba adalah suatu perbuatan untuk melakukan
perikatan/ perjanjian. Sedangkan perjanjian atau perikatan diatur dalam KUH
Perdata buku III tentang perikatan pasal 1313 tentang perjanjian, pasal 1320,
tentang sahnya perjanjian, dan ketentuan pasal 1338 akibat persetujuan.
Penggunaan
sistem waralaba bagi produk asing juga berpatokan dengan PP tersebut ,
Sedangkan bentuk perjanjian tidak baku bersifat dibawah tangan sehingga tidak
wajib diketahui oleh notaris sepanjang tidak bertentangan Undang-undang (Pasal
1 ayat 2)dan ditulis dalam bahasa Indonesia ( Pasal 2 ayat 1 dan 2),
Selanjutnya pemberi waralaba sebelum mengadakan perjanjian dengan penerima waralaba
diwajibkan untuk memberikan keterangan mengenai kegiatan usaha, menerangkan hak
atas HAKI, hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang harus dipenuhi,
pengakhiran, pembatalan atau perpanjangan perjanjian.
Keterangan-keterangan berikut perjanjian
tersebut harus didaftarkan di Deperindag ( Departemen Perindustrian dan
perdagangan ) oleh penerima waralaba selambatnya 30 hari sejak berlakunya
perjanjian waralaba, bila tidak maka SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan) nya
bisa dicabut.(Pasal 8). Menteri Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan SK
no.259/ MP/ Kep/7/1997 Sebagai Peraturan Pelaksana yang mengatur antara lain
tentang waktu lamanya perjanjian dan diutamakan untuk menggunakan produk barang
dan atau bahan dalam negeri sepanjang mutu barang dan atau bahan itu sesuai
yang diperjanjikan di dalam akta perjanjian tersebut.
Didalam UU Merek no 15 tahun 2000 tidak
mengatur secara khusus tentang waralaba, hanya pada pasal 43 ayat 1 yang
menyebutkan pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak
untuk memakai merek tersebut dengan perjanjian dan wajib didaftarkan di
daftarkan ke direrktorat Jenderal HAKI
Jadi
bagi para pencari produk waralaba (franchise) telah dilindungi oleh
peraturan-peraturan tersebut , Tetapi yang terpenting juga harus hati-hati
dalam pencarian tersebut. Karena tidak jarang suatu produk baru yang sedang
booming lalu tiba-tiba mencoba dengan sistem franchaise tapi tanpa menggunakan
aturan yang jelas sehingga merugikan investor . Hal ini bisa berujung pada tindakan
pelanggaran hukum. Perjanjian atau kontrak adalah
suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain
atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan
suatu hal (Pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu
berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri,
serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak
tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan
antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian
itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Franchise : Perikatan HaKI yang
Diperluas
Iman Sjahputra.
Iman Sjahputra.
Nama bukan saja sebagai aset, tetapi juga mempunyai nilai
jual tinggi. Sehingga tidak mengherankan suatu nama (brand image) bisa bernilai
miliaran dolar. Tengok omzet franchising Mc Donald's yang bertebaran di seluruh
dunia. Konon, di tahun 2000 saja angka penjualan mencapai lebih dari 40 miliar
dolar Amerika Serikat (AS) dari 29 ribu outlet yang tersebar. Perkembangannya
membuat kaget Pemerintah AS dan dalam praktiknya diduga banyak penyimpangan
konsep-konsep franchise, akhirnya tahun 1979 Pemerintah AS mengeluarkan
Franchise Disclosure Act. Lantas bagaimana konsep franchise di Indonesia"
Dalam Direktori Franchise Indonesia, diprakarsai Asosiasi Franchise Indonesia.
Franchise di Indonesia dikenal dengan sebutan waralaba. Mulai dikenal sekitar
1970 dengan masuknya Kentucky Fried Chicken, Ice cream Swensen, Shakey Pizza,
yang kemudian disusul dengan Burger King dan Seven Eleven. Sesungguhnya
Indonesia sudah pula mengenal konsep franchise sebagaimana yang diterapkan
penyebaran toko sepatu Bata ataupun SPBU (pompa bensin). Pengertian franchise
(waralaba) selalu diartikan berbeda dengan lisensi. Padahal, intinya hampir
sama. Dalam praktik lisensi (licensing) diartikan lebih sempit, yakni
perusahaan atau seseorang (licencor) yang memberi hak kepada pihak tertentu
(licensee) untuk memakai merek/hak cipta/paten (Hak milik kekayaan intelektual)
untuk memproduksi atau menyalurkan produk/jasa pihak licencor. Imbalannya
licensee membayar fee.
Lisencor tak mencampuri urusan manajemen dan pemasaran
pihak licensee. Misalnya, perusahaan Mattel Inc yang memiliki hak karakter
Barbie (boneka anak-anak) di AS memberikan hak lisensi kepada perusahaan mainan
di Indonesia dalam memproduksi.
Adalah Fisseha-Tsion Menghistu dalam disertasinya di
Universitas van Amsterdam tahun 1988 mendefinisakan,"Although licensing is
an ambiguous term, it is defined roughly as an agreement or a contract by which
the licensor or a proprietor of the technology or intellectual property extends
to the licensee a limited right to make use of, among other things, a patent,
know-how, trademark and other items as may be agreed between the licensor and
the licensee."
Waralaba
Sebaliknya, waralaba dimaknai lebih luas, yaitu pemberi
waralaba tidak hanya memperkenankan penerima waralaba untuk memakai
merek/logo/hak ciptanya, akan tetapi turut pula mengatur internal perusahaan.
Baik mengenai karyawan, pelatihan, lokasi, bahan baku hingga strategi
pemasarannya.
Jaringan Mc Donald's di seluruh dunia adalah paling cocok
untuk contoh. Berbagai pelayanan serta strategi pemasaran dari Mc Donald's
sama, baik didalam negeri maupun luar negeri. Perkembangan waralaba di
Indonesia pada saat itu semakin hari bertambah subur, baik asing maupun lokal,
seperti: Es teler, Hoka-hoka Bento, Total buah segar, restoran bebek bali, papa
ron's pizza. Di negeri ini awalnya tak ada aturan hukum yang mengatur
perjanjian waralaba. Baru di tahun 1997 terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) No
16 tahun 1997 tentang Waralaba.
Pasal 1 PP ini menyatakan: Waralaba adalah perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan
hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki
pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak
lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
Dari rumusan pasal tersebut dapat diketahui bahwa
waralaba merupakan suatu perikatan/perjanjian antara dua pihak. Sebagai
perjanjian dapat dipastikan semua ketentuan dalam
hukum perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313), sahnya perjanjian
(Pasal 1320) dan ketentuan Pasal 1338. Dengan demikian, apabila pihak
pewaralaba pihak asing, sedangkan terwaralaba adalah Indonesia, maka
perjanjiannya terikat pada PP No 16 tahun 1997 tentang Waralaba. Bagaimana
format perjanjian waralaba" Apakah bentuknya harus otentik dalam akta
notaris" PP No 16 tahun 1997 tak menjelaskannya. Hanya saja dalam PP
ditentukan, perjanjian waralaba dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia (Pasal 2
Ayat 1 dan 2). Dapat disimpulkan, perjanjian waralaba tak perlu dalam bentuk
akta notaris. Para pihak dapat membuat sendiri - di bawah tangan - dengan
mengikuti ketentuan KUHPerdata.
Selanjutnya PP ini mewajibkan pemberi
waralaba - sebelum mengadakan perjanjian dengan penerima waralaba - memberikan
keterangan menyangkut kegiatan usahanya, hak atas Haki-nya, hak dan kewajiban
masing-masing pihak, persyaratan yang harus dipenuhi penerima waralaba,
pengakhiran perjanjian, pembatalan dan perpanjangan perjanjian (Pasal 3 Ayat
1).
Keterangan-keterangan berikut perjanjian waralaba
tersebut harus didaftarkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan oleh
penerima waralaba paling lambat 30 hari sejak berlakunya perjanjian waralaba.
Bila tak dilakukan, maka pencabutan izin usaha perdagangan (SIUP) dapat
dilakukan (Pasal 8). Sebagai pelaksana PP, pemerintah melalui Menteri
Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan keputusan No: 259/ MPP/Kep/7/1997
yang antara lain mengatur tentang jangka waktu perjanjian waralaba.
Selain itu, disyaratkan pula untuk
mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri
sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa sesuai perjanjian waralaba.
Dalam Undang-Undang Merek No 15 tahun 2001
sendiri tidak diatur secara khusus tentang waralaba. Hanya dalam Pasal 43 Ayat
(1) dikatakan, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain untuk memakai merek tersebut dengan perjanjian dan wajib didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Haki.
mantap, alhamdulilah bermanfaat
ReplyDelete