BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Perkembangan dunia yang sudah melintasi
batas-batas wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas
dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling
menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan
internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat
internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah
bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Hubungan internasional ini tidak terlepas
dari hubungan antara Negara dan warga Negara karena bangsa romawi sudah
mengenal hukum internsional sejak tahun 89 SM. Hukum ini dikenal dengan ius
civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Mereka
membedakan dua hukum atas dasar isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum
tersebut. Dengan kata lain, ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan
antara orang-orang romawi dan orang-orang asing.
Hugo
de Groot mengemukakan bahwa hukum
dan hubungan internasional didasarkan kepada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua Negara. Ini ditunjukan demi kepentingan bersama dari mereka
yang menyatukan diri didalamnya. Dalam buku An Introduction to International
Law, J.G Starke memberikan devinisi hukum internasional. Menurutnya hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar
Negara.
Hukum internasional mencakup hal berikut.
1)
Hukum perdata internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur
hubungan hukum antara warga Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara
lain (hukum antar bangsa).
2)
Hukum public internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur
Negara yang satu dan Negara yang lain dalm hubungan internasional. (hukum antar
bangsa)[3]
Hukum perdata internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga
Negara suatu negara dan warga Negara dari Negara lain (hukum antar bangsa).
Tidak terlepas dari pengertian apa itu Ras. Ras adalah sekumpulan manusia yang
tinggal disuatu wilayah tertentu yang memiliki cirri-ciri fisik yang sama.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
diatas maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana hubungan antara Negara dengan Warga
Negara?
Bagaimana perlindungan yang diberikan negara
pada warga Negaranya dalam memperoleh kewarganegaraan?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Hubungan
Negara Dengan Warga Negara
Hubungan Negara dan warga Negara sangat erat
sekali hubungannya karena tanpa adanya warga Negara belum tentu suatu Negara
itu akan ada, begitu juga sebaliknya apabila Negara tidak ada maka warga Negara
pun tidak akan pernah ada.
Nasionalitas sering merupakan satu-satunya
hubungan antara satu individu dan satu negara, yang menjamin diberlakukannya
hak-hak dan kewajiban menutut hukum internasional kepada individu tersebut. Nasionalitas dapat didefinisikan sebagai
status hukum keanggotaan kolektivitas individu-individu yang tindakannya,
keputusan-keputusannya dan kebijaksaannya dijamin melalui konsep hukum Negara
yang mewakili individu-individu tersebut.nasionalitas semata-mata hanya
berkenaan dengan hukum nasional. Telah lama diakui bahwa, adalah menjadi hak
prerogative setiap Negara untuk menentukan sendiri dan menurut konstitusi serta
perundang-undangannya, kelompok orang yang bagaimana menjadi warga negarnya.
Setiap Negara mempunyai warga Negaranya
sendiri, tetapi sebagai tambahanya terdapat status “kaula” inggris yang
menunjukan keanggotaanya pada pesemakmuran ini yang terdiri dari
privilege-privilege tertentu. Memang beragam kaidah yang berbeda-beda mengenai
nasionalitas dijumpai dalam perundang-undangan Negara, kurang keseragaman ini
sebagian besar terlihat nyata dalam perbedaan berkenaan dengan perolehan
nasionalitas yang asli.
Nasionalits haruslah dibedakan dari yang
berikut ini:
Ras
Keanggotaan atau kewarganegaraan dari negara
bagian atau dari propinsi-propinsi suatu federasi.
Hak untuk perlindungan diplomatic.
Hak-hak kewarganegaraan, yang dapat
dihapuskan dari orang yang menjadi warga negara.
2. Perlindungan Yang Diberikan Negara Pada Warga
Negaranya Dalam Memperoleh Kewarganegaraan.
Asas dalam menentukan kewarganegaraan
dibedakan antara:
Ius soli. Asas ius soli adalah yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat ia dilahirkan.
Contohnya:
Seseorang yang dilahirkan di Negara A maka ia
akan menjadi wrga negara A , walaupun orang tuanya adalah warga Negara B.
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan jadi yang
menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan
tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan .
Contohnya:
Seseorang yang dilahirkan di Negara A, tetapi
orang tuanya warga
Negara B, maka orang tersebut tetap menjadi
warga Negara B.
Perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan
dibeberapa Negara, baik yang menerapakan asas ius soli maupun asas iun
sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu:
Apatride
Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama
sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh:
Seorang yang keturunan bangsa a (ius soli)
lahir di Negara b (ius sanguinis ). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga
Negara a dan juga tidak dapat menjadi warga Negara b, dengan demkian orang
tersebutv tidak mempunyai kewarganegaraan.
B. Bipatride
Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Contoh:
Seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis)
lahir di Negara A (ius soli). Oleh karena itu keturunan bangsa b maka dianggap
sebagai warga Negara B. akan tetapi, Negara A juga menganggap warga negarnya
karena berdasarkan tempat lahirnya.
Sehingga perlindungan yang diberikan
Negara pada warga negaranya dalam
menentukan status kewarganegaraan suatu Negara, pemerintah lazim menggunakan
stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi
warga Negara suatu negara harus mempunyai tindakan-tindakan hukum tertentu
secara aktif, dalam stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah
dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa/ harus melakukan suatu
tindakan hukum tertentu.
Warga Negara dalam suatu Negara pada dasarnya
mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih sesuatu
kewarganegaraan ( dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk
menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Adanya kenyataan social tentang penentuan
kewarganegaraan sekarang, maka setiap negara perlu membuat ketentuan-ketentuan
tegas guna mencegah timbulnya penduduk, baik yang apatride maupun bipatride.
Untuk memberikan perlindungan terhadap
warganegara maka Negara mengaturnya dalam UU No 3 Tahun 1946, KMB 27
Desember 1949, dan UU No 62 Tahun 1958. menurut UU RI No 3 Tahun 1946,
yang menjadi warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk
anak-anak dari penduduk asli itu.
Isteri seorang warga Negara. Keturunan dari
seorang warga Negara yang kawin dengan wanita Negara asing. Anak yang lahir
dalam daerah RI yang oleh orangtuanya tidak diketahui dengan cara yang sah. Anak-anak
yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan
Indonesia, meninggal. Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat
tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dan telah berumur 21
tahun atau telah kawin. Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan
pewarganegaraan (naturalisasi).
Dalam persetujuan kmb dikatakan bahwa yang menjadi
warga Negara RI adalah sebagai berikut. Penduduk asli indonesia, yaitu mereka
yang dahulu termasuk golongan bumiputera dan berkedudukan diwilayh RI. Orang
Indonesia, kawulanegara belanda yang bertempat tinggal di suriname atau
antilen.
Orang cina dan arab yang lahir di Indonesia
atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua
tahun sesudah tanggal 27 desember 1949 menytakan memilih menjadi warga
Negara Indonesia.
Orang belanda yang dilahirkan di wilayah RI
atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu
dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga
negara Indonesia.
Orang asing bukan orang belanda yang lahir di
Indonesia dan bertempat tinggal di RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah
tanggal 27 desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan.
Dalam UU No
62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan republic Indonesia dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara
indonesia adalah:
Mereka yang telah menjadi warga Negara
berdasarkanUU / peraturan/ perjanjian yang berlaku surut, mereka yang memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU NO. 62 tahun 1958 yakni
sebagai berikut.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia.
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, dan ayahnya merupakan warganegara Indonesia.
Lahir dalam wilayah RI selama orangtuanya
tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU NO. 62 tahun 1958. Selain
Negara memberikan jaminan bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan negara juga memberikan hak-hak warga Negara
diantaranya sebagai berikut:
Pemberian hak dan perlindungan diplomatic
diluar negeri merupakan suatu sifat penting dari nasionalitas. Negara yang
menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggung jawab kepada Negara lain
apabila Negara itu melalaikan kewajibanya mencegah tindakn-tindakan melanggar
hukum yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan itu atau Negara itu tidak
menghukumnya setelah tindakan melanggar hukum dilakukan.
Pada umumnya, suatu Negara tidak boleh
menolak untuk menerima kembali warga negarnya sendiri di wilayahnya. Nasionalitas
membawa serta kesetian dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban
untuk melaksanakan dinas wajib militer dinegara terhadap mana kesetaian mana
ibuktikan.
Suatu Negara mempunyai hak luas, dalam hal
tidak adanya sutu traktat khususnya yang mengikatnya guna melakukan hak itu,
untuk menolak pengekstradisian warganya kepada Negara lain yang meminta
penyerahanya.
Status musuh pada masa perang dapat
ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut. Negara-negara sering melaksanakan yurisdiksi
pidana dan yuridiksi lain atas dasar nsionalitas.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Perkembangan dunia yang sudah melintasi
batas-batas wilayah teritorial Negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas
dan tegas agar tercipta suasana kerukunan dan kerjasa sama yang saling
menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antara bangsa dan hubungan
internasional, sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang bersifat
internasional. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah
bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Ius soli. Asas ius soli adalah
yang menenyatukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat
ia dilahirkan Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan
jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan
orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya
berada dan dilahirkan .
Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama
sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus.
2. SARAN
Penulis berharap kepada pemerintah agar
lebih memperhatikan warga negaranya agar tidak terjadi apatride dan bipatride penulis
berharap pemerintah membuat Undang-Undang yang menjamin hak kewargnegaraan
seseorang secara jelas.
No comments:
Post a Comment
Tiada batasan untuk kita belajar, lebih banyak membaca tentunya akan banyak pula pengetahuan yang kita dapatkan.